|
Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S2 Hukum
|
Kode Dokumen |
SEMESTER LEARNING PLAN |
Course |
KODE |
Rumpun MataKuliah |
Bobot Kredit |
SEMESTER |
Tanggal Penyusunan |
Hak Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi |
7410802064 |
Mata Kuliah Wajib Program Studi |
T=2 |
P=0 |
ECTS=4.48 |
2 |
30 Agustus 2024 |
OTORISASI |
Pengembang S.P |
Koordinator Rumpun matakuliah |
Koordinator Program Studi |
Muh. Ali Masnun
|
.......................................
|
Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H. |
Model Pembelajaran |
Project Based Learning |
Program Learning Outcomes (PLO)
|
PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah |
PLO-1 |
Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya |
PLO-2 |
Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan |
PLO-3 |
Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan |
PLO-4 |
Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi. |
Program Objectives (PO) |
PO - 1 |
mahasiswa mampu menganalisis materi Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi dan dikontekstualisasikan dalam kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat.
|
Matrik PLO-PO |
|
PO | PLO-1 | PLO-2 | PLO-3 | PLO-4 | PO-1 | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ |
|
Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO) |
|
PO |
Minggu Ke |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
PO-1 | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | | ✔ | ✔ | | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | |
|
Deskripsi Singkat Mata Kuliah
|
Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi membahas mengenai dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi, jenis-jenis hak kekayaan intelektual, sistem first to use dan first to file dalam hak kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa, serta kebijakan hukum komersialisasi teknologi |
Pustaka
|
Utama : |
|
- Ahmadi Miru, Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang – Undang Merek, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
- Abdulkadir Muhammad, Kajian Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2001.
- Betsy Rosenblatt, 1998. Moral Rights Basics, Harvard Law School.
- Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektualdan Budaya Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
- Insan Budi Maulana, Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
- Muhammad Djumhana, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
- M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992, Citra Aditya, Bandung, 1997
- Insan Budi Maulana
|
Pendukung : |
|
- Tomi Suryo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global Sebuah Kajian Kontemporer, Graha Ilmu, Jakarta , 2009.
- Suyud Margono, Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Nuansa Aulia, Bandung, 2010.
- Yusran Isnaini, Buku Pintar HAKI tanya Jawab seputar Hak Kekayaan Intelektual,Ghalia Indonesia, Bogor.2010
- Riduan Syahraini, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2004.
- Ridwan Khairandy, Kapita Selekta Hak Atas Kekayaan Intelaktual, Ctk pertama, Pusat Studi Hukum FH UII Yogyakarta, Yayasan Klinik HAKI, Jakarta, 2000
- Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Hak Milik Intelektual Indonesia dan Perjanjian Internasional TRIPs, GATT, Putaran Uruguay (1994), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994
- Pipin Syarifin, Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung, 2004.
- Rachmadi Usman, Hukum Hak atas kekayaan intelektual, PT.Alumni, Bandung,2003.
- Sudargo Gautama, Pembaharuan Hukum Merek Indonesia dalam Rangka WTO, TRIPs, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
- Sudargo Gautama, Kovensi-Kovensi Hak Milik Intelektual Baru Untuk Indonesia (1997), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
|
Dosen Pengampu
|
|
Minggu Ke- |
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)
|
Penilaian |
Bantuk Pembelajaran,
Metode Pembelajaran,
Penugasan Mahasiswa,
[ Estimasi Waktu] |
Materi Pembelajaran
[ Pustaka ] |
Bobot Penilaian (%) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk |
Luring (offline) |
Daring (online) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1
Minggu ke 1 |
- Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi
- Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi
|
Dapat memahami dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi |
Kriteria:
Ketepatan memahami dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-1: mendeskripsikan secara sederhana dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi
|
|
Materi: Pengantar Pustaka: Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektualdan Budaya Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005. Materi: Dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi Pustaka: Ridwan Khairandy, Kapita Selekta Hak Atas Kekayaan Intelaktual, Ctk pertama, Pusat Studi Hukum FH UII Yogyakarta, Yayasan Klinik HAKI, Jakarta, 2000 |
10% |
2
Minggu ke 2 |
Mahasiswa mampu mendeskripsikan peristilahan di bidang Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi |
|
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-1: mendeskripsikan secara sederhana dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi
|
|
Materi: Dasar-dasar peristilahan di bidang Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi Pustaka: Materi: Pengantar Pustaka: Yusran Isnaini, Buku Pintar HAKI tanya Jawab seputar Hak Kekayaan Intelektual,Ghalia Indonesia, Bogor.2010 Materi: Dasar-dasar peristilahan di bidang Hukum Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Teknologi Pustaka: Muhammad Djumhana, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993. |
10% |
3
Minggu ke 3 |
Mahasiswa mampu memahami hubungan antara hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi |
Dapat memahami hubungan antara hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi |
Kriteria:
Ketepatan memahami hubungan antara hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-3:
Melakukan review materi
|
|
Materi: 1. Hubungan antara hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi Pustaka: Pipin Syarifin, Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung, 2004. |
10% |
4
Minggu ke 4 |
