|
Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan)
|
Kode Dokumen |
SEMESTER LEARNING PLAN |
Course |
KODE |
Rumpun MataKuliah |
Bobot Kredit |
SEMESTER |
Tanggal Penyusunan |
Hukum Perdata |
7420902052 |
Mata Kuliah Wajib Program Studi |
T=0 |
P=0 |
ECTS=0 |
2 |
9 November 2024 |
OTORISASI |
Pengembang S.P |
Koordinator Rumpun matakuliah |
Koordinator Program Studi |
Tamsil, S.H., M.H.; Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H.; Eny Sulistyowati, S.H., M.H.; Budi Hermono, S.H., M.H.;
|
Eny Sulistyowati, S.H., M.H.
|
Syahid Akhmad Faisol, S.H., M.H. |
Model Pembelajaran |
Project Based Learning |
Program Learning Outcomes (PLO)
|
PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah |
PLO-5 |
Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum |
PLO-6 |
Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil. |
PLO-7 |
Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya. |
Program Objectives (PO) |
PO - 1 |
Mahasiswa memahami konsep Hukum Perdata
|
PO - 2 |
Mampu menganalisis karakteristik materi konsep hukum perdata dengan memanfaatkan materi pembelajaran berdasarkan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum.
|
PO - 3 |
Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum.
|
PO - 4 |
Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum dan prinsip hukum di bidang hukum perdata dan hukum pada umumnya.
|
PO - 5 |
Mampu memahami pengetahuan umum.
|
PO - 6 |
Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum.
|
PO - 7 |
Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil.
|
Matrik PLO-PO |
|
PO | PLO-5 | PLO-6 | PLO-7 | PO-1 | | | | PO-2 | | | | PO-3 | | | | PO-4 | | | | PO-5 | | | | PO-6 | | | | PO-7 | ✔ | ✔ | ✔ |
|
Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO) |
|
PO |
Minggu Ke |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
PO-1 | ✔ | ✔ | ✔ | | | | | | ✔ | ✔ | ✔ | | ✔ | ✔ | | | PO-2 | | | | | | ✔ | ✔ | | | | | ✔ | | | | | PO-3 | | | | ✔ | ✔ | | | | | | | | | | | | PO-4 | | | | | | | | ✔ | | | | | | | ✔ | ✔ | PO-5 | | | | | | | | | | | | | | | | | PO-6 | | | | | | | | | | | | | | | | | PO-7 | | | | | | | | | | | | | | | | |
|
Deskripsi Singkat Mata Kuliah
|
Mata kuliah Hukum Perdata memberikan pemahaman kepada mahasiswa berkaitan dengan hukum orang, hukum keluarga, hukum harta
kekayaan, hukum perikatan dan hukum waris berdasar KUHPerdata |
Pustaka
|
Utama : |
|
- Abdulkadir Muhammad. 1993. Hukum Perdata Indonesia . Bandung: PT Citra Aditya Bakti
- Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta
- HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali
- Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika
- Subekti. 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta: PT Intermasa
- Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional . Jakarta: Kencana Prenada Media Group
|
Pendukung : |
|
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)
|
Dosen Pengampu
|
|
Minggu Ke- |
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)
|
Penilaian |
Bantuk Pembelajaran,
Metode Pembelajaran,
Penugasan Mahasiswa,
[ Estimasi Waktu] |
Materi Pembelajaran
[ Pustaka ] |
Bobot Penilaian (%) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk |
Luring (offline) |
Daring (online) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1
Minggu ke 1 |
- Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata.
- Mahasiswa dapat memahami hukum orang.
|
- Mahasiswa dapat memahami hukum orang, ruang lingkup dan sejarah hukum perdata
- Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut ilmu pengeta huan hukum
- Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut undang-undang
- Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan riwayal berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Hindia Belanda
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 3X50 |
|
Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: |
7% |
2
Minggu ke 2 |
Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang |
- Menyebutkan pengertian hukum perdata: Menjelaskan domisili; Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat: Menjelaskan pendewa saan; Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum: Menjelaskan keadaan tidak hadir.
- Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum
- Menjelaskan sistema tika hukum perdata menurut undang- undang
- Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Hindia Belanda
- Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Jepang Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman kemerde kaan Menjelaskan orang se bagai subyek hukum
- Menjelaskan badan hukum sebagai subyek hukum
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 3X50 |
|
Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali Materi: Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta |
8% |
3
Minggu ke 3 |
Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang |
- Menyebutkan pengertian hukum perdata.
- Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum
- Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut undang- undang
- Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Hindia Belanda
- Menjelaskan berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Jepang; Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman kemerdekaan; Menjelaskan domisili; Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat; Menjelaskan pendewasaan; Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum
- Menjelaskan orang sebagai subyek hukum
- Menjelaskan badan hukum sebagai subyek hukum
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 3X50 |
|
Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta |
8% |
4
Minggu ke 4 |
Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang |
- Menyebutkan pengertian hukum perdata.
- Menjelaskan sistema tika hukum perdata menurut ilmu pengeta huan hukum
- Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut undang- undang
- Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Hindia Belanda: Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Jepang; Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman kemerdekaan
- Menjelaskan orang sebagai subyek hukum
- Menjelaskan badan hukum sebagai subyek hukum
- Menjelaskan domisili
- Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat; Menjelaskan pendewasaan; Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum; Menjelaskan keadaan tidak hadir
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mempu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Praktik / Unjuk Kerja |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 3X50 |
|
Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta |
1% |
5
Minggu ke 5 |
Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang |
- Menyebutkan pengertian hukum perdata.
- Menjelaskan sistema tika hukum perdata menurut ilmu pengeta huan hukum
- Menjelaskan sistematika hukum perdata menurut undang- undang
- Menjelaskan ketentuan hukum memaksa dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan ketentuan hukum pelengkap dalam bidang hukum perdata
- Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Hindia Belanda: Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman Jepang; Menjelaskan riwayat berlakunya BW, RR dan IS di Indonesia pada jaman kemerdekaan
- Menjelaskan orang sebagai subyek hukum
- Menjelaskan badan hukum sebagai subyek hukum
- Menjelaskan domisili
- Menjelaskan kewenangan berhak dan berbuat; Menjelaskan pendewasaan; Menjelaskan pencatatan peristiwa hukum; Menjelaskan keadaan tidak hadir
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mempu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Praktik / Unjuk Kerja |
Ceramah, Diskusi dan Membaca 3X50 |
|
Materi: Memahami ruang lingkup hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami sejarah hukum perdata. Mahasiswa dapat memahami hukum orang Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta |
8% |
6
Minggu ke 6 |
Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan Hukum Benda, pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut Hukum, Hak- hak Kebendaan (Bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak milik) Mahasiswa mampu memahami hukum benda penyerahan hak milik, jaminan umum, dan jaminan kebendaanmahasiswa mampu memahami hukum waris pengertian, pengaturan, azas, prinsip, dan unsur kewarisan mahasiswa mampu memahami Hukum Waris berdasarkan UU meliputi penggolongan ahli waris dan bagian anak luar kawin Mewaris berdasarkan testament, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie |
- Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan Hukum Benda, pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut Hukum, Hak-hak Kebendaan (Bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak milik)
- Mahasiswa mampu memahami hukum benda penyerahan hak milik, jaminan umum, dan jaminan kebendaan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris pengertian, pengaturan, azas, prinsip, dan unsur kewarisan
- Mewaris berdasarkan testament, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanya Jawab Diskusi dan Analisis Kasus 3X50 |
|
Materi: Pengertian benda dan Hukum Benda, pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum. hak-hak kebendaan (Bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak milik) Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika |
8% |
7
Minggu ke 7 |
Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan Hukum Benda, pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut Hukum, Hak- hak Kebendaan (Bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak milik) Mahasiswa mampu memahami hukum benda penyerahan hak milik, jaminan umum, dan jaminan kebendaanmahasiswa mampu memahami hukum waris pengertian, pengaturan, azas, prinsip, dan unsur kewarisan mahasiswa mampu memahami Hukum Waris berdasarkan UU meliputi penggolongan ahli waris dan bagian anak luar kawin Mewaris berdasarkan testament, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie |
- Mahasiswa mampu memahami Pengertian benda dan Hukum Benda, pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut Hukum, Hak-hak Kebendaan (Bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak milik)
- Mahasiswa mampu memahami hukum benda penyerahan hak milik, jaminan umum, dan jaminan kebendaan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris pengertian, pengaturan, azas, prinsip, dan unsur kewarisan
