Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S2 Hukum

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Law and Sports

7410802051

Mata Kuliah Wajib Program Studi

T=2

P=0

ECTS=4.48

2

22 November 2024

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Dita Perwitasari, S.H., M.Kn.




Arinto Nugroho, S.H., S.Pd., M.H.




Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-8

Menerapkan pemikiran logis, kritis, dan inovatif dan solutif melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam bidang keilmuannya

PLO-18

Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dengan semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan

Program Objectives (PO)

PO - 1

mahasiswa mampu menganalisis materi law and sports dan dikontekstualisasikan dalam kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat.

Matrik PLO-PO

 
POPLO-8PLO-18
PO-1

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah Law and Sports berorientasi untuk mempelajari bidang olahraga dalam perspektif hukum, baik secara privat, administrasi, serta publik dan tetap menegaskan keberlakuan asas lex sportiva dan lex ludica yang terdapat dalam cabang olahraga itu sendiri.

Pustaka

Utama :

  1. Firmansyah, Nurharsya Khaer Hanafie, Hukum Keolahragaan: Mengungkap Bisnis Klub dan Sengketa Kontrak Pemain Sepakbola Profesional di Indonesia, Badan Penerbit UNM, Makassar, 2022.
  2. Putu Sudarma. Hukum Olahrag Dalam Bingkai Hukum Bisnis. UdayanaUniversity Press. Denpasar. 2016.
  3. Thornton, Patrick. Sports Law. Massachusetts: Jones and Bartlett Publishers. 2011.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Republik Indonesia.

Pendukung :

  1. Robert C. R. Siekmann, Janwillem Soek. Lex sportiva: what is sports law?. T.M.C. Asser Press, 2012

Dosen Pengampu

Prof. Dr. I Made Sri Undy Mahardika, M.Pd.

Arinto Nugroho, S.H., S.Pd., M.H.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mahasiswa mampu memahami pengertian umum tentang law and sports

Dapat memahami pengertian umum tentang hukum dan olahraga

Kriteria:

Ketepatan memahami pengertian umum tentang hukum dan olahraga


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-1: Menjelaskan pengertian umum tentang hukum dan olahraga
50

Materi: Pengantar
Pustaka:

Materi: Dasar-Dasar hukum dan olahraga
Pustaka:
5%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa menjelaskan perbedaan hukum dan olahraga (law and sports) dan hukum keolahragaan (sports law)

Dapat menjelaskan perbedaan hukum dan olahraga (law and sports) dan hukum keolahragaan (sports law)

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan perbedaan hukum dan olahraga (law and sports) dan hukum keolahragaan (sports law)


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-2: Melakukan review materi terkait perbedaan hukum dan olahraga (law and sports) dan hukum keolahragaan (sports law)
50

Materi: Pengantar
Pustaka:

Materi: Dasar-Dasar hukum dan olahraga
Pustaka:
5%

3

Minggu ke 3

Mahasiswa mampu memahami asas dasar dalam law and sports yaitu asas lex sportiva dan lex ludica

Dapat menjelaskan asas dasar dalam law and sports yaitu asas lex sportiva dan lex ludica

Kriteria:

Ketepatan analisis tentang asas dasar dalam law and sports yaitu asas lex sportiva dan lex ludica


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-3: Melakukan review materi
50

Materi: Hukum dan olahraga (law and sports)
Pustaka:

Materi: Hukum keolahragaan (sports law)
Pustaka:

Materi: Hukum olahraga (sporting law)
Pustaka:

Materi: Lex Sportiva
Pustaka:

Materi: Lex Ludica
Pustaka:
5%

4

Minggu ke 4

Mahasiwa mampu menjelaskan penerapan dan problematika terkait asas dasar dalam law and sports yaitu asas lex sportiva dan lex ludica

Dapat menjelaskan penerapan dan problematika terkait asas dasar dalam law and sports yaitu asas lex sportiva dan lex ludica

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan penerapan dan problematika terkait asas dasar dalam law and sports yaitu asas lex sportiva dan lex ludica


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-4: menjelaskan penerapan dan problematika terkait asas dasar dalam law and sports yaitu asas lex sportiva dan lex ludica
50

Materi: Hukum dan olahraga (law and sports)
Pustaka:

Materi: Hukum keolahragaan (sports law)
Pustaka:

Materi: Hukum olahraga (sporting law)
Pustaka:

Materi: Lex Sportiva
Pustaka:

Materi: Lex Ludica
Pustaka:
5%

5

Minggu ke 5

Mahasiswa mampu menjelaskan perkembangan dan relevansi antara keolahragaan dengan berbagai bidang ilmu yang lain

Dapat menjelaskan perkembangan dan relevansi antara keolahragaan dengan berbagai bidang ilmu yang lain

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan perkembangan dan relevansi antara keolahragaan dengan berbagai bidang ilmu yang lain


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-5: menjelaskan perkembangan dan relevansi antara keolahragaan dengan berbagai bidang ilmu yang lain
50

Materi: Perkembangan dan relevansi antara keolahragaan dengan berbagai bidang ilmu yang lain
Pustaka:
5%

6

Minggu ke 6

Mahasiswa mampu mengidentifikasi fungsi pembelajaran tentang law and sports dalam ranah ilmu hukum

