Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi Arts and Cultural Education
Universitas Negeri Surabaya
- RASIONAL
Kurikulum Prodi Pendidikan Seni Budaya dikembangkan berdasarkan landasan (a) filosofis, (b) sosiologis, (c) psikologis, dan (d) yuridis.
- Landasan filosofis kurikulum ini meliputi (1) filsafat ontologi yaitu filsafat Pancasila sebagai landasan utama, yang memandang manusia Indonesia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk individu, dan makhluk sosial. Filsafat Pancasila memberikan relevansi kurikulum dengan kesadaran identitas bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai pulau, adat istiadat, kebudayaan, agama, dan kepercayaan oleh karena itu Lembaga Pendidikan Pascasarjana Unesa bisa memberikan pelayanan pada seluruh unsur yang dimaksud .
(2) filsafat aksiologi yaitu filsafat pendidikan seni yang mengedepankan aksi atau praktik pendidikan kesenian dalam rangka menguatkan keberadaan peran dan fungsi pembelajar dalam memahami konsep, implementasi serta pengembangan pendidikan seni berbasis budaya, di tengah perkembangan bangsa Indonesia (3) filsafat epistemologi yaitu filsafat yang mengedepankankan cara untuk penelitian, pengkajian, dan penciptaan pendidikan seni. Filsafat ini memberikan landasan yang kuat bahwa pendidikan seni budaya senantiasa dianalisis, dikaji, diteliti, dan diciptakan agar pembelajar dapat mengembangkan, membangun, dan menciptakan inovasi pendidikan dan seni berbasis budaya nusantara khususnya Jawa Timur
2. Landasan sosiologis digunakan untuk menguatkan prodi Pendidikan Seni Budaya sebagai pranata sosial yang penting bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang demokratis melalui pendidikan seni budaya. Secara sosiologis Kurikulum Prodi Pendidikan Seni Budaya ini dirancang untuk mengatasi masalah yang berkaitan rekonstruksi sosial dengan segala persoalan kemasyarakatan yang muncul, termasuk disintegrasi sosial, konflik antar etnis, dan perilaku kekerasan. Di samping itu, kurikulum ini juga dirancang untuk mengurangi disparitas sosial ekonomi yang semakin tajam akibat dari perbedaan akses terhadap sumber daya yang terjadi di masyarakat. Juga, untuk memperkuat jatidiri dalam era komunikasi tanpa batas, serta tanpa mengisolasikan diri dari percaturan informasi dan komunikasi melalui pendidikan seni dalam konteks budaya.
3. Landasan psikologis digunakan karena peristiwa pendidikan seni adalah rumit dan dinamik, yang diwarnai jaringan psikologis dalam kaitanya usaha pendidik untuk mensuseskan belajar. Tenaga pendidik seni yang professional harus mampu mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan dalam mempengaruhi siwa belajar. Hubungan landasan psikologi dengan kurikulum berkenaan dengan pendekatan, startegi, desain, multi media, model pembelajaran, telaah kurikulum pendidikan seni, pembelajaran seni, teori belajar dan berbagai factor yang mempengaruhinya. Produktivitas pendidikan dicerminkan dalam hasil pembelajaran.
4. Landasan yuridis kurikulum Pendidikan Seni Budaya ini menggunakan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yuridis yang menunjukkan bahwa pendidikan memiliki peran penting untuk menjamin terjadinya perkembangan dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia yang maju dalam tatanan kehidupan Nasional. UU Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi No 19 tahun 2005 digunakan sebagai pedoman dasar mengembangkan kurikulum PBSI agar memiliki kesesuaian dan keterpaduan gerak sebagai bangsa dan Negara Indonesia.