Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S1 Ilmu Hukum

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Politik hukum ketenagakerjaan

7420102180

Mata Kuliah Pilihan Program Studi

T=2

P=0

ECTS=3.18

6

18 Desember 2023

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Arinto Nugroho, S.Pd.S.H.M.H.




Arinto Nugroho, S.Pd.S.H.M.H.




Vita Mahardhika, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-20

Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air dengan taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakatdan bernegara;

Program Objectives (PO)

PO - 1

ebijakan-kebijakan hukum yang terkait dengan hubungan antara pekerja dan pengusaha, serta aturan-aturan yang mengatur ketenagakerjaan di suatu negara

Matrik PLO-PO

 
POPLO-20
PO-1

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

mata kuliah yang berisikan tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan dan Politik Hukum Perburuhan berdasarkan sejarah:

Pustaka

Utama :

  1. Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Pendukung :

Dosen Pengampu

Emmilia Rusdiana, S.H., M.H.

Arinto Nugroho, S.H., S.Pd., M.H.

Ahmad Nailul Author, S.H., S.I.P., M.H.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

mahasiswa dapat menjelaskan kembali tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

Kriteria:

Mahasiswa mendapat nilai penuh jika dapat menjawab dengan tepat


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: Kebijakan-kebijakan hukum yang terkait dengan hubungan antara pekerja dan pengusaha, serta aturan-aturan yang mengatur ketenagakerjaan di suatu negara
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
5%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

mahasiswa dapat menjelaskan kembali tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

Kriteria:

Mahasiswa mendapat nilai penuh jika dapat menjawab dengan tepat


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: Kebijakan-kebijakan hukum yang terkait dengan hubungan antara pekerja dan pengusaha, serta aturan-aturan yang mengatur ketenagakerjaan di suatu negara
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
5%

3

Minggu ke 3

Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

mahasiswa dapat menjelaskan kembali tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

Kriteria:

Mahasiswa mendapat nilai penuh jika dapat menjawab dengan tepat


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: Kebijakan-kebijakan hukum yang terkait dengan hubungan antara pekerja dan pengusaha, serta aturan-aturan yang mengatur ketenagakerjaan di suatu negara
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
5%

4

Minggu ke 4

Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

mahasiswa dapat menjelaskan kembali tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
5%

5

Minggu ke 5

Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

mahasiswa dapat menjelaskan kembali tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

Kriteria:
  1. Baik
  2. Cukup
  3. Kurang

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
5%

6

Minggu ke 6

Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

mahasiswa dapat menjelaskan kembali tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

Kriteria:

Baik, sedang dan kurang


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
5%

7

Minggu ke 7

Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

mahasiswa dapat menjelaskan kembali tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

Kriteria:

Baik, sedang dan kurang


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
5%

8

Minggu ke 8

Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

mahasiswa dapat menjelaskan kembali tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

Kriteria:

Baik, sedang dan kurang


Bentuk Penilaian :
Tes
diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
5%

9

Minggu ke 9

Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

mahasiswa dapat menjelaskan kembali tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

Kriteria:

Baik, sedang dan kurang


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio, Penilaian Praktikum
diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
5%

10

Minggu ke 10

Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

mahasiswa dapat menjelaskan kembali tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

Kriteria:

Baik, sedang dan kurang


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Portofolio
diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
5%

11

Minggu ke 11

Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

mahasiswa dapat menjelaskan kembali tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

Kriteria:

Baik, Sedang, Kurang


Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk, Penilaian Portofolio
diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
6%

12

Minggu ke 12

Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

mahasiswa dapat menjelaskan kembali tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

Kriteria:

Baik, sedang dan kurang


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
5%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

mahasiswa dapat menjelaskan kembali tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

Kriteria:

Baik, sedang dan kurang


Bentuk Penilaian :
Praktik / Unjuk Kerja
diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
5%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

mahasiswa dapat menjelaskan kembali tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

Kriteria:

Baik, sedang dan kurang


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
5%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

mahasiswa dapat menjelaskan kembali tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan

Kriteria:

Baik, sedang dan kurang


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja
diskusi dan tanya jawab
2 X 50

Materi: Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
5%

16

Minggu ke 16

UAS

Baik, Sedang, Kurang

Kriteria:

Baik, sedang dan kurang


Bentuk Penilaian :
Tes
Kuliah
2x50

Materi: Mahasiswa memahami tentang Pengertian, ruang lingkup, sifat dan hakekat hukum ketenagakerjaan
Pustaka: Imam Soepomo. 1980. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
24%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 45.84%
2. Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk 9.67%
3. Penilaian Portofolio 6.34%
4. Penilaian Praktikum 1.67%
5. Praktik / Unjuk Kerja 7.5%
6. Tes 29%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.