Mahasiwa mampu menjelaskan jenis-jenis hak kekayaan intelektual dan pengaturannya |
Dapat menjelaskan jenis-jenis hak kekayaan intelektual dan pengaturannya |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan jenis-jenis hak kekayaan intelektual dan pengaturannya Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-4:
Menjelaskan jenis-jenis hak kekayaan intelektual dan pengaturannya
|
|
Materi: Jenis-jenis hak kekayaan intelektual dan pengaturannya Pustaka: Suyud Margono, Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Nuansa Aulia, Bandung, 2010. Materi: Jenis-jenis hak kekayaan intelektual dan pengaturannya Pustaka: Abdulkadir Muhammad, Kajian Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2001. |
10% |
5
Minggu ke 5 |
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hak cipta beserta sistem pendaftarannya |
Dapat menjelaskan hak cipta beserta sistem pendaftarannya |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan hak cipta beserta sistem pendaftarannya Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-5: menjelaskan hak cipta beserta sistem pendaftarannya
|
|
Materi: Hak Cipta Pustaka: Rachmadi Usman, Hukum Hak atas kekayaan intelektual, PT.Alumni, Bandung,2003. |
10% |
6
Minggu ke 6 |
Mahasiswa mampu menjelaskan hak merek beserta sistem pendaftarannya |
Dapat menjelaskan hak merek beserta sistem pendaftarannya |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan hak merek beserta sistem pendaftarannya Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-6: Presentasi secara berkelompok terkait hak merek beserta sistem pendaftarannya
|
|
Materi: Hak Merek Pustaka: Ahmadi Miru, Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang – Undang Merek, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005. |
10% |
7
Minggu ke 7 |
Mahasiswa mampu menjelaskan hak indikasi geografis beserta sistem pendaftarannya |
Dapat menjelaskan hak indikasi geografis beserta sistem pendaftarannya |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan hak indikasi geografis beserta sistem pendaftarannya Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas-7: review materi
|
|
Materi: Hak atas Indikasi Geografis Pustaka: Abdulkadir Muhammad, Kajian Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2001. |
10% |
8
Minggu ke 8 |
Mahasiswa mampu memahami materi pertemuan 1-7 |
|
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
|
|
Materi: Ujian Tengah Semester Pustaka: Rachmadi Usman, Hukum Hak atas kekayaan intelektual, PT.Alumni, Bandung,2003. |
0% |
9
Minggu ke 9 |
Mahasiswa Mampu menjelaskan Desain Industri beserta Sistem Pendaftarannya |
Dapat menjelaskan desain industri beserta sistem pendaftarannya |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan desain industri beserta sistem pendaftarannya Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi
*Tugas 8 : review materi
|
|
Materi: Desain Industri Pustaka: Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektualdan Budaya Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005. |
10% |
10
Minggu ke 10 |
Mahasiswa mampu menjelaskan rahasia dagang |
Dapat menjelaskan rahasia dagang beserta sistem pendaftarannya |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan rahasia dagang beserta sistem pendaftarannya Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 9 : Presentasi tentang rahasia dagang beserta sistem pendaftarannya
|
|
Materi: Rahasia Dagang Pustaka: Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Hak Milik Intelektual Indonesia dan Perjanjian Internasional TRIPs, GATT, Putaran Uruguay (1994), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994 |
10% |
11
Minggu ke 11 |
Mahasiswa mampu menjelaskan hak perlindungan varietas tanaman beserta sistem pendaftarannya |
Dapat menjelaskan hak perlindungan varietas tanaman beserta sistem pendaftarannya |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan hak perlindungan varietas tanaman beserta sistem pendaftarannya Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 10: Menjelaskan hak perlindungan varietas tanaman beserta sistem pendaftarannya
|
|
|
0% |
12
Minggu ke 12 |
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang desain tata letak sirkuit terpadu beserta sistem pendaftarannya |
Dapat menjelaskan tentang desain tata letak sirkuit terpadu beserta sistem pendaftarannya |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan tentang desain tata letak sirkuit terpadu beserta sistem pendaftarannya Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 11 : Presentasi terkait desain tata letak sirkuit terpadu beserta sistem pendaftarannya
|
|
Materi: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Pustaka: |
10% |
13
Minggu ke 13 |
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hak paten, sistem pendaftarannya, serta relevansinya dengan komersialisasi teknologI |
Dapat menjelaskan tentang hak paten, sistem pendaftarannya, serta relevansinya dengan komersialisasi teknologi |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan tentang hak paten, sistem pendaftarannya, serta relevansinya dengan komersialisasi teknologi Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 12 : Presentasi terkait hak paten, sistem pendaftarannya, serta relevansinya dengan komersialisasi teknologi
|
|
Materi: Hak Paten Pustaka: |
10% |
14
Minggu ke 14 |
Mahasiswa menganalisis upaya penyelesaian sengketa dalam hak kekayaan intelektual |
Dapat menganalisis upaya penyelesaian sengketa dalam hak kekayaan intelektual |
Kriteria:
Ketepatan dalam menganalisis upaya penyelesaian sengketa dalam hak kekayaan intelektual Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 13 : review matei
|
|
Materi: Upaya penyelesaian sengketa dalam hak kekayaan intelektual Pustaka: |
10% |
15
Minggu ke 15 |
Mahasiswa mampu menganalisis kasus terkait dengan hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi |
Dapat menganalisis kasus terkait dengan hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi |
Kriteria:
Ketepatan menganalisis kasus terkait dengan hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 14 : Studi kasus tentang hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi
|
|
Materi: Studi kasus tentang hak kekayaan intelektual dan komersialisasi teknologi Pustaka: |
10% |
16
Minggu ke 16 |
UJIAN AKHIR SEMESTER |
|
|
|
|
|
0% |