Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S2 Hukum

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hak Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi

7410802064

Mata Kuliah Wajib Program Studi

T=2

P=0

ECTS=4.48

2

30 Agustus 2024

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Muh. Ali Masnun




.......................................




Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Project Based Learning

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-1

Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

PLO-2

Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

PLO-3

Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PLO-4

Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.

Program Objectives (PO)

PO - 1

mahasiswa mampu menganalisis materi Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi dan dikontekstualisasikan dalam kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat.

Matrik PLO-PO

 
POPLO-1PLO-2PLO-3PLO-4
PO-1

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi membahas mengenai dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi, jenis-jenis hak kekayaan intelektual, sistem first to use dan first to file dalam hak kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa, serta kebijakan hukum komersialisasi teknologi

Pustaka

Utama :

  1. Ahmadi Miru, Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang – Undang Merek, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
  2. Abdulkadir Muhammad, Kajian Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2001.
  3. Betsy Rosenblatt, 1998. Moral Rights Basics, Harvard Law School.
  4. Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektualdan Budaya Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
  5. Insan Budi Maulana, Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
  6. Muhammad Djumhana, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
  7. M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992, Citra Aditya, Bandung, 1997
  8. Insan Budi Maulana

Pendukung :

  1. Tomi Suryo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global Sebuah Kajian Kontemporer, Graha Ilmu, Jakarta , 2009.
  2. Suyud Margono, Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Nuansa Aulia, Bandung, 2010.
  3. Yusran Isnaini, Buku Pintar HAKI tanya Jawab seputar Hak Kekayaan Intelektual,Ghalia Indonesia, Bogor.2010
  4. Riduan Syahraini, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2004.
  5. Ridwan Khairandy, Kapita Selekta Hak Atas Kekayaan Intelaktual, Ctk pertama, Pusat Studi Hukum FH UII Yogyakarta, Yayasan Klinik HAKI, Jakarta, 2000
  6. Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Hak Milik Intelektual Indonesia dan Perjanjian Internasional TRIPs, GATT, Putaran Uruguay (1994), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994
  7. Pipin Syarifin, Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung, 2004.
  8. Rachmadi Usman, Hukum Hak atas kekayaan intelektual, PT.Alumni, Bandung,2003.
  9. Sudargo Gautama, Pembaharuan Hukum Merek Indonesia dalam Rangka WTO, TRIPs, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
  10. Sudargo Gautama, Kovensi-Kovensi Hak Milik Intelektual Baru Untuk Indonesia (1997), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Dosen Pengampu

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

  1. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi
  2. Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi

Dapat memahami dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi

Kriteria:

Ketepatan memahami dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-1: mendeskripsikan secara sederhana dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi

Materi: Pengantar
Pustaka: Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektualdan Budaya Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Materi: Dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi
Pustaka: Ridwan Khairandy, Kapita Selekta Hak Atas Kekayaan Intelaktual, Ctk pertama, Pusat Studi Hukum FH UII Yogyakarta, Yayasan Klinik HAKI, Jakarta, 2000
10%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa mampu mendeskripsikan peristilahan di bidang Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-1: mendeskripsikan secara sederhana dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi

Materi: Dasar-dasar peristilahan di bidang Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi
Pustaka:

Materi: Pengantar
Pustaka: Yusran Isnaini, Buku Pintar HAKI tanya Jawab seputar Hak Kekayaan Intelektual,Ghalia Indonesia, Bogor.2010

Materi: Dasar-dasar peristilahan di bidang Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi
Pustaka: Muhammad Djumhana, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
10%

3

Minggu ke 3

Mahasiswa mampu memahami hubungan antara hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi

Dapat memahami hubungan antara hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi

Kriteria:

Ketepatan memahami hubungan antara hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-3:
Melakukan review materi

Materi: 1. Hubungan antara hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi
Pustaka: Pipin Syarifin, Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung, 2004.
10%

4

Minggu ke 4

Mahasiwa mampu menjelaskan jenis-jenis hak kekayaan intelektual dan pengaturannya

Dapat menjelaskan jenis-jenis hak kekayaan intelektual dan pengaturannya

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan jenis-jenis hak kekayaan intelektual dan pengaturannya


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-4:
Menjelaskan jenis-jenis hak kekayaan intelektual dan pengaturannya

Materi: Jenis-jenis hak kekayaan intelektual dan pengaturannya
Pustaka: Suyud Margono, Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Nuansa Aulia, Bandung, 2010.

