Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S1 Ilmu Hukum

Kode Dokumen

SEMESTER LEARNING PLAN

Course

KODE

Rumpun MataKuliah

Bobot Kredit

SEMESTER

Tanggal Penyusunan

HUKUM ZAKAT DAN WAKAF

7420102263

T=2

P=0

ECTS=3.18

6

6 Oktober 2024

OTORISASI

Pengembang S.P

Koordinator Rumpun matakuliah

Koordinator Program Studi




.......................................




Nurul Hikmah, Lc., M.H.I




Vita Mahardhika, S.H., M.H.

Model Pembelajaran

Case Study

Program Learning Outcomes (PLO)

PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah

PLO-5

Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya;

PLO-10

Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum

PLO-16

Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum

PLO-18

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bersikap religius

Program Objectives (PO)

PO - 1

Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum Zakat dan Wakaf

PO - 2

Mampu membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati

PO - 3

Mampu mengetahui manajemen pengelolaan zakat di indonesia

Matrik PLO-PO

 
POPLO-5PLO-10PLO-16PLO-18
PO-1    
PO-2    
PO-3    

Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO)

 
PO Minggu Ke
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
PO-1
PO-2
PO-3

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

Mata Kuliah ini menawarkan konsep pemahaman tentang sejarah perkembangan zakat dan wakaf dari aspek perundang-undangan, pengelolaan maupun pemanfaatannya, serta upaya upaya yang harus dilakukan oleh lembaga pengelola zakat dan wakaf agar zakat maupun wakaf lebih dirasakan manfaatnya, dalam konteks ini disesuaikan dengan perkembangan sesuai dengan peraturan di Indonesia, diantaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.

Pustaka

Utama :

  1. Abdurrahman Kasdi, Fiqh Wakaf dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif; Yogyakarta, Idea Press Yogyakarta, 2017.
  2. Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhu al-Islami wa Adilatuhu, Jilid VIII; Damaskus, Daar al-Fikr, 1985.
  3. Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Yogyakarta: Pilar Media, 2005;
  4. A. Faishal Haq, Hukum Perwakafan di Indonesia, Sidoarjo, CV. Dwiputra Pustaka Jaya, 2013.
  5. Rozalinda, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2015.
  6. Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta; Grasindo.
  7. Oni Sahroni, dkk, Fikih Zakat Kontemporer, Depok, Raja Grafindo Persada, 2018

Pendukung :

  1. Jamal Ma’mur Asmani, dkk, Wakaf Kunci Kemajuan Umat, Yogyakarta, Aswaja Presindo, 2018.
  2. Ulya Kencana, Hukum Wakaf Indonesia, Malang, Setara Press, 2017. Ulya Kencana, Hukum Wakaf Indonesia, Malang, Setara Press, 2017.
  3. Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama, Fiqih Wakaf, Jakarta, 2006.
  4. Yunida Een Fryanti, Akuntansi Lembaga Zakat dan Wakaf, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2017.
  5. Ugi Suharto, Keuangan Publik Islam; Reinterpretasi Zakat dan Pajak, Yogyakarta; Pusat Studi Zakat Islamic Business School STIS Yogyakarta;
  6. Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, Bandung, Simbiosa Rekatama Media, 2008;

Dosen Pengampu

Nurul Hikmah, Lc., M.HI.

Dita Perwitasari, S.H., M.Kn.

Minggu Ke-

Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)

Penilaian

Bantuk Pembelajaran,

Metode Pembelajaran,

Penugasan Mahasiswa,

 [ Estimasi Waktu]

Materi Pembelajaran

[ Pustaka ]

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Kriteria & Bentuk

Luring (offline)

Daring (online)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1

Minggu ke 1

Mahasiswa dapat memahami pengertian dan landasan hukum zakat dan wakaf serta sejarah perkembangan zakat dan wakaf pada masa pertumbuhan dan perkembangan islam

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: memahami andasan hukum zakat serta sejarah perkembangan zakat pada masa pertumbuhan dan perkembangan islam

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun landasan hukum zakat serta sejarah perkembangan zakat pada masa pertumbuhan dan perkembangan islam[BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: sejarah perkembangan zakat
Pustaka: Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta; Grasindo.

Materi: Landasan Hukum Zakat
Pustaka: Oni Sahroni, dkk, Fikih Zakat Kontemporer, Depok, Raja Grafindo Persada, 2018
5%

2

Minggu ke 2

Mahasiswa dapat menjelaskan sejarah perkembangan dan kebijakan hukum tentang pengelolaan zakat serta upaya implementasinya di indonesia

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: memahami andasan hukum zakat serta sejarah perkembangan zakat pada masa pertumbuhan dan perkembangan islam

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang sejarah perkembangan dan kebijakan hukum tentang pengelolaan zakat serta upaya implementasinya di indonesia [BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: Sejarah perkembangan zakat
Pustaka: Oni Sahroni, dkk, Fikih Zakat Kontemporer, Depok, Raja Grafindo Persada, 2018

Materi: Implementasi pengelolaan zakat
Pustaka: Ugi Suharto, Keuangan Publik Islam; Reinterpretasi Zakat dan Pajak, Yogyakarta; Pusat Studi Zakat Islamic Business School STIS Yogyakarta;
5%

3

Minggu ke 3

Mahasiswa dapat menjelaskan prinsip-prinsip pengelolaan zakat, tujuan, hikmah, syarat, dan landasan ayat, hadist serta pada hukum positif di indonesia

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Menjelaskan prinsip-prinsip pengelolaan zakat, tujuan, hikmah, syarat, dan landasan ayat, hadist serta pada hukum positif di indonesia

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang prinsip-prinsip pengelolaan zakat, tujuan, hikmah, syarat, dan landasan ayat, hadist serta pada hukum positif di indonesia [BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: Prinsip pengelolaan zakat
Pustaka: Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta; Grasindo.

Materi: Landasan ayat, hadist serta pada hukum positif di indonesia
Pustaka: Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhu al-Islami wa Adilatuhu, Jilid VIII; Damaskus, Daar al-Fikr, 1985.
5%

4

Minggu ke 4

Mahasiswa dapat membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati [BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: Macam-macam harta dan ketentuan benda yang wajib dizakati
Pustaka: Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhu al-Islami wa Adilatuhu, Jilid VIII; Damaskus, Daar al-Fikr, 1985.
5%

5

Minggu ke 5

Mahasiswa dapat membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Menganalis hubungan zakat, pajak dan kebijakan tentang ketentuan zakat atas pajak di indonesia, serta upaya singkronisasi zakat atas pajak

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang hubungan zakat, pajak dan kebijakan tentang ketentuan zakat atas pajak di indonesia, serta upaya singkronisasi zakat atas pajak[BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: Hubungan pajak dan zakat
Pustaka: Yunida Een Fryanti, Akuntansi Lembaga Zakat dan Wakaf, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2017.
5%

6

Minggu ke 6

Mahasiswa dapat membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Menganalis hubungan zakat, pajak dan kebijakan tentang ketentuan zakat atas pajak di indonesia, serta upaya singkronisasi zakat atas pajak

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang manajemen pengelolaan zakat di indonesia[BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: manajemen pengelolaan zakat
Pustaka: Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta; Grasindo.
5%

7

Minggu ke 7

Mahasiswa dapat membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Menganalis hubungan zakat, pajak dan kebijakan tentang ketentuan zakat atas pajak di indonesia, serta upaya singkronisasi zakat atas pajak

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang Membedakan konsep pendayagunaan zakat infaq shodaqah (zis) secara konsumtif dan produktif [BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: konsep pendayagunaan zakat infaq shodaqah (zis) secara konsumtif dan produktif
Pustaka: Ugi Suharto, Keuangan Publik Islam; Reinterpretasi Zakat dan Pajak, Yogyakarta; Pusat Studi Zakat Islamic Business School STIS Yogyakarta;
5%

8

Minggu ke 8

Mahasiswa dapat membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Menganalis hubungan zakat, pajak dan kebijakan tentang ketentuan zakat atas pajak di indonesia, serta upaya singkronisasi zakat atas pajak

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Tes
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang Membedakan konsep pendayagunaan zakat infaq shodaqah (zis) secara konsumtif dan produktif [BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: konsep pendayagunaan zakat infaq shodaqah (zis) secara konsumtif dan produktif
Pustaka: Ugi Suharto, Keuangan Publik Islam; Reinterpretasi Zakat dan Pajak, Yogyakarta; Pusat Studi Zakat Islamic Business School STIS Yogyakarta;
15%

9

Minggu ke 9

Mahasiswa dapat membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Memahami pengertian wakaf, rukun, serta unsur syarat dan macam-macam wakaf

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang pengertian wakaf, rukun, serta unsur syarat dan macam-macam wakaf [BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: pengertian wakaf
Pustaka: Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta; Grasindo.

