Cyber Law is a legal aspect whose scope covers every aspect related to individuals or legal subjects who use and utilize internet technology starting when they go online and enter the cyber world.
Program Learning Outcomes (PLO)
PLO-5 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya;
PLO-12 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil
PLO-14 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, solutif, dan inovatif
PLO-21 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dengan semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
Program Objectives (PO)
PO-1 Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan pengertian hukum siber, sejarah hukum siber, serta prinsip ketentuan internasional serta mahasiswa mampu menjelaskan Ruang Lingkup Cyber Law