Course Description
Mata kuliah Hukum Acara Perdata merupakan mata kuliah wajib pada jenjang S1 Program Studi Ilmu Hukum yang membahas tentang tata cara dan prosedur penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Mata kuliah ini memberikan pemahaman mendalam mengenai asas-asas hukum acara perdata, kewenangan mengadili (kompetensi), pihak-pihak dalam proses perdata, pembuktian, upaya hukum biasa (banding, kasasi) dan luar biasa (peninjauan kembali), serta eksekusi putusan. Tujuannya adalah agar mahasiswa mampu menganalisis dan menerapkan ketentuan hukum acara perdata dalam praktik beracara di pengadilan, memahami alur berperkara, serta mengembangkan keterampilan dalam menyusun dokumen gugatan dan jawaban. Ruang lingkupnya mencakup HIR (Herzien Inlandsch Reglement), RBg (Rechtsreglement Buitengewesten), dan Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) beserta yurisprudensi terkini, dengan penekanan pada konteks praktis di wilayah hukum Indonesia, termasuk penerapannya di lingkungan Pengadilan Negeri yang relevan dengan Kampus Kabupaten Magetan.
Program Objectives (PO)
- Menerapkan prinsip-prinsip dasar hukum acara perdata dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis-jenis perkara perdata serta kewenangan absolut dan relatif pengadilan (C3)
- Menganalisis syarat-syarat formal dan materiil gugatan perdata serta akibat hukum dari gugatan yang tidak memenuhi syarat (C4)
- Mengevaluasi bukti-bukti dalam persidangan perdata berdasarkan teori pembuktian dan alat-alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Perdata (C5)
- Menciptakan strategi pembelaan atau gugatan dalam suatu kasus perdata hipotetis dengan mempertimbangkan aspek prosedural dan substantif (C6)
- Menerapkan tahapan-tahapan proses beracara di pengadilan negeri, mulai dari pendaftaran gugatan hingga eksekusi putusan (C3)
- Menganalisis perbedaan upaya hukum biasa (banding, kasasi) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) beserta implikasi yuridisnya (C4)
- Mengevaluasi putusan pengadilan perdata dengan mengkaji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara, asas peradilan, dan keadilan substantif (C5)
- Menciptakan rancangan surat gugatan, jawaban, replik, atau duplik yang memenuhi syarat formil dan materil untuk suatu kasus perdata tertentu (C6)
- Menerapkan ketentuan tentang sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita eksekusi (revindicatoir beslag) dalam konteks penyitaan objek sengketa (C3)
- Menganalisis penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan (arbitrase, mediasi) dan membandingkannya dengan proses peradilan biasa (C4)