Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi Master Program Of Management
Universitas Negeri Surabaya
Landasan Perancangan dan Pengembangan Kurikulum mencakup landasan filosofis, sosiologis, psikologis, historis, dan yuridis.
Landasan filosofis merupakan asumsi-asumsi atau rumusan yang diperoleh secara mendalam, analitis, logis, dan sistematis dalam merencanakan, melaksanakan, membina, serta mengembangkan kurikulum.
Landasan sosiologis melihat pendidikan sebagai proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan adalah proses sosialisasi melalui interaksi insani menuju manusia yang berbudaya. Peserta didik dihadapkan dengan budaya manusia, dibina dan dikembangkan sesuai dengan nilai budayanya, serta dipupuk kemampuan dirinya menjadi manusia yang berbudaya. Di sisi lain, pendidikan berupaya menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran, atau latihan dalam menghadapi perubahan yang sangat pesat dan sulit diprediksi di masa sekarang dan mendatang. Demikian pula perkembangan ilmu dan teknologi yang berkembang sangat pesat yang harus dikuasai seiring kemajuan jaman. Kurikulum sebagai program pendidikan dan pengalaman yang diterapkan dalam proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan khususnya Prodi S2 Manajemen juga telah memperhatikan kedua aspek tersebut.
Dalam kaitannya dengan Landasan Psikologis, pendidikan senantiasa berkaitan dengan perilaku manusia, di mana terjadi interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya baik lingkungan yang bersifat fisik atau sosial. Melalui pendidikan diharapkan terjadi adanya perubahan perilaku peserta didik menuju kedewasaan, baik secara fisik dan mental, emosional, moral, intelektual dan sosial. Kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan/program pendidikan, diharapkan dapat membentuk tingkah laku baru berupa kemampuan atau kompetensi aktual maupun potensial dari setiap peserta didik, serta kemampuan baru yang dimiliki dalam waktu yang relatif lama.
Landasan Historis mengarahkan kurikulum Prodi S2 Manajemen mampu memfasilitasi peserta didik belajar sesuai zamannya, yaitu mampu mewariskan dan mentransformasikan nilai budaya dan sejarah bangsa sebagai spirit belajar era kekinian, mempersiapkan peserta didik untuk ke depan hidup lebih baik, serta mampu berperan aktif dan membaca tanda-tanda perkembangan zaman.
Adapun Landasan Yuridis yang digunakan antara lain:
- UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
- UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
- Peraturan Presiden RI nomor 8 tahun 2012 tentang kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Permendikbud RI Nomor 73 tahun 2013 tentang penerapan kkni bidang perguruan tinggi
- Permenristekdikti nomor 62 tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
- Permendikbud RI nomor 3 tahun 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi
- Permendikbud RI Nomor 5 tahun 2020 tentang akreditasi program studi dan perguruan tinggi
- Permendikbud RI nomor 22 tahun 2020 tentang rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
- Permenristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Rencana strategis Universitas Negeri Surabaya
- Rencana strategis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya