|
Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S2 Hukum
|
Kode Dokumen |
SEMESTER LEARNING PLAN |
Course |
KODE |
Rumpun MataKuliah |
Bobot Kredit |
SEMESTER |
Tanggal Penyusunan |
Hukum Anti-Doping |
7410802057 |
Mata Kuliah Wajib Program Studi |
T=2 |
P=0 |
ECTS=4.48 |
2 |
3 September 2024 |
OTORISASI |
Pengembang S.P |
Koordinator Rumpun matakuliah |
Koordinator Program Studi |
Arinto Nugroho
|
Arinto Nugroho
|
Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H. |
Model Pembelajaran |
Case Study |
Program Learning Outcomes (PLO)
|
PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah |
PLO-1 |
Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya |
PLO-2 |
Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan |
PLO-3 |
Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan |
PLO-4 |
Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi. |
Program Objectives (PO) |
Matrik PLO-PO |
|
|
Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO) |
|
PO |
Minggu Ke |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
|
Deskripsi Singkat Mata Kuliah
|
Mata Kuliah Hukum Antidoping membahas mengenai dasar-dasar Hukum Anti Doping, pengaturannya bagi atlet, kewenangan pemerintah terkait penyediaan fasilitas Anti Doping, serta upaya penyelesaian sengketa. |
Pustaka
|
Utama : |
|
- Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Antidoping Indonesia.
- Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2007 tentang Pengesahan International Convention Against Doping in Sport (Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga).
|
Pendukung : |
|
- Peraturan lainnya terkait Doping dari WADA dan IADO. Tersedia melalui https://iado.id/h/index.php/id/sumber/regulasi-anti-doping/
|
Dosen Pengampu
|
|
Minggu Ke- |
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)
|
Penilaian |
Bantuk Pembelajaran,
Metode Pembelajaran,
Penugasan Mahasiswa,
[ Estimasi Waktu] |
Materi Pembelajaran
[ Pustaka ] |
Bobot Penilaian (%) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk |
Luring (offline) |
Daring (online) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1
Minggu ke 1 |
Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum anti doping |
Dapat memahami dasar-dasar hukum anti doping |
Kriteria:
Ketepatan memahami dasar-dasar hukum anti doping Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-1: mendeskripsikan secara sederhana dasar-dasar hukum anti doping
|
|
Materi: Pengantar Hukum Antidoping Pustaka: Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta. Materi: Dasar-dasar hukum anti doping Pustaka: Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta. |
5% |
2
Minggu ke 2 |
Mahasiswa mampu mendeskripsikan peristilahan di bidang hukum anti doping |
Dapat mendeskripsikan peristilahan di bidang hukum anti doping |
Kriteria:
Ketepatan mendeskripsikan peristilahan di bidang hukum anti doping Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-2:
Melakukan review materi
|
|
Materi: Dasar-dasar peristilahan di bidang hukum anti doping Pustaka: Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta. |
5% |
3
Minggu ke 3 |
Mahasiswa mampu memahami fungsi dan manfaat mempelajari hukum anti doping baik secara teoretik maupun praktik di bidang hukum |
Dapat memahami fungsi dan manfaat mempelajari hukum anti doping baik secara teoretik maupun praktik di bidang hukum |
Kriteria:
Ketepatan memahami fungsi dan manfaat mempelajari hukum anti doping baik secara teoretik maupun praktik di bidang hukum |
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-3:
Melakukan review materi
|
|
Materi: Fungsi dan manfaat mempelajari hukum anti doping baik secara teoretik maupun praktik di bidang hukum Pustaka: Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta. |
5% |
4
Minggu ke 4 |
Mahasiwa mampu menjelaskan pengaturan secara internasional terkait dengan anti doping |
Dapat menjelaskan pengaturan secara internasional terkait dengan doping |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan pengaturan secara internasional terkait dengan doping Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-4:
Menjelaskan pengaturan secara internasional terkait dengan doping
|
|
Materi: Pengaturan secara internasional terkait dengan doping Pustaka: Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2007 tentang Pengesahan International Convention Against Doping in Sport (Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga). |
5% |
5
Minggu ke 5 |
Mahasiswa mampu menjelaskan pengaturan secara nasional terkait dengan anti doping |
Dapat menjelaskan pengaturan secara nasional terkait dengan doping |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan pengaturan secara nasional terkait dengan doping Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-5: menjelaskan pengaturan secara nasional terkait dengan doping
|
|
Materi: Pengaturan secara nasional terkait dengan doping Pustaka: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Antidoping Indonesia. |
10% |
6
Minggu ke 6 |
Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah dan kewenangan World Anti Doping Agency (WADA) sebagai lembaga anti doping internasional |
Dapat menjelaskan sejarah dan kewenangan World Anti Doping Agency (WADA) sebagai lembaga anti doping internasional |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan sejarah dan kewenangan World Anti Doping Agency (WADA) sebagai lembaga anti doping internasional Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-6: Presentasi secara berkelompok terkait sejarah dan kewenangan World Anti Doping Agency (WADA) sebagai lembaga anti doping internasional
