Course Description
Mata kuliah ini merupakan materi kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Dengan bahasa pengantar
bahasa Indonesia. Hukum Acara Pidana memberikan pengetahuan dasar kepada para mahasiswa tentang
prosedur pelaksanaan hukum pidana yang berlaku dalam yurisdiksi negara Republik Indonesia. Rujukan
utama yang digunakan dalam kuliah ini adalah Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undangundang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Program Objectives (PO)
- Mahasiswa mampu memahami tentang pengantar dan prinsip hukum acara pidana dan ruang lingkup berlakunya KUHAP 2025
- Mahasiswa mampu memahami tentang pihak-pihak dalam sistem peradilan pidana terpadu
- Mahasiswa mampu memahami tentang tahap penyelidikan, penyidikan dan upaya paksa
- Mahasiswa mampu memahami tentang hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana
- Mahasiswa mampu memahami tentang hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia termasuk hak-hak anak sebagai pelaku, saksi dan korban yang diatur diluar KUHAP 2025
- Mahasiswa mampu memahami tentang advokat, pemberi bantuan hukum, pendamping dan ketentuan pendampingan saksi, korban, tersangka, terdakwa, dan terpidana oleh advokat
- Mahasiswa mampu memahami tentang bentuk-bentuk upaya paksa
- Ujian Tengah Semester (UTS)
- Mahasiswa mampu memahami tentang peran dan mekanisme perlindungan hak dalam proses peradilan Pidana
- Mahasiswa mampu menjelaskan tahapan dalam proses penuntutan, memahami tugas dan kewajiban jaksa, mekanisme koordinasi dengan penyidik
- Mahasiswa mampu memahami wewenang pengadilan untuk mengadili dan macam-macam acara pemeriksaan di persidangan
- Mahasiswa mampu memahami tentang sistem pembuktian dalam KUHAP 2025
- Mahasiswa mampu memahami tentang hukum acara korporasi
- Mahasiswa mampu memahami jenis putusan pengadilan, penetapan dan pelaksanaan putusan pengadilan
- Mahasiswa mampu memahami jenis dan mekanisme upaya hukum dan perlawanan dalam KUHAP 2025
- Ujian Akhir Semester (UAS)