|
Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S2 Hukum
|
Kode Dokumen |
SEMESTER LEARNING PLAN |
Course |
KODE |
Rumpun MataKuliah |
Bobot Kredit |
SEMESTER |
Tanggal Penyusunan |
Hukum Acara Peradilan Internasional dan Arbitrase |
7410802073 |
|
T=2 |
P=0 |
ECTS=4.48 |
2 |
22 November 2024 |
OTORISASI |
Pengembang S.P |
Koordinator Rumpun matakuliah |
Koordinator Program Studi |
.......................................
|
.......................................
|
Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H. |
Model Pembelajaran |
Project Based Learning |
Program Learning Outcomes (PLO)
|
PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah |
PLO-1 |
Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya |
PLO-2 |
Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan |
PLO-3 |
Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan |
PLO-4 |
Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi. |
Program Objectives (PO) |
Matrik PLO-PO |
|
|
Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO) |
|
PO |
Minggu Ke |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
|
Deskripsi Singkat Mata Kuliah
|
Mata kuliah Hukum Acara Peradilan Internasional membahas tentang dasar-dasar hukum acara peradilan internasional, jenis-jenis peradilan internasional, subjek hukum dalam peradilan internasional, prosedur beracara dalam peradilan internasiona |
Pustaka
|
Utama : |
|
- Arie Siswanto, Yurisdiksi Materi Mahakamah kejahatan Internasional,Ghalia Indonesia,Bogor,2005
- Soedjono Dirdjosisworo,Pengadilan HAM Indonesia,Citra Aditya Bakti bandung,2002
- I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional,Yrama Widya,Bandung,2005
- I Wayan Parthiana, Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia, Yrama Widya,Bandung, 2015
- Peter Van Den Bossche, Daniar Natakusumah, Joseph Wira Koesnaidi, Pengantar Hukum WTO (World Trade Organization), Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010
|
Pendukung : |
|
- Eddy O.S. Hiariej,Pengantar Hukum Pidana Internasional,Erlangga Jakarta,2009
- Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional,Refika Aditama,Bandung, 2000.
|
Dosen Pengampu
|
|
Minggu Ke- |
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)
|
Penilaian |
Bantuk Pembelajaran,
Metode Pembelajaran,
Penugasan Mahasiswa,
[ Estimasi Waktu] |
Materi Pembelajaran
[ Pustaka ] |
Bobot Penilaian (%) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk |
Luring (offline) |
Daring (online) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1
Minggu ke 1 |
Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum acara peradilan internasional |
Dapat memahami dasar-dasar hukum acara peradilan internasional |
Kriteria:
Ketepatan memahami dasar-dasar hukum acara peradilan internasional Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Luring
|
|
Materi: Pengantar Pustaka: Arie Siswanto, Yurisdiksi Materi Mahakamah kejahatan Internasional,Ghalia Indonesia,Bogor,2005 Materi: Dasar-dasar hukum acara peradilan internasional Pustaka: Arie Siswanto, Yurisdiksi Materi Mahakamah kejahatan Internasional,Ghalia Indonesia,Bogor,2005 |
10% |
2
Minggu ke 2 |
Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian, peristilahan, dan tujuan mempelajari hukum acara peradilan internasional |
Dapat menjelaskan pengertian, peristilahan, dan tujuan mempelajari hukum acara peradilan internasional |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan pengertian, peristilahan, dan tujuan mempelajari hukum acara peradilan internasional Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
Luring
|
|
Materi: Pengertian, peristilahan, dan tujuan mempelajari hukum acara peradilan internasional Pustaka: Eddy O.S. Hiariej,Pengantar Hukum Pidana Internasional,Erlangga Jakarta,2009 |
10% |
3
Minggu ke 3 |
Mahasiswa mampu memahami perbedaan hukum internasional publik dan hukum internasional privat |
Dapat memahami perbedaan hukum internasional publik dan hukum internasional privat |
Kriteria:
Ketepatan memahami perbedaan hukum internasional publik dan hukum internasional privat Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
Luring
|
|
Materi: Perbedaan hukum internasional publik dan hukum internasional privat Pustaka: Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional,Refika Aditama,Bandung, 2000. |
10% |
4
Minggu ke 4 |
Mahasiwa mampu menjelaskan subjek hukum internasional, legal capacity, dan legal personality |
Dapat menjelaskan subjek hukum internasional, legal capacity, dan legal personality |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan subjek hukum internasional, legal capacity, dan legal personality Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Luring
|
|
Materi: Subjek hukum internasional, legal capacity, dan legal personality Pustaka: I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional,Yrama Widya,Bandung,2005 |
10% |
5
Minggu ke 5 |
Mahasiwa mampu memahami organ-organ yang terdapat dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) |
Dapat memahami organ-organ yang terdapat dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) |
Kriteria:
Ketepatan memahami organ-organ yang terdapat dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Kuliah & Diskusi,
*Tugas-5: memahami organ-organ yang terdapat dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)
|
|
|
0% |
6
Minggu ke 6 |
Mahasiswa mampu memahami kewenangan dan yurisdiksi International Court of Justice (ICJ) |
Dapat memahami kewenangan dan yurisdiksi International Court of Justice (ICJ) |
Kriteria:
Ketepatan memahami kewenangan dan yurisdiksi International Court of Justice (ICJ) Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Kuliah & Diskusi,
*Tugas-6: Presentasi secara berkelompok terkait kewenangan dan yurisdiksi International Court of Justice (ICJ)
|
|
Materi: Kewenangan dan yurisdiksi International Court of Justice (ICJ) Pustaka: Eddy O.S. Hiariej,Pengantar Hukum Pidana Internasional,Erlangga Jakarta,2009 |
0% |
7
Minggu ke 7 |
Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur beracara di International Court of Justice (ICJ) |
Dapat menjelaskan prosedur beracara di International Court of Justice (ICJ) |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan prosedur beracara di International Court of Justice (ICJ) |
Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas-7: review materi
|
|
|
0% |
8
Minggu ke 8 |
Mahasiswa mampu memahami materi pertemuan 1-7 |
Mampu menjawab pertanyaan/soal UTS |
Kriteria:
Jawaban Mahasiswa Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Luring
|
|
Materi: Ujian Tengah Semester Pustaka: Eddy O.S. Hiariej,Pengantar Hukum Pidana Internasional,Erlangga Jakarta,2009 |
5% |
9
Minggu ke 9 |
Mahasiswa mampu menjelaskan contoh kasus di International Court of Justice (ICJ |
Dapat menjelaskan contoh kasus di International Court of Justice (ICJ) |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan contoh kasus di International Court of Justice (ICJ) Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Luring
|
|
Materi: Contoh kasus di International Court of Justice (ICJ) Pustaka: I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional,Yrama Widya,Bandung,2005 |
5% |
10
Minggu ke 10 |
Mahasiswa mampu menjelaskan kewenangan dan yurisdiksi International Criminal Court (ICC) |
Dapat menjelaskan kewenangan dan yurisdiksi International Criminal Court (ICC) |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan kewenangan dan yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Luring
|
|
Materi: Kewenangan dan yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Pustaka: Eddy O.S. Hiariej,Pengantar Hukum Pidana Internasional,Erlangga Jakarta,2009 |
10% |
11
Minggu ke 11 |
Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur beracara serta studi kasus terkait dengan International Criminal Court (ICC) |
|
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan prosedur beracara serta studi kasus terkait dengan International Criminal Court (ICC) |
Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 10: Menganalisis prosedur beracara serta studi kasus terkait dengan International Criminal Court (ICC)
|
|
Materi: Prosedur beracara serta studi kasus terkait dengan International Criminal Court (ICC) Pustaka: Eddy O.S. Hiariej,Pengantar Hukum Pidana Internasional,Erlangga Jakarta,2009 |
10% |
12
Minggu ke 12 |
|
Dapat menjelaskan kewenangan dan yurisdiksi International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan kewenangan dan yurisdiksi International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 11 : Presentasi tentang kewenangan dan yurisdiksi International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)
|
|
|
10% |
13
Minggu ke 13 |
|
Dapat menjelaskan prosedur beracara dan studi kasus di International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan prosedur beracara dan studi kasus di International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Portofolio |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 12 : Presentasi terkait prosedur beracara dan studi kasus di International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)
|
|
Materi: Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur beracara dan studi kasus di International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) Pustaka: I Wayan Parthiana, Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia, Yrama Widya,Bandung, 2015 |
10% |
14
Minggu ke 14 |
Mahasiswa mampu menjelaskan kewenangan World Trade Organization (WTO) dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya |
Dapat menjelaskan kewenangan World Trade Organization (WTO) dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan kewenangan World Trade Organization (WTO) dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya |
*Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 13 :
Presentasi terkait menjelaskan kewenangan World Trade Organization (WTO) dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya
|
|
Materi: Kewenangan World Trade Organization (WTO) dalam penyelesaian sengketa negara anggotanya) Pustaka: Peter Van Den Bossche, Daniar Natakusumah, Joseph Wira Koesnaidi, Pengantar Hukum WTO (World Trade Organization), Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010 |
10% |
15
Minggu ke 15 |
Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur beracara dan studi kasus dalam penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO) |
Dapat menjelaskan prosedur beracara dan studi kasus dalam penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO) |
Kriteria:
Ketepatan menjelaskan prosedur beracara dan studi kasus dalam penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO) |
Kuliah & Diskusi dalam kelompok kecil.
*Tugas 14 : Studi kasus tentang penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO)
|
|
Materi: Studi kasus tentang penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO) Pustaka: Peter Van Den Bossche, Daniar Natakusumah, Joseph Wira Koesnaidi, Pengantar Hukum WTO (World Trade Organization), Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010 |
10% |
16
Minggu ke 16 |
Mahasiswa Mampu memahami Materi Pertemuan 8-15 |
Mahasiswa mampu menjawab soal/pertanyaan UAS |
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Luring
|
|
Materi: Soal atau pertanyaan UAS Pustaka: Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional,Refika Aditama,Bandung, 2000. |
10% |