Mata kuliah ini merupakan lanjutan dari Mata kuliah Hukum Administrasi Negara yang mempelajari proses dalam prosedur beracara di PTUN Hukum Acara PTUN merupakan hukum formil yang mempertahankan HAN sebagai hukum materiilnya. Perkuliahan dilaksanakan dengan ceramash, analisis studi kasus, presentasi dan diskusi.