Sidia is a education Platform website.
Our Top Course
Profil Program Studi S2 Matematika Unesa
| Study Program | : | |
| Establishment Date | : | 21 November 2024 |
| Study Program Coordinator | : | MANUHARAWATI |
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Matematika
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Menjadi Program Studi Magister Matematika yang berstandar Internasional dalam pengembangan bidang matematika teoretis dan penerapannya serta penyelesaian masalah di bidang sains kesehatan, ketahanan lingkungan, Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berwawasan entrepreneurship melalui tahapan metode ilmiah.Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan program studi magister matematika yang berkualitas dan menghasilkan lulusan yang memiliki karakter Tangkaas Rek (Tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berbasis kewirausahaan). 2. Melaksanakan penelitian yang berkualitas di bidang matematika dan/atau terapannya dan mempublikasikan hasilnya di jurnal internasional. 3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang tepat guna dan mempublikasikan hasilnya di jurnal nasional. 4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi dosen dan mahasiswa program studi 5. Melaksanakan sistem pengelolaan program studi yang berintegritas.Tujuan
Program Studi Magister Matematika FMIPA Unesa bertujuan menghasilkan lulusan yang dapat berperan di masyarakat antara lain sebagai akademisi, peneliti, konsultan, analis, atau praktisi yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 1. Memiliki kemampuan untuk menggunakan pengetahuan dan keterampilan matematikanya dalam pengembangan keilmuan matematika dan terapannya dalam melakukan pekerjaan atau profesinya. 2. Memiliki keterampilan berpikir kritis dan kreatif serta kolaboratif dalam menyelesaikan masalah matematika dan masalah dunia nyata melalui kegiatan riset. 3. Matematikawan yang berkarakter and berakhlak baik, bertanggungjawab, profesional, dan berintegritas. 4. Pribadi dengan jiwa pebelajar sepanjang hayat, berwawasan global dan berjiwa wirausaha.Capaian Lulusan Program Studi
Universitas Negeri Surabaya
| PLO-1 | Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah: |
| PLO-2 | Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah: |
| PLO-3 | Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah: |
| PLO-4 | Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah: |
| PLO-5 | Mampu menguasai secara komprehensif dan mendalam, serta mengembangkan ide-ide matematika sesuai bidang minat keilmuan (analisis, topologi dan geometri, aljabar, kombinatorik, matematika terapan, dan statistika).
Dibebankan pada matakuliah: |
| PLO-6 | Mampu melakukan pengambilan keputusan dalam pengelolaan riset di bidang matematika dan penerapannya
Dibebankan pada matakuliah: |
| PLO-7 | Mampu menyelesaikan masalah kompleks di bidang matematika atau penerapannya, dan mempublikasikan serta mendiskusikan hasilnya secara lisan dan tertulis.
Dibebankan pada matakuliah: |
| PLO-8 | Mampu menggunakan pengetahuan matematika atau penerapannya dalam merumuskan dan menyelesaikan masalah yang berorientasi ICT dan berbasis kewirausahaan.
Dibebankan pada matakuliah: |
Occupational Profiles Program Studi
Universitas Negeri Surabaya
Struktur Kurikulum
Universitas Negeri Surabaya
Kurikulum S2 Matematika 2024 - 2029
Semester ke 1
Semester ke 2
Evaluasi Kurikulum Program Studi
Universitas Negeri Surabaya
Rekap PLO Program Studi
Universitas Negeri Surabaya
| Nama Matakuliah | Sks | Program Learning Outcomes PLO) | Total | |||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| PLO1 | PLO2 | PLO3 | PLO4 | PLO5 | PLO6 | PLO7 | PLO8 | |||
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi
Universitas Negeri Surabaya
Kurikulum Program Studi Magister Matematika FMIPA Unesa dirancang dan dikembangkan dengan berlandasan kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan 7. Peraturan Menteri Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Kurikulum Program Studi Magister Matematika FMIPA Unesa harus bermuara pada visi Unesa PTNBH yaitu menjadi “universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan”. Oleh karena itu, Tujuan Pendidikan Program Studi (Program Educational Objectives (PEO)) dan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (CPL/Program Learning Outcomes (PLO)) yang dirumuskan harus mampu mengakomodasi visi Unesa di bidang pendidikan, sekaligus mengakomodasi kompetensi-kompetensi sesuai yang digariskan oleh Level 8 KKNI, bahwa lulusan program studi magister harus:
- Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.
- Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner.
- Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional.
Kurikulum Program Studi Magister Matematika dirancang dan dikembangkan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan belajar dan mengajar di program studi dalam rangka menyiapkan generasi pebelajar sepanjang hayat, berkelanjutan dan tanpa batas waktu dan ruang dengan memanfaatkan transformasi digital. Kurikulum program studi juga mampu membekali lulusannya: (1) memiliki keterampilan abad ke-21, (2) siap dan mampu mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals), (3) pengetahuan dan pengalaman tentang Pendidikan 4.0 (Education 4.0). Oleh karena itu, perancangan dan pengembangan komponen-komponen kurikulum, yang terdiri atas: Tujuan Pendidikan Program Studi (Program Educational Objectives (PEO)), Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (CPL/Program Learning Outcomes(PLO)), bahan kajian, mata kuliah dan struktur kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian berlandaskan pada: a) Landasan Filosofis, b) Landasan Sosiologis, c) Landasan Psikologis, d) Landasan Historis, e) Landasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan f) Landasan Yuridis.
