•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S3 Teknologi Pendidikan Unesa

 
Study Program  :  Educational Technology
Establishment Date  :  27 September 2013
Study Program Coordinator  :  Prof. Dr. Mustaji, M.Pd.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S3 Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Surabaya
Misi
  1. Mengembangkan ilmu teknologi pendidikan yang unggul dan progresif visioner yang yang tangguh, adaptif, dan inovatif
  2. Menyelenggarakan penelitian yang unggul dan progresif visioner yang tangguh, adaptif, dan inovatif
  3. c. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang unggul dan progresif visioner yang tangguh, adaptif, dan inovatif

Tujuan
  1. Menghasilkan ilmuwan, akademisi, dan pengelola bidang teknologi pendidikan yang unggul dan progresif visioner yang tangguh, adaptif, dan inovatif
  2. Menghasilkan produk penelitian dan publikasi yang unggul dan progresif visioner yang tangguh, adaptif, dan inovatif
  3. c. Menghasilkan produk pengabdian kepada masyarakat yang unggul dan progresif visioner yang tangguh, adaptif, dan inovatif

Visi
Mengembangkan ilmu teknologi pendidikan yang unggul dan progresif visioner yang yang tangguh, adaptif, dan inovatif
Nilai_dasar
Nilai-nilai Program Studi Teknologi Pendidikan PPs Unesa dikenal dengan 5C, yakni, (1) Customer Focus, (2) Collaborative, (3) Clean, (4) Continuous Pursuit of Excellence, dan (5) Capable. a. Customer Focus (Fokus pada Pelangan), yakni Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan mahasiswa dan Stakeholder). b. Collaborative (Kerjasama dalam Tim), yakni himpunan orang yang memiliki pertalian khas, komitmen, tata cara dan sinergi untuk mencapai satu tujuan. c. Clean (Bersih), yakni Dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada asas asas tata kelola program studi yang baik, yakni Jujur, tulus, dan lurus. d. Continuous Pursuit of Excellence (Berusaha Mencapai yang Terbaik), yakni Senantiasa melakukan yang terbaik dengan cara dan kualitas terbaik. e. Capable, yakni Dikelola oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan
Capaian Lulusan Program Studi Educational Technology
Universitas Negeri Surabaya
PLO-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-22 Menguasai metodologi penelitian untuk memfasilitasi belajar dan meningkatkan kinerja dalam rangka menciptakan, mengelola, dan menggunakan proses dan sumber belajar (P1 dan P2)
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-23 Mempu mengekplorasi, mengevaluasi, mensintesis, dan menerapkan metode penelitian dalam rangka memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja (P1)
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-24 Mampu melaksanakan tri dharma perguruan tinggi pada Jenjang pendidikan S1/S2/S3 dan mengeloa pendidikan dan pelatihan berlandaskan prinsip dan teori pedagogi dan andragogi (P2)
Dibebankan pada matakuliah:

PLO-25 Mampu mengelola dan mengambil kebijakan bidang teknologi pendidikan, teknologi kinerja dan pelatihan (P3)
Dibebankan pada matakuliah:

Occupational Profiles Program Studi Educational Technology
Universitas Negeri Surabaya

    Struktur Kurikulum Educational Technology
    Universitas Negeri Surabaya

    Kurikulum FastTrack Jenjang Sarjana

    Semester ke 1

    Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
    8600302011 Meta Kognitif 2.00
    8600303034 Quantitative Research Methodology 3.00
    8600308054 Research Design 8.00
    8600302006 Philosophy Of Educational Technology 2.00

    Semester ke 2

    Kode Mata Kuliah Kredit Mandatori?
    8600303071 Research Studies Educational Technology 3.00
    8600302036 Qualitative Research Methodology 3.00
    8600302008 Educational Policy 2.00
    8600320005 Philosophy Advanced Science 2.00
    Evaluasi Kurikulum Program Studi Educational Technology
    Universitas Negeri Surabaya

    Pengembangan kurikulum S3 TP FIP Unesa didasarkan pada evaluasi kurikulum sebelumnya sehingga perlu dikembangkannya kurikulum S3 TP tahun 2021. Beberapa pertimbangan yang dijadikan pijakan pengembangan kurikulum ini adalah sbb

