Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S2 Hukum

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum Anti-Doping

7410802057

Mata Kuliah Wajib Program Studi

T=2

P=0

ECTS=4.48

2

3 September 2024

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Arinto Nugroho




Arinto Nugroho




Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-1

Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

PLO-2

Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

PLO-3

Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PLO-4

Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.

Program Objectives (PO)

Matrik PLO-PO

 
POPLO-1PLO-2PLO-3PLO-4

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata Kuliah Hukum Antidoping membahas mengenai dasar-dasar Hukum Anti Doping, pengaturannya bagi atlet, kewenangan pemerintah terkait penyediaan fasilitas Anti Doping, serta upaya penyelesaian sengketa.

Pustaka

Utama :

  1. Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
  3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Antidoping Indonesia.
  4. Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2007 tentang Pengesahan International Convention Against Doping in Sport (Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga).

Pendukung :

  1. Peraturan lainnya terkait Doping dari WADA dan IADO. Tersedia melalui https://iado.id/h/index.php/id/sumber/regulasi-anti-doping/

Dosen Pengampu

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum anti doping

Dapat memahami dasar-dasar hukum anti doping

Kriteria:

Ketepatan memahami dasar-dasar hukum anti doping


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-1: mendeskripsikan secara sederhana dasar-dasar hukum anti doping

Materi: Pengantar Hukum Antidoping
Pustaka: Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta.

Materi: Dasar-dasar hukum anti doping
Pustaka: Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta.
5%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa mampu mendeskripsikan peristilahan di bidang hukum anti doping

Dapat mendeskripsikan peristilahan di bidang hukum anti doping

Kriteria:

Ketepatan mendeskripsikan peristilahan di bidang hukum anti doping


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-2:
Melakukan review materi

Materi: Dasar-dasar peristilahan di bidang hukum anti doping
Pustaka: Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta.
5%

3

Minggu ke 3

Mahasiswa mampu memahami fungsi dan manfaat mempelajari hukum anti doping baik secara teoretik maupun praktik di bidang hukum

Dapat memahami fungsi dan manfaat mempelajari hukum anti doping baik secara teoretik maupun praktik di bidang hukum

Kriteria:

Ketepatan memahami fungsi dan manfaat mempelajari hukum anti doping baik secara teoretik maupun praktik di bidang hukum

*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-3:
Melakukan review materi

Materi: Fungsi dan manfaat mempelajari hukum anti doping baik secara teoretik maupun praktik di bidang hukum
Pustaka: Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta.
5%

4

Minggu ke 4

Mahasiwa mampu menjelaskan pengaturan secara internasional terkait dengan anti doping

Dapat menjelaskan pengaturan secara internasional terkait dengan doping

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan pengaturan secara internasional terkait dengan doping


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-4:
Menjelaskan pengaturan secara internasional terkait dengan doping

Materi: Pengaturan secara internasional terkait dengan doping
Pustaka: Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2007 tentang Pengesahan International Convention Against Doping in Sport (Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga).
5%

5

Minggu ke 5

Mahasiswa mampu menjelaskan pengaturan secara nasional terkait dengan anti doping

Dapat menjelaskan pengaturan secara nasional terkait dengan doping

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan pengaturan secara nasional terkait dengan doping


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-5: menjelaskan pengaturan secara nasional terkait dengan doping

Materi: Pengaturan secara nasional terkait dengan doping
Pustaka: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Antidoping Indonesia.
10%

6

Minggu ke 6

Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah dan kewenangan World Anti Doping Agency (WADA) sebagai lembaga anti doping internasional

Dapat menjelaskan sejarah dan kewenangan World Anti Doping Agency (WADA) sebagai lembaga anti doping internasional

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan sejarah dan kewenangan World Anti Doping Agency (WADA) sebagai lembaga anti doping internasional


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-6: Presentasi secara berkelompok terkait sejarah dan kewenangan World Anti Doping Agency (WADA) sebagai lembaga anti doping internasional

10%

7

Minggu ke 7

Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah dan kewenangan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) sebagai lembaga anti doping di Indonesia

Dapat menjelaskan sejarah dan kewenangan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) sebagai lembaga anti doping di Indonesia

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan sejarah dan kewenangan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) sebagai lembaga anti doping di Indonesia


