Course Description
Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945, hak asasi manusia, lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD dan lembaga-lembaga negara lainnya seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta hubungan antara pusat dan daerah dan pengaturan HAM sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945.
Program Objectives (PO)
- mahasiswa menguasai substansi mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
- Mahasiswa mampu menjelaskan asas-asas, norma-norma, dan aturan dasar dalam Hukum Tata Negara sebagai fondasi bagi pengembangan hukum pemerintahan
- Mahasiswa mampu mengembangkan argumentasi hukum yang logis dan berbasis norma dalam menyikapi isu-isu ketatanegaraan kontemporer
- Mahasiswa mampu menunjukkan sikap adil, taat hukum, dan bertanggung jawab dalam diskusi dan pengambilan keputusan terkait isu-isu ketatanegaraan