Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan)

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

7420902024

T=0

P=0

ECTS=0

4

25 November 2024

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




.......................................




.......................................




Syahid Akhmad Faisol, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Project Based Learning

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-1

Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

Program Objectives (PO)

PO - 1

Mahasiswa mampu menguasai substansi mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Matrik PLO-PO

 
POPLO-1
PO-1

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Matakuliah ini merupakan kajian tentang sejarah MK, kedudukan MK, Fungi/Tugas MK, Wewenang MK, Asas dan Sumber Hukum Acara MK, syarat-syarat menjadi pemohon dalam hukum acara MK, penafsiran konstitusional, jenis-jenis putusan MK, sengketa lembaga negara, pembubaran parpol, perselisihan hasil pemilu, mekanisme proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.Perkuliahan dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah, diskusi, tanya jawab dan presentasi

Pustaka

Utama :

  1. [1] Abdul Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi, KonstitusiPress&Citra Media, 2006 [2] Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Konpress, 2005 [3] Sekretaris Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, 2010 [4] Fatkhurohman dkk, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia, Citra Adiyta Bakti, 2003

Pendukung :

Dosen Pengampu

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Kriteria:

aktif


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif

1x50

Materi: Menjelaskan Sejarah Mahkamah Konstitusi Menjelaskan riwayat pembentukan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia
Pustaka: [1] Abdul Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi, KonstitusiPress&Citra Media, 2006 [2] Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Konpress, 2005 [3] Sekretaris Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, 2010 [4] Fatkhurohman dkk, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia, Citra Adiyta Bakti, 2003
0%

2

Minggu ke 2

1. Menjelaskan fungsi Mahkamah Konstitusi 2. Menjelaskan wewenang Mahkamah Konstitusi

Kriteria:

Keaktifan


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
luring
2x50

Materi: Menjelaskan fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi
Pustaka: [1] Abdul Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi, KonstitusiPress&Citra Media, 2006 [2] Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Konpress, 2005 [3] Sekretaris Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, 2010 [4] Fatkhurohman dkk, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia, Citra Adiyta Bakti, 2003
0%

3

Minggu ke 3

1. Menjelaskan fungsi Mahkamah Konstitusi 2. Menjelaskan wewenang Mahkamah Konstitusi

Kriteria:

Keaktifan


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
luring
2x50

Materi: Menjelaskan fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi
Pustaka: [1] Abdul Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi, KonstitusiPress&Citra Media, 2006 [2] Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Konpress, 2005 [3] Sekretaris Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, 2010 [4] Fatkhurohman dkk, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia, Citra Adiyta Bakti, 2003
5%

4

Minggu ke 4


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
luring
2x50

0%

5

Minggu ke 5



0%

6

Minggu ke 6



0%

7

Minggu ke 7



0%

8

Minggu ke 8



0%

9

Minggu ke 9



0%

10

Minggu ke 10



0%

11

Minggu ke 11



0%

12

Minggu ke 12



0%

13

Minggu ke 13



0%

14

Minggu ke 14



0%

15

Minggu ke 15



0%

16

Minggu ke 16



0%



Rekap Persentase Evaluasi : Project Based Learning

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 5%
5%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.