Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan) UNESA
Course Description
Mampu memahami dan menjelaskan pengertian ilmu negara, asal mula negara, bentuk negara, susunan negara dan demokrasi.
Program Objectives (PO)
Menguasai dan memahami teori-teori yang berkaitan dengan ilmu negara
Mengambil keputusan yang strategis berkaitan dengan Ilmu Negara untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan Ilmu Negara
Memiliki sikap tanggung jawab dalam menerapkan materi hukum yakni Ilmu Negara yang sesuai
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Pengertian ilmu negara dan hubungan ilmu negara dengan ilmu politik dan hukum tata negarajelaskan pengertian ilmu negara dan hubungan ilmu negara dengan ilmu politik dan hukum tata negara
Date 28 Agustus 2025
Pertemuan 2
Pengertian ilmu negara dan hubungan ilmu negara dengan ilmu politik dan hukum tata negarajelaskan pengertian ilmu negara dan hubungan ilmu negara dengan ilmu politik dan hukum tata negara
Date 4 September 2025
Pertemuan 3
Dan menjelaskan unsur-unsur negara
Date 11 September 2025
Pertemuan 4
Dan menjelaskan tentang unsur-unsur negara
Date 18 September 2025
Pertemuan 5
Teori asal mula negara
Date 25 September 2025
Pertemuan 6
Teori asal mula negara
Date 2 Oktober 2025
Pertemuan 7
Teori asal mula negara
Date 9 Oktober 2025
Pertemuan 8
Soal UTS
Date 16 Oktober 2025
Pertemuan 9
Dan menjelaskan tentang bentuk negara dan susunan negara
Date 23 Oktober 2025
Pertemuan 10
Dan menjelaskan tentang bentuk negara dan susunan negara
Date 30 Oktober 2025
Pertemuan 11
Dan menjelaskan tentang susunan negara yang cocok di Indonesia
Mata kuliah Jaringan Komputer membahas konsep dasar, arsitektur, dan implementasi jaringan komputer, meliputi topologi, protokol, pengalamatan, routing, keamanan, serta jaringan nirkabel. Melalui pendekatan Project Based
Mata kuliah Bimbingan Dan Konseling Perkembangan membahas konsep, prinsip, dan penerapan layanan bimbingan dan konseling yang berorientasi pada perkembangan individu sepanjang rentang kehidupan, dari masa
Mata kuliah ini membahas secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenaipengertian-pengertian dasar, azas-azas, norma-norma, dan