Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S1 Ilmu Hukum

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Teknik Pemecahan Kasus

7420102193

T=2

P=0

ECTS=3.18

5

22 November 2024

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




.......................................




.......................................




Vita Mahardhika, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-5

Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya;

PLO-13

Mampu memahami aspek-aspek hukum formil

PLO-14

Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, solutif, dan inovatif

PLO-16

Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum

Program Objectives (PO)

PO - 1

memahami secara umum teknik penyelesaian kasus

Matrik PLO-PO

 
POPLO-5PLO-13PLO-14PLO-16
PO-1

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah Teknik Pemecahan Kasus berfungsi membangun ketrampilan ilmiah ( ars ) setiap mahasiswa hukum dalam rangka legal problem solving. Struktur materi didalamnya berisi penguatan materi mengenai konsep, teori serta dogmatik hukum publik maupun privat baik materiil maupun formil, serta pada akhirnya adalah metode dalam penelusuran dan argumentasi hukum.

Pustaka

Utama :

  1. Adami Chazawi. 2006. Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana. Malang: Bayu Media.
  2. Adami Chazawi. 2010. Lembaga Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
  3. Andi Hamzah. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: CV. Sapta Artha Jaya.
  4. Andi Hamzah dan Irdam Dahlan. 1987. Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
  5. Bambang Poernomo. 1993. Pola Dasar Teori – Asas Ilmu Hukum Acara Pidana. Yohgyakarta: Liberty.
  6. Gatot Supramono. 1999. Surat Dakwaan dan Putusan Hakim. Jakarta: Djambatan.
  7. Jeremias Lemek. 2009. Penuntut Praktis Membuat Pledoi. Yogyakarta: New Merah Putih.
  8. Djoko Prakoso. 1998. Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian Dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty.
  9. Leden Marpaung. 2000. Perumusan Memori Kasasi Dalam Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
  10. Muladi. 1997. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Penerbit UNDIP.
  11. Munir Fuady. 2006. Teori Hukum Pembuktian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
  12. M.Yahya Harahap. 1988. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I. Jakarta: Pustaka Kartini.
  13. M.Yahya Harahap. 1993. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid II. Jakarta: Pustaka Kartini.

Pendukung :

Dosen Pengampu

Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H.

Tamsil, S.H., M.H.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mahasiswa memahami secara umum teknik penyelesaian kasus

Menjelaskan secara umum teknik penyelesaian kasus

Kriteria:

berperilaku aktif dan sopan dan menjawab pertanyaan dengan tepat

Ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

0%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa memahami Proses Pemeriksaan Perkara Pidana

  1. Mahasiswa dapat :Menjelaskan Penyelidikan dan Penyidikan (uraian singkat wewenang, Pemeriksaan alat bukti/brg bukti ,upaya paksa, SP3 di tingkat penyidikan, kedudukan korban tindak pidana)
  2. Menjelaskan Penuntutan (uraian singkat : wewenang, prapenuntutan, penuntutan)
Kriteria:

berperilaku aktif dan sopan dan menjawab pertanyaan dengan tepat

Ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

0%

3

Minggu ke 3

Mahasiswa memahami Proses Pemeriksaan Perkara Pidana

  1. Mahasiswa dapat :Menjelaskan Penyelidikan dan Penyidikan (uraian singkat wewenang, Pemeriksaan alat bukti/brg bukti ,upaya paksa, SP3 di tingkat penyidikan, kedudukan korban tindak pidana)
  2. Menjelaskan Penuntutan (uraian singkat : wewenang, prapenuntutan, penuntutan)
Kriteria:

berperilaku aktif dan sopan dan menjawab pertanyaan dengan tepat

Ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

0%

4

Minggu ke 4

Memahami Fungsi dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana

  1. Mahasiswa dapat :Fungsi Penuntutan dan wewenangnya, Pengetahuan teknis penuntutan
  2. Fungsi eksekutor dan wewenangnya, pengetahuan teknis eksekusi
  3. Kode etik profesi
Kriteria:

