Matakuliah ini akan mengkaji tentang pengertian dan ruang lingkup agraria, lahirnya hak-hak atas tanah, macam-macam hak tanah menurut hukum adat, hukum agraria kolonial, dan hukum agraria nasional, kebijakan pemerintah tentang reformasi agraria, revolusi hijau dan terjadinya konflik-konflik agraria terutama yang terjadi di Indonesia khususnya di Jawa. Perkuliahan dilaksanakan dengan presentasi dan diskusi, analisis studi kasus dan refleksi.