Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Pendidikan Kesadaran Hukum

8720502194

T=2

P=0

ECTS=3.18

5

3 Januari 2023

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Iman Pasu Purba & Rahmanu Wijaya




Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba




Dr. Listyaningsih, S.Pd., M.Pd.

Model Pembelajaran

Project Based Learning

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-8

Mampu menyajikan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan, sosial, politik, dan hukum kewarganegaraan

Program Objectives (PO)

PO - 1

Mampu menjelaskan Konsep Kesadaran Hukum, membangun kesadaran hukum dengan nilai-nilai Pancasila sebagai warga negara

PO - 2

mampu menguraikan hubungan antara kesadaran hukum dengan ketaatan hukum dan mengidentifikasi problematika kesadaran hukum di Indonesia

PO - 3

mampu menemukan strategi peningkatan kesadaran hukum di Indonesia dengan membandingkannya dengan negara lain

PO - 4

Mampu menjelaskan membangun kesadaran hukum yang berbasis nilai-nilai Pancasila

Matrik PLO-PO

 
POPLO-8
PO-1 
PO-2 
PO-3 
PO-4 

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3
PO-4

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah Pendidikan Kesadaran Hukum ini berisi tentang proses internalisasi nilai-nilai hukum dalam diri masyarakat tersebut dilakukan melalui pendidikan hukum yang tidak hanya bertugas mensosialisasikan atau mentransfer teori ataupun pasal-pasal hukum, namun harus mampu menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran akan pentingnya peraturan hukum bagi kehidupan pribadi dan kehidupan bersama. Kesadaran hukum diupayakan secara kolaboratif antara lembaga pendidikan formal, masyarakat,an keluarga (Tri Pusat Pendidikan Hukum). Selain itu akan menguraikan kajian strategi pengembangan pendidikan kesadaran hukum yang berlandaskan Pancasila.

Pustaka

Utama :

  1. SF Marbun . 2002. Dimensi-dimensi Pemikiran Pendidikan Kesadaran Hukum , Yogyakarta: UII Press
  2. Achmad Ali , Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence),2012 Jakarta: Kencana. Cet 4
  3. Achmad Ali dan Wiwie Heryani , 2012.Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta: Kencana
  4. Soerjono Soekanto, 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers
  5. Rahardjo Satjipto, 1991 Ilmu Hukum, Citra aditya Bakti, Bandung
  6. Purnadi Pubacaraka., 1995.Penggarapan Disiplin Hukum dan Filsafat Hukum bagi Pendidikan Hukum, Raja Grafindo Persada
  7. Soerjono Soekanto, 1983.Faktor-faktor yang menpengaruhi penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
  8. Achmad Sanusi, 1997. Dt A, Kesadaran hukum masyarakat Hukum, Widia Karya, Semarang
  9. Mustafa, Abdullah dan Soerjono Soekanto, 1987 Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta
  10. Soemitro, 1982, Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta

Pendukung :

  1. Zulkarnaen, http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/viewFile/40/37
  2. Lars, Why do People Obey the Law, https://www.researchgate.net/publication/220011500_Why_do_People_Obey_the_Law#fullTextFileContent

Dosen Pengampu

Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, S.H., M.H.

Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Menjelaskan secara fundamental urgensi pendidikan kesadaran hukum.

Mampu mengkaji hakikat kesadaran hukummampu menguraikan urgensi kesadaran hukum

Kriteria:
  1. Kecakapan/Kecermatan
  2. Isi Sistematis

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Problem Based Learning
2 X 50

Materi: Hakikat Kesadaran Hukum
Pustaka: SF Marbun . 2002. Dimensi-dimensi Pemikiran Pendidikan Kesadaran Hukum , Yogyakarta: UII Press
5%

2

Minggu ke 2

Mampu meindentifikasi Problematik Hukum di Indonesia dan Menguraikan faktor-faktor penting yang mempengaruhi Pendidikan Kesadaran Hukum.

Menguraikan faktor-faktor penting yang mempengaruhi Pendidikan Kesadaran Hukum secara sistematis dan menguraikan kajian masalah sistem hukum di Indonesia

Kriteria:
  1. Kecermatan
  2. Kreativitas
  3. Inovasi

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pembelajaran Koopreatif
2 X 50

Materi: Kepatuhan Hukum Masyarakat
Pustaka: Soemitro, 1982, Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta
5%

3

Minggu ke 3

Mampu menjelaskan proses membangun pendidikan kesadaran hukum berdasarkan nilai-nilai yang ada dilingkungan masyarakat.

Mahasiswa mampu mengidentifikasi nilai-nilai kearifan lokalmahasiswa merelevansikan nilai-nilai kearifan lokal untuk membangung kesadaran hukummahasiswa mampu merelevansikannya dengan proses pembangunan hukum nasional

Kriteria:
  1. Jawaban Sistematis
  2. Aktual dan Faktual

Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Metode Pembelajaran Kooperatif
2 X 50

Materi: Budaya Hukum Masyarakat
Pustaka: Achmad Ali , Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence),2012 Jakarta: Kencana. Cet 4

Materi: Masyarakat dan Sosiologi Hukum
Pustaka: Soerjono Soekanto, 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers
5%

4

Minggu ke 4

Mampu menjelaskan proses membangun pendidikan kesadaran hukum berdasarkan nilai-nilai yang ada dilingkungan masyarakat.

