Cyber Law is a legal aspect whose scope covers every aspect related to individuals or legal subjects who use and utilize internet technology starting when
Mata kuliah ini membahas secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, azas-azas, norma-norma,