Matakuliah AI For Law merupakan mata kuliah pilihan yang membahas penerapan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam bidang hukum. Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang konsep dasar kecerdasan buatan dan bagaimana teknologi ini dapat diterapkan dalam sistem hukum. Ruang lingkup mata kuliah mencakup pengenalan AI, aplikasi AI dalam analisis hukum, prediksi kasus hukum, legal research, dan penerapan teknologi AI dalam proses hukum. Mahasiswa akan diajak untuk memahami potensi dan tantangan penggunaan AI dalam bidang hukum serta mengembangkan keterampilan dalam menggunakan teknologi AI untuk mendukung kegiatan di dunia hukum.