Mata kuliah Hukum Perkawinan dan Keluarga memberikan pemahaman pada mahasiswa berkaitan dengan arti penting dan konsep-konsep dasar hukum perkawinan dan keluarga di Indonesia
CPL Program Studi pada MK
CPL-5 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya;
CPL-14 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, solutif, dan inovatif
CPL-19 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa memahami Konsep Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia