Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S2 Hukum

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Law and Artificial Intelegence

7410802054

Mata Kuliah Wajib Kurikulum - Nasional

T=2

P=0

ECTS=4.48

1

28 Agustus 2024

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




Dr. Budi Hermono, S.H., M.H.




Dita Perwitasari, S.H., M.Kn.




Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-1

Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

PLO-2

Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

PLO-3

Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PLO-4

Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.

Program Objectives (PO)

PO - 1

mahasiswa mampu menganalisis materi law and artificial intelligence dan dikontekstualisasikan dalam kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat.

Matrik PLO-PO

 
POPLO-1PLO-2PLO-3PLO-4
PO-1

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah Law And Artificial Intelligence mempelajari tentang pemanfaatan artificial intelligence di bidang hukum baik secara teoretik maupun praktik beserta akibat hukumnya.

Pustaka

Utama :

  1. 1. Abbott, Ryan. The Reasonable Robot: Artificial Intelligence and the Law. New York: Cambridge University Press, 2020.
  2. 2. Susskind, Richard and Susskind, Daniel. The Future of the Profession. Oxford University Press. First Edition. 2015.
  3. 3. Susskind, Richard Tomorrow's Lawyers: An Introduction to your Future Oxford University Press. Third Edition. 2020.

Pendukung :

  1. 2. Putro, Widodo Dwi. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Kencana, 2023.
  2. 3. Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2010.
  3. 1. Nurul Qamar, Salle. Etika Dan Moral Profesi Hukum. 1st ed. Makassar: CV Social Politic Genius (SIGn), 2019.

Dosen Pengampu

Budi Hermono, S.H., M.H.

Dita Perwitasari, S.H., M.Kn.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mahasiswa mampu mendeskripsikan sejarah dan perkembangan artificial intelligence

Dapat mendeskripsikan sejarah dan perkembangan artificial intelligence

Kriteria:

Ketepatan deskripsi sejarah dan perkembangan artificial intelligence


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-1: mendeskripsikan secara sederhana perkembangan artificial intelligence
2X45 Menit

Materi: 1. Pengantar 2. Sejarah artificial intelligence
Pustaka: 1. Abbott, Ryan. The Reasonable Robot: Artificial Intelligence and the Law. New York: Cambridge University Press, 2020. 2. Susskind, Richard and Susskind, Daniel. The Futer of the Proffession. Oxford University Press. First Edition. 2015. 3. Susskind, Richard Tomorrow's Lawyers: An Introduction to your Future Oxford University Press. Third Edition. 2020.
5%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa mampu menguraikan pemanfaatan artificial intelligence dalam berbagai bidang kehidupan manusia

Dapat menguraikan pemanfaatan artificial intelligence dalam berbagai bidang kehidupan manusia

Kriteria:

Ketepatan menguraikan pemanfaatan artificial intelligence dalam berbagai bidang kehidupan manusia


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah &
Diskusi,
*Tugas-2:
Melakukan review materi
2x45 Menit

Materi: 1. Pengantar 2. Sejarah artificial intelligence 3. Kegunaan artificial intelligence
Pustaka: 1. Abbott, Ryan. The Reasonable Robot: Artificial Intelligence and the Law. New York: Cambridge University Press, 2020. 2. Susskind, Richard and Susskind, Daniel. The Futer of the Proffession. Oxford University Press. First Edition. 2015. 3. Susskind, Richard Tomorrow's Lawyers: An Introduction to your Future Oxford University Press. Third Edition. 2020.
5%

3

Minggu ke 3

Mahasiswa mampu menguraikan keuntungan dan kekurangan pemanfaatan artificial intelligence dalam berbagai bidang kehidupan manusia.

Dapat menguraikan keuntungan dan kekurangan pemanfaatan artificial intelligence dalam berbagai bidang kehidupan manusia

Kriteria:

Ketepatan analisis tentang keuntungan dan kekurangan pemanfaatan artificial intelligence dalam berbagai bidang kehidupan manusia


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah &
Diskusi,
*Tuga
s-3:
Melakukan review materi
2x45 Menit

Materi: 1. Pengantar 2. Sejarah artificial intelligence 3. Kegunaan artificial intelligence 4. Keuntungan dan kekurangan pemanfaatan artificial intelligence
Pustaka: 2. Susskind, Richard and Susskind, Daniel. The Future of the Profession. Oxford University Press. First Edition. 2015.
5%

4

Minggu ke 4

Mahasiwa mampu menjelaskan perkembangan artificial intelligence di bidang hukum

Dapat menjelaskan perkembangan artificial intelligence di bidang hukum

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan perkembangan artificial intelligence di bidang hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-4:
Menyebutkan dan menjelaskan perkembangan artificial intelligence di bidang hukum
2x45 Menit

Materi: 1. Perkembangan artificial intelligence di bidang hukum
Pustaka: 1. Nurul Qamar, Salle. Etika Dan Moral Profesi Hukum. 1st ed. Makassar: CV Social Politic Genius (SIGn), 2019.
10%

5

Minggu ke 5

Mahasiswa mampu menjelaskan penggunaan artificial intelligence dalam pengembanan hukum secara teoretik

Dapat menjelaskan penggunaan artificial intelligence dalam pengembanan hukum secara teoretik

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan penggunaan artificial intelligence dalam pengembanan hukum secara teoretik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-5: menjelaskan penggunaan artificial intelligence dalam pengembanan hukum secara teoretik
2x45 Menit

Materi: 1. Perkembangan artificial intelligence di bidang hukum secara teoretik
Pustaka: 1. Nurul Qamar, Salle. Etika Dan Moral Profesi Hukum. 1st ed. Makassar: CV Social Politic Genius (SIGn), 2019.
5%

6

Minggu ke 6

Mahasiswa mampu menjelaskan penggunaan artificial intelligence dalam pengembanan hukum secara praktik

Dapat menjelaskan penggunaan artificial intelligence dalam pengembanan hukum secara praktik

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan penggunaan artificial intelligence dalam pengembanan hukum secara praktik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi,
*Tugas-6: Presentasi secara berkelompok terkait penggunaan artificial intelligence dalam pengembanan hukum secara praktik
2x45 Menit

Materi: 1. Perkembangan artificial intelligence di bidang hukum secara praktik
Pustaka: 2. Putro, Widodo Dwi. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Kencana, 2023.
5%

7

Minggu ke 7

Mahasiswa mampu menjelaskan tantangan penggunaan artificial intelligence dalam pengembanan hukum baik secara teoretik maupun praktik

Dapat menjelaskan tantangan penggunaan artificial intelligence dalam pengembanan hukum baik secara teoretik maupun praktik

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan tantangan penggunaan artificial intelligence dalam pengembanan hukum baik secara teoretik maupun praktik


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas-7: review materi
2x45 Menit

Materi: 1. Perkembangan artificial intelligence di bidang hukum secara praktik 2. Perkembangan artificial intelligence di bidang hukum secara teoretik
Pustaka: 3. Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2010.
5%

8

Minggu ke 8

UTS

Ujian tengah semester

Kriteria:

Ujian tengah semester


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Tes
Ujian tengah semester
2x45 Menit

Materi: Ujian tengah semester
Pustaka: 3. Susskind, Richard Tomorrow's Lawyers: An Introduction to your Future Oxford University Press. Third Edition. 2020.
10%

9

Minggu ke 9

Mahasiswa mampu menjelaskan problematika yang terjadi terkait dengan perkembangan artificial intelligence di bidang hukum secara praktik di bidang hukum

Dapat menjelaskan problematika yang terjadi terkait dengan Perkembangan artificial intelligence di bidang hukum secara praktik di bidang hukum

Kriteria:

Ketepatan analisis tentang problematika yang terjadi terkait dengan Perkembangan artificial intelligence di bidang hukum secara praktik di bidang hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi
*Tugas 8 : review materi
2x45 Menit

Materi: 1. Perkembangan artificial intelligence di bidang hukum secara praktik 2. Perkembangan artificial intelligence di bidang hukum secara teoretik 3. Problematika penggunaan artificial intelligence di bidang hukum
Pustaka: 2. Putro, Widodo Dwi. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Kencana, 2023.
5%

10

Minggu ke 10

Mahasiswa mampu menganalisis kasus tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum

Dapat menganalisis kasus tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum

Kriteria:

Ketepatan analisis kasus tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 9 : presentasi kasus tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum
2x45 Menit

Materi: 1. Problematika dan kasus penggunaan artificial intelligence di bidang hukum
Pustaka: 3. Susskind, Richard Tomorrow's Lawyers: An Introduction to your Future Oxford University Press. Third Edition. 2020.
5%

11

Minggu ke 11

Mahasiswa mampu menganalisis aspek pidana tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum

Dapat menganalisis aspek pidana tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum

Kriteria:

Ketepatan analisis aspek pidana tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 10: Studi kasus aspek pidana tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum
2x45 Menit

Materi: Aspek keperdataan tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum
Pustaka: 2. Putro, Widodo Dwi. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Kencana, 2023.
5%

12

Minggu ke 12

Mahasiswa mampu memahami aspek keperdataan tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum

Dapat memahami aspek keperdataan tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum

Kriteria:

Ketepatan analisis tentang aspek keperdataan tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 11 : Presentasi terkait aspek keperdataan tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum
2x45 Menit

Materi: 1. Aspek keperdataan tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum
Pustaka: 2. Putro, Widodo Dwi. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Kencana, 2023.
5%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa mampu memahami aspek hukum administrasi tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum

Dapat memahami aspek hukum administrasi tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum

Kriteria:

Ketepatan memahami aspek hukum administrasi tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 12 : Presentasi terkait aspek hukum administrasi tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum
2x45 Menit

Materi: 1. Aspek hukum administrasi tentang perkembangan artificial intelligence di bidang hukum
Pustaka: 3. Susskind, Richard Tomorrow's Lawyers: An Introduction to your Future Oxford University Press. Third Edition. 2020.
5%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa mampu merumuskan inovasi terkait perkembangan artificial intelligence di bidang pembentukan hukum

Dapat merumuskan inovasi terkait perkembangan artificial intelligence di bidang pembentukan hukum

Kriteria:

Ketepatan dalam merumuskan inovasi terkait perkembangan artificial intelligence di bidang pembentukan hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 13 :
Menyusun artikel terkait inovasi perkembangan artificial intelligence di bidang pembentukan hukum
2x45 Menit

Materi: 1. Penggunaan artificial intelligence di bidang pembentukan hukum
Pustaka: 2. Susskind, Richard and Susskind, Daniel. The Future of the Profession. Oxford University Press. First Edition. 2015.
5%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa mampu merumuskan inovasi terkait perkembangan artificial intelligence di bidang penegakan hukum

Dapat merumuskan inovasi terkait perkembangan artificial intelligence di bidang penegakan hukum

Kriteria:

Ketepatan dan keseuaian merumuskan inovasi terkait perkembangan artificial intelligence di bidang penegakan hukum


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 14 : Menyusun artikel terkait inovasi perkembangan artificial intelligence di bidang penegakan hukum
2x45 Menit

Materi: 1. Penggunaan artificial intelligence di bidang penegakan hukum
Pustaka: 3. Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2010.
5%

16

Minggu ke 16

UAS

Ujian Akhir Semester

Kriteria:

Ujian Akhir Semester


Bentuk Penilaian :
Tes
Ujian Akhir Semester
2x45 Menit

Materi: UAS
Pustaka: 1. Abbott, Ryan. The Reasonable Robot: Artificial Intelligence and the Law. New York: Cambridge University Press, 2020.
15%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 77.5%
2. Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk 2.5%
3. Tes 20%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.