Mata kuliah ini mengkaji bagaimana berpikir yang sehat sesuai dengan kaidah-kaidah logika dan pengambilan kesimpulan secara langsung, serta berbagai kesalahan dalam berpikir.
Program Objectives (PO)
Mahasiswa mampu memahami logika dan penalaran, manfaat dan hubungannya dengan ilmu
Mahasiswa mampu memahami cara berpikir yang sehat sesuai dengan kaidah-kaidah logika
Mahasiswa mampu memahami langkah-langkah pemecahan masalah hukum
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan kesesatan dalam berfikir
Mahasiswa mampu menyusun dan mengajukan argumentasi hukum berdasarkan kaidah penalaran dan logika hukum
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Pengertian, manfaat, dan fungsi logika
Date 26 Agustus 2025
Pertemuan 2
Pengertian, manfaat, dan fungsi logika
Date 2 September 2025
Pertemuan 3
Membedakan jenis dan fungsi kata, term
Date 9 September 2025
Pertemuan 4
Membuat proposisi kateoris maupun kondisional
Date 16 September 2025
Pertemuan 5
Membuat proposisi kateoris maupun kondisional
Date 23 September 2025
Pertemuan 6
Bernalar secara sehat (logis)
Date 30 September 2025
Pertemuan 7
Bernalar secara sehat (logis)
Date 7 Oktober 2025
Pertemuan 8
UTS
Date 21 Oktober 2025
Pertemuan 9
Dan menjelaskan definisi, bentuk-bentuk/macam-macam kesesatan berfikir
Date 28 Oktober 2025
Pertemuan 10
Dan menjelaskan definisi, bentuk-bentuk/macam-macam kesesatan berfikir
Date 4 November 2025
Pertemuan 11
, mengidentifikasi dan membedakan jenis/macam norma hukum
Date 11 November 2025
Pertemuan 12
, mengidentifikasi dan membedakan jenis/macam norma hukum
Date 18 November 2025
Pertemuan 13
Danmengidentifikasi definisi, bentuk-bentuk interpretasi hukum
This course examines the position of commercial law, companies and their subsidiaries, merger-consolidation-acquisition-separation, bankruptcy, intellectual property rights, business contracts, guarantee law, insurance, employment law, consumer
Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang asas-asas Hukum Pidana dan hukum Pidana positif Indonesia, sehingga mahasiswa dapat menganalisis kasus-kasus pidana dan fenomena hukum pidana yang ada