Financing Law is a course that studies juridical construction offering formulation models for providing funding facilities, such as in the form of leasing, factoring and so on.
Program Learning Outcomes (PLO)
PLO-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
PLO-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
PLO-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
Program Objectives (PO)
PO-1 Mahasiswa mampu menguasai substansi mata kuliah Hukum Pembiayaan
PO-2 Analyzing) : Mengaitkan dan mencari hubungan 1 konsep dg konsep lain atau lebih ttg sesuatu yg dipahami, Persamaan dan Perbedaan, Menggolong-golongkan konsep (Kategorisasi), Menghimpun, Menemukan Irisan antar himpunan/kategori sesuatu dsbnya;
PO-3 Evaluating) = Menilai dan atau menyikapi, menyetujui, tidak menyetujui hasil analisis berdasarkan pemahaman dan implementasi hub konsep atau sesuatu yg dipahami;