PLO-1 |
Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-2 |
Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-3 |
Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-4 |
Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-5 |
Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori dan filsafat hukum
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-6 |
Mampu menelaah dan menafsirkan teori dalam perancangan peraturan, perancangan keputusan, perancangan kontrak, dan hukum formil/hukum acara dalam rangka menegakkan hukum
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-7 |
Menguasai metode penelitian hukum, penalaran dan mampu melakukan penulisan hukum secara benar;
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-8 |
Menerapkan pemikiran logis, kritis, dan inovatif dan solutif melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam bidang keilmuannya
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-9 |
Mampu berkolaborasi mengembangkan jaringan serta mengevaluasi kinerja
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-10 |
Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dengan mengkaji perkembangan ilmu hukum serta penerapannya di masyarakat
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-11 |
Mampu bertanggungjawab atas putusan dan hasil kerja dalam menyelesaikan masalah hukum dan mengevaluasinya
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-12 |
Mampu menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi peraturan-peraturan di bidang hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori;
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-13 |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik;
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-14 |
Mampu menelaah dan menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum keolahragaan dan hukum secara umum melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis, konsep dan peraturan perundang-undangan;
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-15 |
Mampu memutuskan dan menyelesaikan masalah atau kasus hukum keolahragaan dan hukum secara umum secara tepat, akademik, mandiri, berintegritas dan bertanggung jawab dengan mendasarkan pada konsep dan teori;
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-16 |
Mampu mengintegrasikan dokumen-dokumen hukum keolahragaan dan hukum secara umum dalam merancang peraturan dan kebijakan;
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-17 |
Mampu memberi saran untuk menentukan alternatif penyelesaian masalah yang dituangkan dalam tulisan;
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-18 |
Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dengan semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|
PLO-19 |
Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
Dibebankan pada matakuliah: |
|
|