Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan)

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum Perdata

7420902052

Mata Kuliah Wajib Program Studi

T=0

P=0

ECTS=0

2

9 November 2024

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Tamsil, S.H., M.H.; Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H.; Eny Sulistyowati, S.H., M.H.; Budi Hermono, S.H., M.H.;




Eny Sulistyowati, S.H., M.H.




Syahid Akhmad Faisol, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Project Based Learning

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-5

Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum

PLO-6

Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.

PLO-7

Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.

Program Objectives (PO)

PO - 1

Mahasiswa memahami konsep Hukum Perdata

PO - 2

Mampu menganalisis karakteristik materi konsep hukum perdata dengan memanfaatkan materi pembelajaran berdasarkan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum.

PO - 3

Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum.

PO - 4

Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum dan prinsip hukum di bidang hukum perdata dan hukum pada umumnya.

PO - 5

Mampu memahami pengetahuan umum.

PO - 6

Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum.

PO - 7

Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil.

Matrik PLO-PO

 
POPLO-5PLO-6PLO-7
PO-1   
PO-2   
PO-3   
PO-4   
PO-5   
PO-6   
PO-7

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3
PO-4
PO-5
PO-6
PO-7

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah Hukum Perdata memberikan pemahaman kepada mahasiswa berkaitan dengan hukum orang, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum perikatan dan hukum waris berdasar KUHPerdata

Pustaka

Utama :

  1. Abdulkadir Muhammad. 1993. Hukum Perdata Indonesia . Bandung: PT Citra Aditya Bakti
  2. Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta
  3. HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali
  4. Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika
  5. Subekti. 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta: PT Intermasa
  6. Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional . Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Pendukung :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)

Dosen Pengampu

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

  1. Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata.
  2. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata.
  3. Mahasiswa dapat memahami hukum orang.
  1. Mahasiswa dapat memahami hukum orang, ruang lingkup dan sejarah hukum perdata
  2. Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut ilmu pengeta huan hukum
  3. Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut undang-undang
  4. Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
  5. Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
  6. Menjelaskan riwayal berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Hindia Belanda
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Diskusi dan Membaca
3X50

Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka:
7%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang

  1. Menyebutkan pengertian hukum perdata: Menjelaskan domisili; Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat: Menjelaskan pendewa saan; Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum: Menjelaskan keadaan tidak hadir.
  2. Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum
  3. Menjelaskan sistema tika hukum perdata menurut undang- undang
  4. Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
  5. Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
  6. Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Hindia Belanda
  7. Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Jepang Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman kemerde kaan Menjelaskan orang se bagai subyek hukum
  8. Menjelaskan badan hukum sebagai subyek hukum
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Diskusi dan Membaca
3X50

Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali

Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta
8%

3

Minggu ke 3

Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang

  1. Menyebutkan pengertian hukum perdata.
  2. Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum
  3. Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut undang- undang
  4. Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
  5. Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
  6. Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Hindia Belanda
  7. Menjelaskan berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Jepang; Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman kemerdekaan; Menjelaskan domisili; Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat; Menjelaskan pendewasaan; Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum
  8. Menjelaskan orang sebagai subyek hukum
  9. Menjelaskan badan hukum sebagai subyek hukum
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Diskusi dan Membaca
3X50

Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta
8%

4

Minggu ke 4

Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang

  1. Menyebutkan pengertian hukum perdata.
  2. Menjelaskan sistema tika hukum perdata menurut ilmu pengeta huan hukum
  3. Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut undang- undang
  4. Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
  5. Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
  6. Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Hindia Belanda: Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Jepang; Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman kemerdekaan
  7. Menjelaskan orang sebagai subyek hukum
  8. Menjelaskan badan hukum sebagai subyek hukum
  9. Menjelaskan domisili
  10. Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat; Menjelaskan pendewasaan; Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum; Menjelaskan keadaan tidak hadir
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mempu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Praktik / Unjuk Kerja
Ceramah, Diskusi dan Membaca
3X50

Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta
1%

5

Minggu ke 5

Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang

  1. Menyebutkan pengertian hukum perdata.
  2. Menjelaskan sistema tika hukum perdata menurut ilmu pengeta huan hukum
  3. Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut undang- undang
  4. Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
  5. Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
  6. Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Hindia Belanda: Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Jepang; Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman kemerdekaan
  7. Menjelaskan orang sebagai subyek hukum
  8. Menjelaskan badan hukum sebagai subyek hukum
  9. Menjelaskan domisili
  10. Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat; Menjelaskan pendewasaan; Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum; Menjelaskan keadaan tidak hadir
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mempu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Praktik / Unjuk Kerja
Ceramah, Diskusi dan Membaca
3X50

Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang
Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta
8%

6

Minggu ke 6

Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan Hukum Benda, pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut Hukum, Hak- hak Kebendaan (Bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak milik) Mahasiswa mampu memahami hukum benda penyerahan hak milik, jaminan umum, dan jaminan kebendaanmahasiswa mampu memahami hukum waris pengertian, pengaturan, azas, prinsip, dan unsur kewarisan mahasiswa mampu memahami Hukum Waris berdasarkan UU meliputi penggolongan ahli waris dan bagian anak luar kawin Mewaris berdasarkan testament, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie

  1. Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan Hukum Benda, pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut Hukum, Hak-hak Kebendaan (Bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak milik)
  2. Mahasiswa mampu memahami hukum benda penyerahan hak milik, jaminan umum, dan jaminan kebendaan
  3. Mahasiswa mampu memahami hukum waris pengertian, pengaturan, azas, prinsip, dan unsur kewarisan
  4. Mewaris berdasarkan testament, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Tanya Jawab Diskusi dan Analisis Kasus
3X50

Materi: Pengertian benda dan Hukum Benda, pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum. hak-hak kebendaan (Bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak milik)
Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika
8%

7

Minggu ke 7

Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan Hukum Benda, pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut Hukum, Hak- hak Kebendaan (Bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak milik) Mahasiswa mampu memahami hukum benda penyerahan hak milik, jaminan umum, dan jaminan kebendaanmahasiswa mampu memahami hukum waris pengertian, pengaturan, azas, prinsip, dan unsur kewarisan mahasiswa mampu memahami Hukum Waris berdasarkan UU meliputi penggolongan ahli waris dan bagian anak luar kawin Mewaris berdasarkan testament, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie

  1. Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan Hukum Benda, pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut Hukum, Hak-hak Kebendaan (Bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak milik)
  2. Mahasiswa mampu memahami hukum benda penyerahan hak milik, jaminan umum, dan jaminan kebendaan
  3. Mahasiswa mampu memahami hukum waris pengertian, pengaturan, azas, prinsip, dan unsur kewarisan
  4. Mewaris berdasarkan testament, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Praktik / Unjuk Kerja
Ceramah, Tanya Jawab Diskusi dan Analisis Kasus
3X50

Materi: Pengertian benda dan Hukum Benda, pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum. hak-hak kebendaan (Bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak milik)
Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika
1%

8

Minggu ke 8

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mempu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Tes
Mengerjakan soal UTS
3X50

Materi: Hukum benda penyerahan hak milik, jaminan umum, dan jaminan kebendaan
Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika
10%

9

Minggu ke 9

Mahasiswa mampu memahami pengertian benda dan hukum benda, pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum, Hak-Hak kebendaan (Bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak). Mahasiswa mampu memahami hukum benda penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan. Mahasiwa mempu memahami hukum wars, pengertian, pengaturan, asas, perinsip dan unsur kewarisan. Mahasiswa mampu memahami Hukum Waris berdasarkan UU meliputi penggolongan ahli waris dan bagian anak luar kawn. Mewaris berdasarkan testament, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie

  1. Mahasiswa mampu memahami pengertian benda dan hukum benda, perbedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum, hak-hak kebendaan ( bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak milik)
  2. Mahasiswa mampu memahami hukum benda, penyerahan hak milk, jaminan umum dan jaminan kebendaan
  3. Mahasiswa mampu memahami hukum waris, pengertian, pengaturan, asas, prinsip, dan unsur kewarisan
  4. Mahasiswa mampu memahami Hukum Waris berdasarkan UU meliputi penggolongan ahli waris dan bagian anak luar waris
  5. Mewaris bedasarkan testament serta pengaturan Legitieme Portie
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus
3X50

Materi: Waris, pengertian, pengaturan, asas, prinsip dan unsur kewarisan
Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta
8%

10

Minggu ke 10

Memahami keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan

  1. Memahami keadaan kemaksa (overmacht)
  2. Memahami jenis-jenis perikatan
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus
3X50

Materi: Jenis-jenis perikatan dan overmacht
Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali
8%

11

Minggu ke 11

Memahami keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan

  1. Memahami keadaan kemaksa (overmacht)
  2. Memahami jenis-jenis perikatan
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus
3X50

Materi: Memahami keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan.
Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta
1%

12

Minggu ke 12

Memahami keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan

  1. Memahami keadaan kemaksa (overmacht)
  2. Memahami jenis-jenis perikatan
Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus
3X50

Materi: Keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan
Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali
5%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya [erjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapurnya perikatan

Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam erjanjian, Prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, tanya jawab disksi dan analisis kasus
3X50

Materi: Syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, Prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan
Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali
8%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya [erjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapurnya perikatan

Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam erjanjian, Prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, tanya jawab disksi dan analisis kasus
3X50

Materi: Syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, Prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan
Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali
8%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya [erjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapurnya perikatan

Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam erjanjian, Prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Ceramah, tanya jawab disksi dan analisis kasus
3X50

Materi: Syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, Prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan
Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali
1%

16

Minggu ke 16

Mahasiswa dapat mengevaluasi kasus posisi berdasarkan doktrin dan peraturan perundang-undangan

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebgaian besar soal dengan benar
  3. urang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Tes
Pemberian naskah soal evaluasi pembelajaran
60

Materi: Materi pembelajaran pertemuan kesembilan hingga kelima belas
Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
10%



Rekap Persentase Evaluasi : Project Based Learning

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 69.5%
2. Penilaian Portofolio 0.5%
3. Praktik / Unjuk Kerja 10%
4. Tes 20%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.