    1. Paradigma baru teknologi pendidikan, yang mendiskripsikan bahwa teknologi pendidikan adalah teori dan praktek untuk menfasilitasi belajar dan meningkatkan kinerja melalui penciptaan, penggelolaan, dan penggunaan proses dan sumber daya yang sesuai. Paradigma terbaru dari konsep teknologi pendidikan adalah Educational technology is the study and ethical application of theory, research, and best practices to advance knowledge as well as mediate and improve learning and performance through the strategic design, management and implementation of learning and instructional processes and resources." Jadi Suatu studi dan penerapan secara etis dari teori, research, dan praktek terbaik untuk menghasilkan pengetahuan sekaligus memediasi dan meningkatkan belajar dan kinerja melalui desain, manajemen, dan implementasi strategik melalui proses dan sumber daya belajar dan pembelajaran. Perubahan paradima TP ini membawa implikasi pada beberapa perubahan, yakni (1) kajian teknologi pendidikan, (2) bidang garapan teknologi pendidikan, (3) domain teknologi pendidikan, (4) model dan atau media pembelajaran yang digunakan untuk memfasilitasi belajar dan meningkatkan kinerja, dan (5) profil lulusan program sudi teknologi pendidikan baik pada jenjang S1, S2, maupun S3
    2. Menyesuaikan Standar AECT yang baru, tahun 2012, yang meliputi 5 standar, yakni content knowledge, content pedagogy, learning environments, professional knowledge and skills, and research. 
    3. Memenuhi tuntutan kurikulum 2013, khususnya terkait dengan keterampilan abad 21, yang disebut 4C, yaitu Critical Thinking and Problem Solving (berpikir kritis dan menyelesaikan masalah), Creativity (kreativitas), Communication Skills (kemampuan berkomunikasi), dan Ability to Work Collaboratively (kemampuan untuk bekerja sama)
    4. Menyesuikan konteks kehidupan era revolusi industry 4.0, yakni suatu era era industri di mana seluruh entitas yang ada di dalamnya dapat saling berkomunikasi secara real time kapan saja dengan berlandaskan pemanfaatan teknologi internet dan CPS guna mencapai tujuan tercapainya kreasi nilai baru.

    Pembelajaran berangkat dari landasan teori belajar dan pembelajaran, tujuan dan materi pembelajaran, karakteristik peserta didik, dan kontek pembelajaran  yang cocok lebih memberi peluang setiap SISWA untuk terus belajar dan belajar secara optimal. Konteks ini lebih dikenal dengan era belajar tanpa batas, yakni pembelajaran yang tidak dibatasi oleh ruang, waktu, dan sumber, belajar dapat dilakukan dan berlangsung di mana saja, kapan saja, dan dengan sumber belajar apa saja, pembelajaran di seluruh dunia yang sebelumnya dilakukan di dalam ruangan kini telah berubah menjadi pembelajaran online melalui berbagai aplikasi, mulai dari What‘s App, Google Meet, Zoom, dan aplikasi lainnya, dan belajar bisa kapan saja, dengan apa saja/siapa saja, dan di mana saja 

    Rekap PLO Program Studi Educational Technology
    Universitas Negeri Surabaya
    Nama Matakuliah Sks Program Learning Outcomes PLO) Total
    PLO1PLO2PLO3PLO4PLO22PLO23PLO24PLO25
    Learning Technology 2 25% 25% 25% 25% 100 %
    National and Global Education 2 20% 10% 20% 10% 10% 10% 10% 10% 100 %
    Learning Technology 3 12.5% 25% 12.5% 12.5% 25% 12.5% 100 %
    Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi Educational Technology
    Universitas Negeri Surabaya

    Landasan Perancangan dan Pengembangan Kurikulum

    Kurikulum Program Studi S3-Teknologi Pendidikan Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya dikembangkan dengan menggunakan landasan yang menjadi dasar pijakan dalam mengembangkan capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Landasan tersebut adalah a) Landasan Filosofis, b) Landasan Sosiologis, c) Landasan Psikologis, d) Landasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan e) Landasan Yuridis.

    1. Landasan Filosofi

    Kurikulum dikembangkan berdasarkan analisis kebutuhan dari berbagai sumber yang diselaraskan dengan filosofis yang menjadi akar dan diyakini kebenarannya sebagai dasar pengembangan kurikulum. Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulim prodi S3 Teknologi Pendidikan PPs Unesa adalah Pancasila yang merupakan pandangan hidup berbangsa dan bernegara, sehingga pencapaian pendidikan program studi tentu diarahkan pada pencapaian dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu Pancasila merupakan refleksi budaya luhur bangsa Indonesia yang dijadikan pedoman oleh tokoh pendidikan Indonesia seperti Ki Hajar Dewantara.