Materi: Jenis-jenis hak kekayaan intelektual dan pengaturannya
Pustaka: Abdulkadir Muhammad, Kajian Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2001.
10%

5

Minggu ke 5

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hak cipta beserta sistem pendaftarannya

Dapat menjelaskan hak cipta beserta sistem pendaftarannya

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan hak cipta beserta sistem pendaftarannya


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-5: menjelaskan hak cipta beserta sistem pendaftarannya

Materi: Hak Cipta
Pustaka: Rachmadi Usman, Hukum Hak atas kekayaan intelektual, PT.Alumni, Bandung,2003.
10%

6

Minggu ke 6

Mahasiswa mampu menjelaskan hak merek beserta sistem pendaftarannya

Dapat menjelaskan hak merek beserta sistem pendaftarannya

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan hak merek beserta sistem pendaftarannya


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-6: Presentasi secara berkelompok terkait hak merek beserta sistem pendaftarannya

Materi: Hak Merek
Pustaka: Ahmadi Miru, Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang – Undang Merek, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
10%

7

Minggu ke 7

Mahasiswa mampu menjelaskan hak indikasi geografis beserta sistem pendaftarannya

Dapat menjelaskan hak indikasi geografis beserta sistem pendaftarannya

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan hak indikasi geografis beserta sistem pendaftarannya


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas-7: review materi

Materi: Hak atas Indikasi Geografis
Pustaka: Abdulkadir Muhammad, Kajian Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2001.
10%

8

Minggu ke 8

Mahasiswa mampu memahami materi pertemuan 1-7


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif


Materi: Ujian Tengah Semester
Pustaka: Rachmadi Usman, Hukum Hak atas kekayaan intelektual, PT.Alumni, Bandung,2003.
0%

9

Minggu ke 9

Mahasiswa Mampu menjelaskan Desain Industri beserta Sistem Pendaftarannya

Dapat menjelaskan desain industri beserta sistem pendaftarannya

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan desain industri beserta sistem pendaftarannya


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi
*Tugas 8 : review materi

Materi: Desain Industri
Pustaka: Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektualdan Budaya Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
10%

10

Minggu ke 10

Mahasiswa mampu menjelaskan rahasia dagang

Dapat menjelaskan rahasia dagang beserta sistem pendaftarannya

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan rahasia dagang beserta sistem pendaftarannya


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 9 : Presentasi tentang rahasia dagang beserta sistem pendaftarannya

Materi: Rahasia Dagang
Pustaka: Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Hak Milik Intelektual Indonesia dan Perjanjian Internasional TRIPs, GATT, Putaran Uruguay (1994), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994
10%

11

Minggu ke 11

Mahasiswa mampu menjelaskan hak perlindungan varietas tanaman beserta sistem pendaftarannya

Dapat menjelaskan hak perlindungan varietas tanaman beserta sistem pendaftarannya

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan hak perlindungan varietas tanaman beserta sistem pendaftarannya


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 10: Menjelaskan hak perlindungan varietas tanaman beserta sistem pendaftarannya

0%

12

Minggu ke 12

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang desain tata letak sirkuit terpadu beserta sistem pendaftarannya

Dapat menjelaskan tentang desain tata letak sirkuit terpadu beserta sistem pendaftarannya

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan tentang desain tata letak sirkuit terpadu beserta sistem pendaftarannya


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 11 : Presentasi terkait desain tata letak sirkuit terpadu beserta sistem pendaftarannya

Materi: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pustaka:
10%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hak paten, sistem pendaftarannya, serta relevansinya dengan komersialisasi teknologI

Dapat menjelaskan tentang hak paten, sistem pendaftarannya, serta relevansinya dengan komersialisasi teknologi

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan tentang hak paten, sistem pendaftarannya, serta relevansinya dengan komersialisasi teknologi


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 12 : Presentasi terkait hak paten, sistem pendaftarannya, serta relevansinya dengan komersialisasi teknologi

Materi: Hak Paten
Pustaka:
10%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa menganalisis upaya penyelesaian sengketa dalam hak kekayaan intelektual

Dapat menganalisis upaya penyelesaian sengketa dalam hak kekayaan intelektual

Kriteria:

Ketepatan dalam menganalisis upaya penyelesaian sengketa dalam hak kekayaan intelektual


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 13 : review matei

Materi: Upaya penyelesaian sengketa dalam hak kekayaan intelektual
Pustaka:
10%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa mampu menganalisis kasus terkait dengan hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi

Dapat menganalisis kasus terkait dengan hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi

Kriteria:

Ketepatan menganalisis kasus terkait dengan hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 14 : Studi kasus tentang hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi

Materi: Studi kasus tentang hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi
Pustaka:
10%

16

Minggu ke 16

UJIAN AKHIR SEMESTER



0%



Rekap Persentase Evaluasi : Project Based Learning

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 110%
2. Penilaian Portofolio 20%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.