- Landasan Filosofis
Secara umum, landasan filosofis pengembangan kurikulum Program Studi Magister Matematika FMIPA Unesa adalah Pancasila dan UUD 1945 di mana di dalamnya memuat nilai dan norma yang berlaku di Indonesia. Secara khusus, kurikulum Program Studi Magister Matematika FMIPA Unesa berlandaskan kepada visi Unesa dan visi FMIPA Unesa, khususnya keunggulan Unesa di bidang pendidikan. Hal tersebut secara operasional dituangkan dalam rumusan Tujuan Pendidikan Program Studi (PEO) dan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (CPL/PLO).
- Landasan Sosiologis
Kurikulum Program Studi Magister Matematika FMIPA Unesa dikembangkan dengan memperhatikan keadaan masyarakat selingkung Unesa dan kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat yang lebih luas baik dalam skala nasional maupun internasional. Kurikulum program studi harus berlandaskan pada dan mampu mengakomodasi kebutuhan peserta didik yang tumbuh dan berkembang, telah mendapatkan pendidikan baik formal maupun informal di dalam lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, isi kurikulum Program Studi Magister Matematika harus mampu menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat. Penerapan konsep, prinsip, dan teori dalam matematika harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat, baik masyarakat setempat sebagai local content maupun masyarakat global sebagai sasaran pengguna lulusan program studi.
- Landasan Psikologis
Landasan psikologis adalah kondisi karakteristik manusia sebagai individu, yang dinyatakan dalam berbagai bentuk perilaku dalam interaksinya dengan lingkungan. Perilaku merupakan manifestasi dari ciri-ciri kehidupan berupa perilaku kognitif, afektif, psikomotor sebagai akibat interaksi individu dengan lingkungannnya. Kondisi psikologis yang dimaksud adalah kondisi psikologis peserta didik sebagai subjek dalam pembelajaran.
Peserta didik Program Studi Magister Matematika FMIPA Unesa secara psikologis berada pada tahap berpikir formal dan tahap perkembangan sosial yang telah mencapai usia dewasa dengan karakteristik yang khas. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum Program Studi Magister Matematika FMIPA Unesa memperhatikan tahap-tahap perkembangan dan dinamika psikologi peserta didik. Hal ini bertujuan agar dalam implementasinya, kurikulum Program Studi Magister Matematika FMIPA Unesa mampu mengakomodasi seluas-luasnya kebutuhan peserta didik, yaitu pendalaman ilmu sebagai penguatan keilmuan dan kebebasan cara belajar sebagai penghargaan humanisme dan demokratisasi belajar.
- Landasan Historis
Kurikulum matematika di Indonesia pada umumnya, mengalami perkembangan yang cukup dinamis mengikuti arah kebijakan pemerintah di bidang pendidikan tinggi. Secara khusus, Himpunan Matematika Indonesia (atau Indonesian Mathematics Society (IndoMS)) sebagai wadah komunitas matematika di Indonesia selalu menjembatani setiap kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan kurikulum (baru) di Indonesia. Perubahan Kurikulum matematika yang terjadi di skala nasional sangat berpengaruh terhadap dinamika perkembangan kurikulum matematika di Unesa.
Secara historis, kurikulum matematika di Unesa bermula dari pengembangan kelembagaan dari kursus guru B-I dan B-II pada tahun 1950-an, yang selanjutnya berkembang menjadi Akademi Pendidikan Guru hingga FKIP dan IKIP Surabaya. Pada perkembangan selanjutnya IKIP Surabaya berubah menjadi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) sebagai perluasan mandat untuk mengembangkan program nonkependidikan disamping program kependidikan yang telah lama dilakukan. Seiring perkembangan waktu, Unesa terus bertransformasi dari Satuan Kerja, Badan Layanan Umum (BLU), hingga pada tahun 2022 menjadi Unesa PTNBH.
Proses untuk terus berkembang yang cukup panjang tersebut menjadi salah satu landasan yang penting dalam pengembangan kurikulum setiap program studi di Unesa yang lebih baik dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai kelebihan dan kelemahan serta karakteristik kurikulum yang pernah dihasilkan dan digunakan.
- Landasan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS)
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat membawa kita di era revolusi industri 4.0. Hal ini dibarengi pula dengan pertumbuhan seni akibat kemajuan budaya dan peradaban di masyarakat.
Kurikulum Program Studi Magister Matematika FMIPA Unesa tidak bisa lepas dari perkembangan IPTEKS yang ada. Oleh karena itu, kurikulum program studi harus mampu memanfaatkan IPTEKS untuk memberi nilai tambah baik dalam proses belajar mengajar yang tidak lagi cukup hanya dilaksanakan konvensional. Keberadaaan internet dan sarana prasarana pendukungnya memungkinkan dilaksanakan proses belajar mengajar secara jarak jauh, daring, hybrid ataupun mobile. Pada akhirnya, kurikulum program studi harus mampu mempersiapkan lulusannya agar dapat hidup lebih baik di era perubahan abad ke-21, memiliki peran aktif di era revolusi industri 4.0, serta mempu membaca tanda-tanda revolusi industri 5.0.
- Landasan Yuridis
Perancangan dan pngembangan kurikulum Program Studi Magister Matematika beserta implementasi dan evaluasinya disusun berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku meliputi:
- Pancasila dan UUD 1945;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya No. 15 Tahun 2023 tentang Kurikulum Universitas Negeri Surabaya;
- Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2024;
- Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Surabaya PTNBH 2020-2025;
- Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Negeri Surabaya 2022-2045;
- Renstra Program Pascasarjana dan Renstra Fakultas selingkung UNESA.
Copyright © 2026 Sinau Digital UNESA All Rights Reserved