Dapat mengidentifikasi fungsi pembelajaran tentang law and sports dalam ranah ilmu hukum

Kriteria:

Ketepatan mengidentifikasi fungsi pembelajaran tentang law and sports dalam ranah ilmu hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-6: Presentasi secara berkelompok terkait dengan fungsi pembelajaran tentang law and sports dalam ranah ilmu hukum
50

Materi: Manfaat pembelajaran tentang law and sports dalam ranah ilmu hukum
Pustaka:
5%

7

Minggu ke 7

Mahasiswa mampu mengidentifikasi problematika secara umum yang dikaji dalam law and sports

Dapat mengidentifikasi problematika secara umum yang dikaji dalam law and sports

Kriteria:

Ketepatan analisis tentang problematika secara umum yang dikaji dalam law and sports


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas-7: bedah kasus-kasus tentang problematika secara umum yang dikaji dalam law and sports
50

Materi: Problematika secara umum yang dikaji dalam law and sports
Pustaka:
5%

8

Minggu ke 8

UJIAN TENGAH SEMESTER

UTS

Kriteria:

UTS


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
UTS

Materi: UTS
Pustaka: Firmansyah, Nurharsya Khaer Hanafie, Hukum Keolahragaan: Mengungkap Bisnis Klub dan Sengketa Kontrak Pemain Sepakbola Profesional di Indonesia, Badan Penerbit UNM, Makassar, 2022.
15%

9

Minggu ke 9

Mahasiswa mampu menjelaskan istilah dan konsep keolahragaan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan peraturan lainnya

Dapat menjelaskan istilah dan konsep keolahragaan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan peraturan lainnya

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan istilah dan konsep keolahragaan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan peraturan lainnya


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi
*Tugas 8 : review materi
50

Materi: Memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan peraturan lainnya
Pustaka:
5%

10

Minggu ke 10

Mahasiswa mampu memahami hak dan kewajiban dari subjek hukum serta para pihak yang berkaitan dengan keolahragaan

Dapat memahami hak dan kewajiban dari subjek hukum serta para pihak yang berkaitan dengan keolahragaan

Kriteria:

Ketepatan analisis tentang hak dan kewajiban dari subjek hukum serta para pihak yang berkaitan dengan keolahragaan


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 9 : bedah kasus-kasus tentang hak dan kewajiban dari subjek hukum serta para pihak yang berkaitan dengan keolahragaan
50

Materi: Memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan peraturan lainnya
Pustaka:

Materi: Hak dan kewajiban dari subjek hukum serta para pihak yang berkaitan dengan keolahragaan
Pustaka:
5%

11

Minggu ke 11

Mahasiswa mampu memahami prinsip dasar penyelesaian sengketa keolahragaan

Dapat memahami prinsip dasar penyelesaian sengketa keolahragaan

Kriteria:

Ketepatan memahami prinsip dasar penyelesaian sengketa keolahragaan


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 10: review materi
50

Materi: Prinsip dasar penyelesaian sengketa keolahragaan
Pustaka:
5%

12

Minggu ke 12

Mahasiswa mampu menganalisis problematika hukum dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa keolahragaan

Dapat menganalisis problematika hukum dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa keolahragaan

Kriteria:

Ketepatan menganalisis problematika hukum dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa keolahragaan


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 10: Studi kasus tentang problematika hukum dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa keolahragaan
50

Materi: problematika hukum dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa keolahragaan
Pustaka:
5%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa mampu memahami pengaturan anti doping yang berlaku di bidang keolahragaan

Dapat memahami pengaturan anti doping yang berlaku di bidang keolahragaan

Kriteria:

Ketepatan memahami pengaturan anti doping yang berlaku di bidang keolahragaan


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 12 : Mempresentasikan pengaturan anti doping yang berlaku di bidang keolahragaan
50

Materi: Pengaturan anti doping yang berlaku di bidang keolahragaan
Pustaka:
5%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa mampu memahami perkembangan industri keolahragaan ditinjau dari aspek ilmu hukum

Dapat memahami perkembangan industri keolahragaan ditinjau dari aspek ilmu hukum

Kriteria:

Ketepatan dalam memahami perkembangan industri keolahragaan ditinjau dari aspek ilmu hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 13 : Mempresentasikan industri keolahragaan ditinjau dari aspek ilmu hukum
50

Materi: Industri Keolahragaan
Pustaka:
5%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa mampu merumuskan upaya asuransi dan pembuatan kontrak dalam keolahragaan

Dapat merumuskan upaya asuransi dan pembuatan kontrak dalam keolahragaan

Kriteria:

Ketepatan dan keseuaian upaya asuransi dan pembuatan kontrak dalam keolahragaan


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 14 : Membuat draft kontrak terkait berbagai aspek di bidang keolahragaan yang secara substantif juga memuat klausul asuransi
50

Materi: Pembuatan kontrak keolahragaan
Pustaka:
5%

16

Minggu ke 16

UAS

UAS

Kriteria:

UAS


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Tes
UAS

Materi: UAS
Pustaka: Firmansyah, Nurharsya Khaer Hanafie, Hukum Keolahragaan: Mengungkap Bisnis Klub dan Sengketa Kontrak Pemain Sepakbola Profesional di Indonesia, Badan Penerbit UNM, Makassar, 2022.
15%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 92.5%
2. Tes 7.5%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.