|
|
|
10% |
7
Minggu ke 7 |
Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah dan kewenangan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) sebagai lembaga anti doping di Indonesia |
Dapat menjelaskan sejarah dan kewenangan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) sebagai lembaga anti doping di Indonesia |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan sejarah dan kewenangan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) sebagai lembaga anti doping di Indonesia Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas-7: review materi
|
|
Materi: Sejarah dan kewenangan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) sebagai lembaga anti doping di Indonesia Pustaka: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Antidoping Indonesia. |
10% |
8
Minggu ke 8 |
Mahasiswa mampu memahami materi pertemuan 1-7 |
Rubrik |
Kriteria:
Jawaban dari soal UTS Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
Tes Essay
|
|
|
10% |
9
Minggu ke 9 |
Mahasiswa mampu menjelaskan kebijakan di internal federasi olahraga terkait dengan upaya anti doping bagi atlet |
Dapat menjelaskan hubungan hukum antara atlet dengan dengan pihak klub beserta hak dan kewajibannya |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan hubungan hukum antara atlet dengan dengan pihak klub beserta hak dan kewajibannya Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi
*Tugas 8 : review materi
|
|
Materi: Hubungan hukum antara atlet dengan dengan pihak klub beserta hak dan kewajibannya Pustaka: Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta. |
5% |
10
Minggu ke 10 |
Mahasiswa mampu menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping |
Dapat menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 9 : Presentasi terkait kewenangan pemerintah pusat dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping
|
|
Materi: Kewenangan pemerintah pusat dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping Pustaka: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Antidoping Indonesia. |
5% |
11
Minggu ke 11 |
Mahasiswa mampu menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping |
Dapat menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 10: Menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping
|
|
Materi: Kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping Pustaka: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Antidoping Indonesia. |
5% |
12
Minggu ke 12 |
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang obat-obatan yang terkualifikasi sebagai doping menurut World Anti Doping Agency (WADA) dan peraturan lainnya |
Dapat menjelaskan tentang obat-obatan yang terkualifikasi sebagai doping menurut World Anti Doping Agency (WADA) dan peraturan lainnya |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan tentang obat-obatan yang terkualifikasi sebagai doping menurut World Anti Doping Agency (WADA) dan peraturan lainnya Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 11 : Presentasi terkait
obat-obatan yang terkualifikasi sebagai doping menurut World Anti Doping Agency (WADA) dan peraturan lainnya
|
|
Materi: 1. Obat-obatan yang terkualifikasi sebagai doping menurut World Anti Doping Agency (WADA) dan peraturan lainnya Pustaka: Peraturan lainnya terkait Doping dari WADA dan IADO. Tersedia melalui https://iado.id/... |
5% |
13
Minggu ke 13 |
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang konsekuensi hukum penggunaan doping bagi atlet serta contoh kasus terkait doping di Indonesia dan dunia |
Dapat menjelaskan tentang konsekuensi hukum penggunaan doping bagi atlet serta contoh kasus terkait doping di Indonesia dan dunia |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan tentang konsekuensi hukum penggunaan doping bagi atlet serta contoh kasus terkait doping di Indonesia dan dunia Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 12 : Presentasi terkait konsekuensi hukum penggunaan doping bagi atlet serta contoh kasus terkait doping di Indonesia dan dunia
|
|
Materi: Konsekuensi hukum penggunaan doping bagi atlet serta contoh kasus terkait doping di Indonesia dan dunia Pustaka: Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2007 tentang Pengesahan International Convention Against Doping in Sport (Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga). |
5% |
14
Minggu ke 14 |
Mahasiswa menganalisis upaya penyelesaian sengketa dalam hukum anti doping |
Dapat menganalisis upaya penyelesaian sengketa dalam hukum anti doping |
Kriteria:
Ketepatan dalam menganalisis upaya penyelesaian sengketa dalam hukum anti doping Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 13 :
review materi
|
|
Materi: Upaya penyelesaian sengketa dalam hukum anti doping Pustaka: Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta. |
5% |
15
Minggu ke 15 |
Mahasiswa mampu merumuskan inovasi hukum terkait hukum anti doping |
Dapat merumuskan inovasi hukum terkait hukum anti doping |
Kriteria:
Ketepatan merumuskan inovasi hukum terkait hukum anti doping Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 14 : Menyusun artikel terkait inovasi hukum di bidang hukum anti doping
|
|
Materi: Inovasi hukum di bidang hukum anti doping Pustaka: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. |
5% |
16
Minggu ke 16 |
|
Mahasiswa mampu memahami materi pertemuan 9-15 |
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Tes Essay
|
|
Materi: Ujian Akhir Semester Pustaka: Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta. |
5% |