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas-7: review materi

Materi: Sejarah dan kewenangan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) sebagai lembaga anti doping di Indonesia
Pustaka: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Antidoping Indonesia.
10%

8

Minggu ke 8

Mahasiswa mampu memahami materi pertemuan 1-7

Rubrik

Kriteria:

Jawaban dari soal UTS


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
Tes Essay

10%

9

Minggu ke 9

Mahasiswa mampu menjelaskan kebijakan di internal federasi olahraga terkait dengan upaya anti doping bagi atlet

Dapat menjelaskan hubungan hukum antara atlet dengan dengan pihak klub beserta hak dan kewajibannya

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan hubungan hukum antara atlet dengan dengan pihak klub beserta hak dan kewajibannya


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi
*Tugas 8 : review materi

Materi: Hubungan hukum antara atlet dengan dengan pihak klub beserta hak dan kewajibannya
Pustaka: Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta.
5%

10

Minggu ke 10

Mahasiswa mampu menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping

Dapat menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 9 : Presentasi terkait kewenangan pemerintah pusat dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping

Materi: Kewenangan pemerintah pusat dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping
Pustaka: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Antidoping Indonesia.
5%

11

Minggu ke 11

Mahasiswa mampu menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping

Dapat menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping

*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 10: Menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping

Materi: Kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping
Pustaka: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Antidoping Indonesia.
5%

12

Minggu ke 12

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang obat-obatan yang terkualifikasi sebagai doping menurut World Anti Doping Agency (WADA) dan peraturan lainnya

Dapat menjelaskan tentang obat-obatan yang terkualifikasi sebagai doping menurut World Anti Doping Agency (WADA) dan peraturan lainnya

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan tentang obat-obatan yang terkualifikasi sebagai doping menurut World Anti Doping Agency (WADA) dan peraturan lainnya


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 11 : Presentasi terkait
obat-obatan yang terkualifikasi sebagai doping menurut World Anti Doping Agency (WADA) dan peraturan lainnya

Materi: 1. Obat-obatan yang terkualifikasi sebagai doping menurut World Anti Doping Agency (WADA) dan peraturan lainnya
Pustaka: Peraturan lainnya terkait Doping dari WADA dan IADO. Tersedia melalui https://iado.id/...
5%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang konsekuensi hukum penggunaan doping bagi atlet serta contoh kasus terkait doping di Indonesia dan dunia

Dapat menjelaskan tentang konsekuensi hukum penggunaan doping bagi atlet serta contoh kasus terkait doping di Indonesia dan dunia

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan tentang konsekuensi hukum penggunaan doping bagi atlet serta contoh kasus terkait doping di Indonesia dan dunia


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 12 : Presentasi terkait konsekuensi hukum penggunaan doping bagi atlet serta contoh kasus terkait doping di Indonesia dan dunia

Materi: Konsekuensi hukum penggunaan doping bagi atlet serta contoh kasus terkait doping di Indonesia dan dunia
Pustaka: Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2007 tentang Pengesahan International Convention Against Doping in Sport (Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga).
5%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa menganalisis upaya penyelesaian sengketa dalam hukum anti doping

Dapat menganalisis upaya penyelesaian sengketa dalam hukum anti doping

Kriteria:

Ketepatan dalam menganalisis upaya penyelesaian sengketa dalam hukum anti doping


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 13 :
review materi

Materi: Upaya penyelesaian sengketa dalam hukum anti doping
Pustaka: Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta.
5%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa mampu merumuskan inovasi hukum terkait hukum anti doping

Dapat merumuskan inovasi hukum terkait hukum anti doping

Kriteria:

Ketepatan merumuskan inovasi hukum terkait hukum anti doping


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 14 : Menyusun artikel terkait inovasi hukum di bidang hukum anti doping

Materi: Inovasi hukum di bidang hukum anti doping
Pustaka: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
5%

16

Minggu ke 16

Mahasiswa mampu memahami materi pertemuan 9-15


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Tes Essay

Materi: Ujian Akhir Semester
Pustaka: Lembaga Antidoping Indonesia, 2020, Buku Saku Antidoping (Panduan bagi Atlet, Pelatih, dan Praktisi Olahraga untuk Mencegah Doping), Jakarta.
5%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 72.5%
2. Penilaian Portofolio 17.5%
90%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.