Mahasiswa mampu mengidentifikasi nilai-nilai kearifan lokalmahasiswa merelevansikan nilai-nilai kearifan lokal untuk membangung kesadaran hukummahasiswa mampu merelevansikannya dengan proses pembangunan hukum nasional

Kriteria:
  1. Jawaban Sistematis
  2. Aktual dan Faktual

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Metode Pembelajaran Kooperatif
2 X 50

Materi: Perubahan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pustaka: Mustafa, Abdullah dan Soerjono Soekanto, 1987 Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta
5%

5

Minggu ke 5

Mampu Menganalis strategi-starategi pengembangan pendidikan kesadaran hukum yang berlandaskan Pancasila

Identifikasi Strategi Pengembangan Pendidikan Kesadaran HukumRelevansi Nilai NIlai Pancasila

Kriteria:
  1. Kecermatan dan relevansi jawaban
  2. Idea dibangun sistematis
  3. Berpikir Kritis

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Metode Pembelajaran Inovatif
2 X 50

Materi: Hukum dan Filsafat Pancasila
Pustaka: Purnadi Pubacaraka., 1995.Penggarapan Disiplin Hukum dan Filsafat Hukum bagi Pendidikan Hukum, Raja Grafindo Persada
5%

6

Minggu ke 6

Mampu Menganalis strategi-starategi pengembangan pendidikan kesadaran hukum yang berlandaskan Pancasila

Identifikasi Strategi Pengembangan Pendidikan Kesadaran HukumRelevansi Nilai NIlai Pancasila

Kriteria:
  1. Kecermatan dan relevansi jawaban
  2. Idea dibangun sistematis
  3. Berpikir Kritis

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Metode Pembelajaran Inovatif
2 X 50

Materi: Dimensi Kepatuhan Hukum
Pustaka: Achmad Sanusi, 1997. Dt A, Kesadaran hukum masyarakat Hukum, Widia Karya, Semarang
5%

7

Minggu ke 7

Memutuskan untuk terlibat secara langsung maupun tidak langsung didalam megembangkan Pendidikan Kesadaran Hukum di Indonesia.

Menemukan berbagai ide keterlibatan membangun budaya hukum dan kesadaran hukum yang baik di Indonesia

Kriteria:
  1. Jumlah Viewers, Comments dan Likers Project
  2. Dampak

Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Pembelajaran Inovatif
2 X 50

Materi: Kesadaran dan Budaya Hukum
Pustaka: SF Marbun . 2002. Dimensi-dimensi Pemikiran Pendidikan Kesadaran Hukum , Yogyakarta: UII Press
10%

8

Minggu ke 8

UTS

UTS


Bentuk Penilaian :
Tes

2 X 50

5%

9

Minggu ke 9

  1. Mampu menjelaskan dengan cermat dan tepat
  2. mampu mengidentifikasi masalah kesadaran hukum
  3. mampu merekomendasi solusi konkrit
Kriteria:
  1. Sangat Baik
  2. Baik
  3. sedang
  4. buruk

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Jigsaw dan Diskusi

Materi: Faktor Kesadaran Hukum
Pustaka: Soerjono Soekanto, 1983.Faktor-faktor yang menpengaruhi penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
5%

10

Minggu ke 10

Mampu menyusun strategi membangun kesadaran hukum berbasis digital

Mampu menguraikan strategi dan langkah praktis membangun budaya kesadaran hukum berbasis digital

Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. Baik
  3. Sedang
  4. Buruk

Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Problem Based Learning
2x50

Materi: Dinamika Kesadaran dan Kepatuhan Hukum
Pustaka: Soerjono Soekanto, 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers
5%

11

Minggu ke 11

Mampu menyusun strategi membangun kesadaran hukum berbasis digital

Mampu menguraikan strategi dan langkah praktis membangun budaya kesadaran hukum berbasis digital

Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. Baik
  3. Sedang
  4. Buruk

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Problem Based Learning
2x50

Materi: Dinamika Kesadaran dan Kepatuhan Hukum
Pustaka: Soerjono Soekanto, 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers
5%

12

Minggu ke 12

  1. Kreatif
  2. inovatif
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. baik
  3. sedang
  4. buruk

Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
problem based learning
2x50

Materi: Dimensi Kesadaran dan Budaya Hukum
Pustaka: SF Marbun . 2002. Dimensi-dimensi Pemikiran Pendidikan Kesadaran Hukum , Yogyakarta: UII Press
5%

13

Minggu ke 13

  1. Kreatif
  2. inovatif
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. baik
  3. sedang
  4. buruk

Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
problem based learning
2x50

Materi: Dimensi Kesadaran dan Budaya Hukum
Pustaka: SF Marbun . 2002. Dimensi-dimensi Pemikiran Pendidikan Kesadaran Hukum , Yogyakarta: UII Press
10%

14

Minggu ke 14

  1. Kreatif
  2. inovatif
Kriteria:
  1. Sangat baik
  2. baik
  3. sedang
  4. buruk

Bentuk Penilaian :
Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
problem based learning
2x50

Materi: Dimensi Kesadaran dan Budaya Hukum
Pustaka: SF Marbun . 2002. Dimensi-dimensi Pemikiran Pendidikan Kesadaran Hukum , Yogyakarta: UII Press
15%

15

Minggu ke 15

Mampu menjelaskan keefektifan nilai kearifan lokal membangun kesadaran hukum

Kriteria:
  1. tuntas
  2. tidak tuntas

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Problem Basen Learning
2x50

Materi: Kearifan lokan dan kesadaran Hukunm
Pustaka: Achmad Ali dan Wiwie Heryani , 2012.Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta: Kencana
5%

16

Minggu ke 16


Bentuk Penilaian :
Tes


5%



Rekap Persentase Evaluasi : Project Based Learning

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 40%
2. Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk 50%
3. Tes 10%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.