Guarantee Law is a course that studies the juridical construction that allows the provision of credit facilities, by pledging the objects purchased as collateral.
Program Learning Outcomes (PLO)
PLO-12 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil
PLO-14 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, solutif, dan inovatif
PLO-21 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dengan semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
Program Objectives (PO)
PO-1 Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami mempelajari konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan.
PO-2 Memahami hukum jaminan dan karakteristik hukum jaminan