Cyber Law is a legal aspect whose scope covers every aspect related to individuals or legal subjects who use and utilize internet technology starting when they go online and enter the cyber world.
Program Learning Outcomes (PLO)
PLO-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
PLO-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
PLO-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
Program Objectives (PO)
PO-1 Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan pengertian hukum siber, sejarah hukum siber, serta prinsip ketentuan internasional serta mahasiswa mampu menjelaskan Ruang Lingkup Cyber Law
PO-2 Pengertian Yurisdiksi dan Penerapan Prinsip-Prinsip Yurisdiksi Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kegiatan Manusia di cyberspace
PO-3 Bentuk-Bentuk Kejahatan di cyberspace serta mekanisme penyelesaiannya