Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S1 Ilmu Hukum

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Tindak Pidana Narkotika

7420102310

Mata Kuliah Wajib Program Studi

T=2

P=0

ECTS=3.18

6

22 November 2024

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Gelar Ali Ahmad, S.H., M.H.




Gelar Ali Ahmad, S.H., M.H.




Vita Mahardhika, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-1

Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

PLO-6

Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik;

Program Objectives (PO)

PO - 1

mahasiswa wajib memprogram wajib jurusan

Matrik PLO-PO

 
POPLO-1PLO-6
PO-1

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

mata kuliah ini berisikan tentang definisi, pengaturan dan contoh kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika

Pustaka

Utama :

  1. Atmasasmita. Romli. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia . Bandung: Citra Aditya Bakti.
  2. Badan Narkotika Nasional. 2007. Modul Pelatihan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba . Jakarta.
  3. Ditjen POM Depkes RI. 2000. Pedoman Penyerbarluasan Informasi Tentang Pencegahan Penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif Lainnya . Jakarta. Direktorat Bina Khusus Narkotika. 2006. Sosialisasi Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyalahgunaan Narkoba di LAPAS/RUTAN . Jakarta.
  4. Ika, Bawono. 2006. Peredaran Narkotika dan Psikotropika di Rumah Tahanan Negara ( Studi Kasus RUTAN “X” ) (Tesis). Jakarta: Universitas Indonesia.

Pendukung :

Dosen Pengampu

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

mahasiswa memahami tentang pengertian dan ruang lingkup hukum pidana napza

Mahasiswa dalam menjelaskan pengertian dan ruang lingkup hukum pidana napza

Kriteria:

baik jika mampu menjawab semua soal dengan bena


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
kelas
2x50

Materi: indak pidana narkotika
Pustaka: tmasasmita. Romli. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia . Bandung: Citra Aditya Bakti.
5%

2

Minggu ke 2

mahasiswa memahami tentang pengertian dan ruang lingkup hukum pidana napza

Mahasiswa dalam menjelaskan pengertian dan ruang lingkup hukum pidana napza

Kriteria:

baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
kelas
2x50

Materi: tindak pidana narkotika
Pustaka: tmasasmita. Romli. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia . Bandung: Citra Aditya Bakti.
5%

3

Minggu ke 3

mahasiswa memahami tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut

Mahasiswa dalam menjelaskan kembali tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut.

Kriteria:

baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar cukup jikamampu menjawab sebagian besar soal dengan benar kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif


Materi: tindak pidana narkotika
Pustaka: tmasasmita. Romli. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia . Bandung: Citra Aditya Bakti.
5%

4

Minggu ke 4

mahasiswa memahami tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut

Mahasiswa dalam menjelaskan kembali tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut.

Kriteria:

baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar cukup jikamampu menjawab sebagian besar soal dengan benar kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
student center, brainstorming dan diskusi
2x50

Materi: tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana
Pustaka: Badan Narkotika Nasional. 2007. Modul Pelatihan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba . Jakarta.
5%

5

Minggu ke 5

mahasiswa memahami tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut

Mahasiswa dalam menjelaskan kembali tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut.

Kriteria:

baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar cukup jikamampu menjawab sebagian besar soal dengan benar kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
student center, brainstorming dan diskusi
2x50

Materi: narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana
Pustaka: Badan Narkotika Nasional. 2007. Modul Pelatihan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba . Jakarta.
5%

6

Minggu ke 6

mahasiswa memahami tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut

Mahasiswa dalam menjelaskan kembali tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut.

Kriteria:

baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar cukup jikamampu menjawab sebagian besar soal dengan benar kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
student center, brainstorming dan diskusi
2x50

Materi: narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana
Pustaka: tmasasmita. Romli. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia . Bandung: Citra Aditya Bakti.
5%

7

Minggu ke 7

mahasiswa memahami tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut

Mahasiswa dalam menjelaskan kembali tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut.

Kriteria:

baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar cukup jikamampu menjawab sebagian besar soal dengan benar kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
student center, brainstorming dan diskusi
2x50

Materi: narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana
Pustaka: Badan Narkotika Nasional. 2007. Modul Pelatihan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba . Jakarta.
5%

8

Minggu ke 8

UTS

UTS

Kriteria:

UTS


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Praktikum, Tes
UTS
2x50

Materi: UTS
Pustaka:
15%

9

Minggu ke 9

mahasiswa memahami tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut

Mahasiswa dalam menjelaskan kembali tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut.

Kriteria:

baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar cukup jikamampu menjawab sebagian besar soal dengan benar kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
student center, brainstorming dan diskusi
2x50

Materi: narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana
Pustaka: Ika, Bawono. 2006. Peredaran Narkotika dan Psikotropika di Rumah Tahanan Negara ( Studi Kasus RUTAN “X” ) (Tesis). Jakarta: Universitas Indonesia.
5%

10

Minggu ke 10

mahasiswa memahami tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut

Mahasiswa dalam menjelaskan kembali tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut.