berperilaku aktif dan sopan dan menjawab pertanyaan dengan tepat

Ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

0%

5

Minggu ke 5

  1. Mahasiswa dapat:Bantuan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana
  2. Hak-hak Tersangka, terdakwa, terpidana
  3. Hak-hak korban kejahatan
  4. Kode etik profesi
Kriteria:

berperilaku aktif dan sopan dan menjawab pertanyaan dengan tepat

Ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

0%

6

Minggu ke 6

Memahami Penanganan dan Pendampingan Kasus di Tingkat Pemeriksaan Penyidikan

  1. Mahasiswa dapat :Penerimaan kasus (surat kuasa khusus, dll)
  2. Tuntunan teknis dan subtansial Wawancara, Pelaporan, Pendampingan dalam proses penyidikan (Pemecahan kasus)
Kriteria:

berperilaku aktif dan sopan dan menjawab pertanyaan dengan tepat

Ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

0%

7

Minggu ke 7

Memahami Prapenuntutan

  1. Mahasiswa dapat :Pemeriksan hasil pelimpahan BAP Penyidikan(Pemecahan kasus)
  2. Pemeriksaan berkas dan pemberian petunjuk/P 18, P19, P21) (Pemecahan Kasus)
  3. SP3 di tingkat penuntutan
Kriteria:

berperilaku aktif dan sopan dan menjawab pertanyaan dengan tepat

Ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

0%

8

Minggu ke 8

UTS

UTS


2 X 50

0%

9

Minggu ke 9

Memahami Penuntutan

  1. Mahasiswa dapat :Tuntunan teknis dan subtansial penyusunan surat dakwaan (Pemecahan kasus)
  2. Syarat formal dan syarat materil surat dakwaan (Pemecahan kasus)
  3. Jenis-Jenis surat dakwaan (Pemecahan kasus)
Kriteria:

berperilaku aktif dan sopan dan menjawab pertanyaan dengan tepat

Ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

0%

10

Minggu ke 10

Memahami Pelimpahan Berkas Perkara Ke Pengadilan Negeri

Mahasiswa dapat :Tuntunan teknis dan subtansial pelimpahan perkara ke pengadilan (pemecahan kasus)

Kriteria:

berperilaku aktif dan sopan dan menjawab pertanyaan dengan tepat

Ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

0%

11

Minggu ke 11

Mahasiswa memahami Proses Persidangan dan Pembuktian oleh Penuntut Umum di Persidangan

  1. Mahasiswa dapat:menjelaskan Proses persidangan
  2. menjelaskan Pembacaan Surat Dakwaan, Pemeriksaan saksi, alat bukti dan barang bukti (Pemecahan Kasus)
Kriteria:

berperilaku aktif dan sopan dan menjawab pertanyaan dengan tepat

Ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

0%

12

Minggu ke 12

Mahasiswea memahami Penyusunan Eksepsi

Mahasiswa dapat:Tuntunan teknis dan subtansial Penyusunan Keberatan/Eksepsi (Pemecahan kasus) Real

Kriteria:

berperilaku aktif dan sopan dan menjawab pertanyaan dengan tepat

Ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

0%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa memahami Penyusunan Tuntutan Pidana (Requisitoir)

Mahasiswa dapat:Tuntunan teknis dan subtansial Penyusunan tuntutan pidana (Pemecahan kasus)

Kriteria:

berperilaku aktif dan sopan dan menjawab pertanyaan dengan tepat

Ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

0%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa memahami Penyusunan Pledoi

Mahasiswa dapat :menjelaskan Tuntunan teknis dan subtansial pembelaan/Pledoi (Pemecahan kasus)

Kriteria:

berperilaku aktif dan sopan dan menjawab pertanyaan dengan tepat

Ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

0%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa memahami Upaya Hukum dan Eksekusi

  1. Mahasiswa dapat :menjelaskan Tuntunan teknis dan subtansial Penyusunan Memori Banding dan Memori Kasasi (Pemecahan kasus)
  2. menjelaskan Syarat dan tata cara Pelaksanaan putusan pidana badan, denda dll
Kriteria:

berperilaku aktif dan sopan dan menjawab pertanyaan dengan tepat

Ceramah, diskusi, tanya jawab
2 X 50

0%

16

Minggu ke 16



0%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
0%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.