- Mewaris berdasarkan testament, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Praktik / Unjuk Kerja |
Ceramah, Tanya Jawab Diskusi dan Analisis Kasus 3X50 |
|
Materi: Pengertian benda dan Hukum Benda, pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum. hak-hak kebendaan (Bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak milik) Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika |
1% |
8
Minggu ke 8 |
|
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mempu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Tes |
Mengerjakan soal UTS 3X50 |
|
Materi: Hukum benda penyerahan hak milik, jaminan umum, dan jaminan kebendaan Pustaka: Moch Isnaeni. 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indones ia. Yogyakarta: Laksbang Grafika |
10% |
9
Minggu ke 9 |
Mahasiswa mampu memahami pengertian benda dan hukum benda, pembedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum, Hak-Hak kebendaan (Bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak). Mahasiswa mampu memahami hukum benda penyerahan hak milik, jaminan umum dan jaminan kebendaan. Mahasiwa mempu memahami hukum wars, pengertian, pengaturan, asas, perinsip dan unsur kewarisan. Mahasiswa mampu memahami Hukum Waris berdasarkan UU meliputi penggolongan ahli waris dan bagian anak luar kawn. Mewaris berdasarkan testament, bentuk dan isi testament serta pengaturan Legitieme Portie |
- Mahasiswa mampu memahami pengertian benda dan hukum benda, perbedaan benda dan arti penting pembedaan benda menurut hukum, hak-hak kebendaan ( bezit, hak milik termasuk cara memperoleh hak milik)
- Mahasiswa mampu memahami hukum benda, penyerahan hak milk, jaminan umum dan jaminan kebendaan
- Mahasiswa mampu memahami hukum waris, pengertian, pengaturan, asas, prinsip, dan unsur kewarisan
- Mahasiswa mampu memahami Hukum Waris berdasarkan UU meliputi penggolongan ahli waris dan bagian anak luar waris
- Mewaris bedasarkan testament serta pengaturan Legitieme Portie
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 3X50 |
|
Materi: Waris, pengertian, pengaturan, asas, prinsip dan unsur kewarisan Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta |
8% |
10
Minggu ke 10 |
Memahami keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan |
- Memahami keadaan kemaksa (overmacht)
- Memahami jenis-jenis perikatan
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 3X50 |
|
Materi: Jenis-jenis perikatan dan overmacht Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali |
8% |
11
Minggu ke 11 |
Memahami keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan |
- Memahami keadaan kemaksa (overmacht)
- Memahami jenis-jenis perikatan
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 3X50 |
|
Materi: Memahami keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan. Pustaka: Ali Afandi. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian . Jakarta: Rineka Cipta |
1% |
12
Minggu ke 12 |
Memahami keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan |
- Memahami keadaan kemaksa (overmacht)
- Memahami jenis-jenis perikatan
|
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil seoal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, Tanyajawab diskusi dan analisis kasus 3X50 |
|
Materi: Keadaan memaksa (overmacht). Memahami jenis-jenis perikatan Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali |
5% |
13
Minggu ke 13 |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya [erjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapurnya perikatan |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam erjanjian, Prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, tanya jawab disksi dan analisis kasus 3X50 |
|
Materi: Syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, Prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali |
8% |
14
Minggu ke 14 |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya [erjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapurnya perikatan |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam erjanjian, Prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, tanya jawab disksi dan analisis kasus 3X50 |
|
Materi: Syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, Prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali |
8% |
15
Minggu ke 15 |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya [erjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapurnya perikatan |
Mahasiswa mampu memahami tentang syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam erjanjian, Prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang jika mampu menjawab sebagian kecil dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Ceramah, tanya jawab disksi dan analisis kasus 3X50 |
|
Materi: Syarat sahnya perjanjian dan asas-asas dalam perjanjian, Prestasi, wanprestasi, resiko, keadaan memaksa, ganti rugi dan hapusnya perikatan Pustaka: HFA Vollmar. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I . Jakarta: CV Rajawali |
1% |
16
Minggu ke 16 |
|
Mahasiswa dapat mengevaluasi kasus posisi berdasarkan doktrin dan peraturan perundang-undangan |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebgaian besar soal dengan benar
- urang jika mampu menjawab sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Tes |
Pemberian naskah soal evaluasi pembelajaran 60 |
|
Materi: Materi pembelajaran pertemuan kesembilan hingga kelima belas Pustaka: Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) |
10% |