Kriteria:

baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar cukup jikamampu menjawab sebagian besar soal dengan benar kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Tes
student center, brainstorming dan diskusi
2 X 50

Materi: pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana
Pustaka: tmasasmita. Romli. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia . Bandung: Citra Aditya Bakti.

Materi: tindak pidana psikotropika
Pustaka: Badan Narkotika Nasional. 2007. Modul Pelatihan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba . Jakarta.
5%

11

Minggu ke 11

mahasiswa memahami tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut

Mahasiswa dalam menjelaskan kembali tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut.

Kriteria:

baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar cukup jikamampu menjawab sebagian besar soal dengan benar kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
student center, brainstorming dan diskusi
2 X 50

Materi: narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana
Pustaka: tmasasmita. Romli. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia . Bandung: Citra Aditya Bakti.

Materi: tindak pidana psikotropika
Pustaka: itjen POM Depkes RI. 2000. Pedoman Penyerbarluasan Informasi Tentang Pencegahan Penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif Lainnya . Jakarta. Direktorat Bina Khusus Narkotika. 2006. Sosialisasi Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyalahgunaan Narkoba di LAPAS/RUTAN . Jakarta.
5%

12

Minggu ke 12

mahasiswa memahami tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut

Mahasiswa dalam menjelaskan kembali tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut.

Kriteria:

baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar cukup jikamampu menjawab sebagian besar soal dengan benar kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
student center, brainstorming dan diskusi
2 X 50

Materi: narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana
Pustaka: Atmasasmita. Romli. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia . Bandung: Citra Aditya Bakti.

Materi: tindak pidana psikotropika
Pustaka: Ditjen POM Depkes RI. 2000. Pedoman Penyerbarluasan Informasi Tentang Pencegahan Penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif Lainnya . Jakarta. Direktorat Bina Khusus Narkotika. 2006. Sosialisasi Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyalahgunaan Narkoba di LAPAS/RUTAN . Jakarta.
5%

13

Minggu ke 13

mahasiswa memahami tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut

Mahasiswa dalam menjelaskan kembali tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut.

Kriteria:

baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar cukup jikamampu menjawab sebagian besar soal dengan benar kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Praktik / Unjuk Kerja
student center, brainstorming dan diskusi
2 X 50

Materi: narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana
Pustaka: Atmasasmita. Romli. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia . Bandung: Citra Aditya Bakti.

Materi: tindak pidana psikotropika
Pustaka: Ditjen POM Depkes RI. 2000. Pedoman Penyerbarluasan Informasi Tentang Pencegahan Penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif Lainnya . Jakarta. Direktorat Bina Khusus Narkotika. 2006. Sosialisasi Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyalahgunaan Narkoba di LAPAS/RUTAN . Jakarta.
5%

14

Minggu ke 14

mahasiswa memahami tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut

Mahasiswa dalam menjelaskan kembali tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut.

Kriteria:

baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar cukup jikamampu menjawab sebagian besar soal dengan benar kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
student secnter, brainstorming dan diskusi
2 X 50

Materi: narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana
Pustaka: Ika, Bawono. 2006. Peredaran Narkotika dan Psikotropika di Rumah Tahanan Negara ( Studi Kasus RUTAN “X” ) (Tesis). Jakarta: Universitas Indonesia.

Materi: tindak pidana psikotropika
Pustaka: Ditjen POM Depkes RI. 2000. Pedoman Penyerbarluasan Informasi Tentang Pencegahan Penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif Lainnya . Jakarta. Direktorat Bina Khusus Narkotika. 2006. Sosialisasi Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyalahgunaan Narkoba di LAPAS/RUTAN . Jakarta.
5%

15

Minggu ke 15

mahasiswa memahami tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut

Mahasiswa dalam menjelaskan kembali tentang narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tersebut.

Kriteria:

baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar cukup jikamampu menjawab sebagian besar soal dengan benar kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
student center, brainstorming dan diskusi
2 X 50

Materi: narkotika, psikotropika, tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dan pengaturannya serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana
Pustaka: Atmasasmita. Romli. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia . Bandung: Citra Aditya Bakti.

Materi: tindak pidana psikotropika
Pustaka: Ditjen POM Depkes RI. 2000. Pedoman Penyerbarluasan Informasi Tentang Pencegahan Penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif Lainnya . Jakarta. Direktorat Bina Khusus Narkotika. 2006. Sosialisasi Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyalahgunaan Narkoba di LAPAS/RUTAN . Jakarta.
5%

16

Minggu ke 16

UJIAN AKHIR SEMESTER

UJIAN AKHIR SEMESTER

Kriteria:

UJIAN AKHIR SEMESTER


Bentuk Penilaian :
Tes
UJIAN AKHIR SEMESTER
2X50

Materi: UJIAN AKHIR SEMESTER
Pustaka:
15%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 60%
2. Penilaian Portofolio 10%
3. Penilaian Praktikum 5%
4. Praktik / Unjuk Kerja 2.5%
5. Tes 22.5%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.