    Berbagai pandangan tentang filosofi dalam pendidikan dan pembelajaran perlu diakomodasikan dalam landasan pengembangan kurikulum prodi baik itu yang bersifat idealisme, maupun pragmatisme dengan tujuan memperkaya landasan dalam pencapaian tujuan. Karena secara prinsip pendidikan dan pembelajaran tidak hanya terkait masalah substansi subject academic namun juga terkait dengan segala implementasi dalam berbagai dimensi seperti aspek pribadi, sosial dan religi. Untuk mendukung pencapaian tujuan berupa profil lulusan maka penguasaan teori dan praktikdengan menerapkan aspek humanistik yang kolaboratif, maka perlu tercerminpelaksanaan perkuliahan di kelas yang kondusif. Landasan filosofis, memberikan pedoman secara filosofis pada tahap perancangan, pelaksanaan dan peningkatan kualitas pendidikan (Ornstein & Hunkins, 2014).

    1. Landasan Sosiologi

    Kurikulum merupakan cermin dari kehidupan masyarakat yang saling berinteraksi dan membentuk komunitas kehidupan yang kompleks sebagai masyarakat sosial. Oleh karena itu dalam proses pengembangan kurikulum perlu memperhatikan aspek sosiologis yang diangkat dari kehidupan masyarakat.

    Masyarakat Indonesia yang berlandaskan filosofi Pancasila dikenal sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam suku, adat dan bahasa namun mempunyai cita-cita ke arah yang sama selanjutnya dicerminkan dalam Bhineka Tunggal Ika. Hal ini juga sangat sesuai dengan perkembangan ilmu pendidikan dari behavioristik menujuke konektivistik yang artinya memahamikeragaman dan kebutuhan individu yang berbeda. Terlebih Pascasarjana memiliki mahasiswa dengan karakteristik dewasa madya yang sudaj memiliki nilai dan sikap terhadap perbedaan dan kebutuhan individu namun perlu disatukan untuk mencapai tujuan yakni profil lulusan yang telah dirancang.

    Implementasi aspek sosiologis ini tertuang dalam pelaksanaan perkuliahan dengan memperhatikan aspek gotong royong dalam berbagai perbedaandan kepentingan untuk menuju pada kelulusan mahasiswapascasarjana. Semangat ini juga telah diwariskan oleh para pendahulu bangsa yang memang didirikan dari keberagaman yang menyatu. Aspek social dan budaya perlu dipahami sebagai bagian dari pengetahuan kelompok (group knowledge) (Roos, 1963:85).

     

     

    1. Landasan Psikologi

    Subjek kurikulum adalah pebelajar yang memiliki aspek psikologi yang kuat. Sebagai salah satu makhluk ciptaan Tuhan yang diberikan pikiran dan perasaan tentu aspek psikologi dalam perlaksanaan perkuliahan dalam rangka memberikan pengalaman belajar yang optimal harus diperhatikan.

    Landasan psikologi yang perlu diperhatikan tersebut terdiri dari aspek kebutuhan(need), motivasi, perkembangan, pertumbuhan kognitif dan social serta kematangan intelektual. Hal ini harus mampu diakomodasi dalam bentuk penyusunan rangkaian pengalaman belajar yangmenyediakan kesempatan untuk muncul dan berperannya sapek psikologis tersebut. Kutikulum harus mampu menyebabkan mahasiswa berpikir kritis dan berpikir tingkat tinggi serta melakukan penalaran tingkat tinggi, kurikulum yang mampu mengoptiomalkan pengembangan potensi mahasiswa menjadi manusia seutuhkan dan terpenuhinya kebutuhan fisik dan psikis.

    1. Landasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

    Perkembangan era industry 4.0 dan sedang meluncur deras menuju 5.0 tentu berpengaruh terhadap penyusunan kurikulum, misalnya tentang pemikiran post modern yang melahirkan pemikir-pemikir futuristik dalam melahirkan peradaban baru umat manusia yang semakin kencang dalam memudahkan dan membuat nyaman kehidupan manusia selanjutnya.

    Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan perlu pula dimanfaatkan baik sebagai proses dan sumber belajar dalam sebuah system pembelajaran yang menyeluruh dan bukan sekedar sebagai alat (tools). Hal ini menuntut Implementasi kurikulum mampu mengakomodasi perkembangan dunia maya (cyber) untuk dimanfaatkan baik dalam menyusun rancangan pembelajaran untuk memperoleh pengalaman belajar yang optimal atau juga memanfaatkannya sebagai sumber belajar yang tidak terbatas.

    1. Landasan Yuridis
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
    4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
    6. Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, TentangPenerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
    7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
    8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 81 Tahun 2014,Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
    9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik IndonesiaNomor 62 Tahun 2016 TentangSistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
    10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Standar Guru.
    11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional, Perguruan Tinggi.
    12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditas Program Studi danPerguruan Tinggi.
    13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran