Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S2 Hukum

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

Hukum Acara Peradilan Internasional dan Arbitrase

7410802073

T=2

P=0

ECTS=4.48

2

22 November 2024

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




.......................................




.......................................




Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Project Based Learning

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-1

Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

PLO-2

Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

PLO-3

Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

PLO-4

Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.

Program Objectives (PO)

Matrik PLO-PO

 
POPLO-1PLO-2PLO-3PLO-4

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata kuliah Hukum Acara Peradilan Internasional membahas tentang dasar-dasar hukum acara peradilan internasional, jenis-jenis peradilan internasional, subjek hukum dalam peradilan internasional, prosedur beracara dalam peradilan internasiona

Pustaka

Utama :

  1. Arie Siswanto, Yurisdiksi Materi Mahakamah kejahatan Internasional,Ghalia Indonesia,Bogor,2005
  2. Soedjono Dirdjosisworo,Pengadilan HAM Indonesia,Citra Aditya Bakti bandung,2002
  3. I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional,Yrama Widya,Bandung,2005
  4. I Wayan Parthiana, Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia, Yrama Widya,Bandung, 2015
  5. Peter Van Den Bossche, Daniar Natakusumah, Joseph Wira Koesnaidi, Pengantar Hukum WTO (World Trade Organization), Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010

Pendukung :

  1. Eddy O.S. Hiariej,Pengantar Hukum Pidana Internasional,Erlangga Jakarta,2009
  2. Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional,Refika Aditama,Bandung, 2000.

Dosen Pengampu

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum acara peradilan internasional

Dapat memahami dasar-dasar hukum acara peradilan internasional

Kriteria:

Ketepatan memahami dasar-dasar hukum acara peradilan internasional


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Luring

Materi: Pengantar
Pustaka: Arie Siswanto, Yurisdiksi Materi Mahakamah kejahatan Internasional,Ghalia Indonesia,Bogor,2005

Materi: Dasar-dasar hukum acara peradilan internasional
Pustaka: Arie Siswanto, Yurisdiksi Materi Mahakamah kejahatan Internasional,Ghalia Indonesia,Bogor,2005
10%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian, peristilahan, dan tujuan mempelajari hukum acara peradilan internasional

Dapat menjelaskan pengertian, peristilahan, dan tujuan mempelajari hukum acara peradilan internasional

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan pengertian, peristilahan, dan tujuan mempelajari hukum acara peradilan internasional


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
Luring

Materi: Pengertian, peristilahan, dan tujuan mempelajari hukum acara peradilan internasional
Pustaka: Eddy O.S. Hiariej,Pengantar Hukum Pidana Internasional,Erlangga Jakarta,2009
10%

3

Minggu ke 3

Mahasiswa mampu memahami perbedaan hukum internasional publik dan hukum internasional privat

Dapat memahami perbedaan hukum internasional publik dan hukum internasional privat

Kriteria:

Ketepatan memahami perbedaan hukum internasional publik dan hukum internasional privat


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
Luring

Materi: Perbedaan hukum internasional publik dan hukum internasional privat
Pustaka: Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional,Refika Aditama,Bandung, 2000.
10%

4

Minggu ke 4

Mahasiwa mampu menjelaskan subjek hukum internasional, legal capacity, dan legal personality

Dapat menjelaskan subjek hukum internasional, legal capacity, dan legal personality

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan subjek hukum internasional, legal capacity, dan legal personality


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Luring

Materi: Subjek hukum internasional, legal capacity, dan legal personality
Pustaka: I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional,Yrama Widya,Bandung,2005
10%

5

Minggu ke 5

Mahasiwa mampu memahami organ-organ yang terdapat dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)

Dapat memahami organ-organ yang terdapat dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)

Kriteria:

Ketepatan memahami organ-organ yang terdapat dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah & Diskusi,
*Tugas-5: memahami organ-organ yang terdapat dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)

0%

6

Minggu ke 6

Mahasiswa mampu memahami kewenangan dan yurisdiksi International Court of Justice (ICJ)

Dapat memahami kewenangan dan yurisdiksi International Court of Justice (ICJ)

Kriteria:

Ketepatan memahami kewenangan dan yurisdiksi International Court of Justice (ICJ)


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Kuliah & Diskusi,
*Tugas-6: Presentasi secara berkelompok terkait kewenangan dan yurisdiksi International Court of Justice (ICJ)

Materi: Kewenangan dan yurisdiksi International Court of Justice (ICJ)
Pustaka: Eddy O.S. Hiariej,Pengantar Hukum Pidana Internasional,Erlangga Jakarta,2009
0%

7

Minggu ke 7

Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur beracara di International Court of Justice (ICJ)

Dapat menjelaskan prosedur beracara di International Court of Justice (ICJ)

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan prosedur beracara di International Court of Justice (ICJ)

Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas-7: review materi

0%

8

Minggu ke 8

Mahasiswa mampu memahami materi pertemuan 1-7

Mampu menjawab pertanyaan/soal UTS

Kriteria:

Jawaban Mahasiswa


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Luring

Materi: Ujian Tengah Semester
Pustaka: Eddy O.S. Hiariej,Pengantar Hukum Pidana Internasional,Erlangga Jakarta,2009
5%

9

Minggu ke 9

Mahasiswa mampu menjelaskan contoh kasus di International Court of Justice (ICJ

Dapat menjelaskan contoh kasus di International Court of Justice (ICJ)

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan contoh kasus di International Court of Justice (ICJ)


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Luring

Materi: Contoh kasus di International Court of Justice (ICJ)
Pustaka: I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional,Yrama Widya,Bandung,2005
5%

10

Minggu ke 10

Mahasiswa mampu menjelaskan kewenangan dan yurisdiksi International Criminal Court (ICC)

Dapat menjelaskan kewenangan dan yurisdiksi International Criminal Court (ICC)

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan kewenangan dan yurisdiksi International Criminal Court (ICC)


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Luring

Materi: Kewenangan dan yurisdiksi International Criminal Court (ICC)
Pustaka: Eddy O.S. Hiariej,Pengantar Hukum Pidana Internasional,Erlangga Jakarta,2009
10%

11

Minggu ke 11

Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur beracara serta studi kasus terkait dengan International Criminal Court (ICC)

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan prosedur beracara serta studi kasus terkait dengan International Criminal Court (ICC)

Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 10: Menganalisis prosedur beracara serta studi kasus terkait dengan International Criminal Court (ICC)

Materi: Prosedur beracara serta studi kasus terkait dengan International Criminal Court (ICC)
Pustaka: Eddy O.S. Hiariej,Pengantar Hukum Pidana Internasional,Erlangga Jakarta,2009
10%

12

Minggu ke 12

Dapat menjelaskan kewenangan dan yurisdiksi International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan kewenangan dan yurisdiksi International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 11 : Presentasi tentang kewenangan dan yurisdiksi International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)

10%

13

Minggu ke 13

Dapat menjelaskan prosedur beracara dan studi kasus di International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan prosedur beracara dan studi kasus di International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 12 : Presentasi terkait prosedur beracara dan studi kasus di International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)

Materi: Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur beracara dan studi kasus di International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)
Pustaka: I Wayan Parthiana, Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia, Yrama Widya,Bandung, 2015
10%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa mampu menjelaskan kewenangan World Trade Organization (WTO) dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya

Dapat menjelaskan kewenangan World Trade Organization (WTO) dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan kewenangan World Trade Organization (WTO) dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya

*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 13 :
Presentasi terkait menjelaskan kewenangan World Trade Organization (WTO) dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya

Materi: Kewenangan World Trade Organization (WTO) dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya)
Pustaka: Peter Van Den Bossche, Daniar Natakusumah, Joseph Wira Koesnaidi, Pengantar Hukum WTO (World Trade Organization), Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010
10%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur beracara dan studi kasus dalam penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO)

Dapat menjelaskan prosedur beracara dan studi kasus dalam penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO)

Kriteria:

Ketepatan menjelaskan prosedur beracara dan studi kasus dalam penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO)

Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 14 : Studi kasus tentang penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO)

Materi: Studi kasus tentang penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO)
Pustaka: Peter Van Den Bossche, Daniar Natakusumah, Joseph Wira Koesnaidi, Pengantar Hukum WTO (World Trade Organization), Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010
10%

16

Minggu ke 16

Mahasiswa Mampu memahami Materi Pertemuan 8-15

Mahasiswa mampu menjawab soal/pertanyaan UAS


Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Luring

Materi: Soal atau pertanyaan UAS
Pustaka: Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional,Refika Aditama,Bandung, 2000.
10%



Rekap Persentase Evaluasi : Project Based Learning

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 75%
2. Penilaian Portofolio 15%
90%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.