Materi: rukun, syarat dan macam-macam wakaf
Pustaka: Abdurrahman Kasdi, Fiqh Wakaf dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif; Yogyakarta, Idea Press Yogyakarta, 2017.
5%

10

Minggu ke 10

Mahasiswa dapat membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Memahami pengertian wakaf, rukun, serta unsur syarat dan macam-macam wakaf

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan wakaf di indonesia [BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: sejarah pertumbuhan dan perkembangan wakaf di indonesia
Pustaka: Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Yogyakarta: Pilar Media, 2005;
5%

11

Minggu ke 11

Mahasiswa dapat mengidentifikasi penerapan fikih wakaf dan kajian hukum atas kebijakan wakaf di indonesia

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: mengidentifikasi penerapan fikih wakaf dan kajian hukum atas kebijakan wakaf di indonesia

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang mengidentifikasi penerapan fikih wakaf dan kajian hukum atas kebijakan wakaf di indonesia [BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: fikih wakaf
Pustaka: Abdurrahman Kasdi, Fiqh Wakaf dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif; Yogyakarta, Idea Press Yogyakarta, 2017.

Materi: kajian hukum atas kebijakan wakaf di indonesia
Pustaka: Ulya Kencana, Hukum Wakaf Indonesia, Malang, Setara Press, 2017. Ulya Kencana, Hukum Wakaf Indonesia, Malang, Setara Press, 2017.
5%

12

Minggu ke 12

Mahasiswa dapat menjelaskan prosedural wakaf

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Menjelaskan prosedural wakaf

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang mengidentifikasi penerapan fikih wakaf dan kajian hukum atas kebijakan wakaf di indonesia [BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: prosedural wakaf
Pustaka: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama, Fiqih Wakaf, Jakarta, 2006.
5%

13

Minggu ke 13

Mahasiswa dapat menjelaskan prosedural wakaf

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: memahami wakaf produktif dari jenis wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang memahami wakaf produktif dari jenis wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak[BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: wakaf produktif
Pustaka: Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, Bandung, Simbiosa Rekatama Media, 2008;

Materi: wakaf benda bergerak dan wakaf tidak bergerak
Pustaka: A. Faishal Haq, Hukum Perwakafan di Indonesia, Sidoarjo, CV. Dwiputra Pustaka Jaya, 2013.
5%

14

Minggu ke 14

Mahasiswa dapat menjelaskan prosedural wakaf

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: memahami wakaf produktif dari jenis wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang Lembaga dan Badan Wakaf di Indonesia (BWI) [BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: badan dan lembaga wakaf di indonessia
Pustaka: Yunida Een Fryanti, Akuntansi Lembaga Zakat dan Wakaf, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2017.
5%

15

Minggu ke 15

Mahasiswa dapat menjelaskan Historical dan Pendayagunaan Wakaf

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: memahami wakaf produktif dari jenis wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Aktifitas Partisipasif
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang Historical dan Pendayagunaan Wakaf (BWI) [BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: pendayagunaan wakaf
Pustaka: Jamal Ma’mur Asmani, dkk, Wakaf Kunci Kemajuan Umat, Yogyakarta, Aswaja Presindo, 2018.

Materi: historical dan pendayagunaan wakaf
Pustaka: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama, Fiqih Wakaf, Jakarta, 2006.
5%

16

Minggu ke 16

Mahasiswa dapat menjelaskan Historical dan Pendayagunaan Wakaf

Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: memahami wakaf produktif dari jenis wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak

Kriteria:
  1. Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
  2. Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
  3. Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar

Bentuk Penilaian :
Tes
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab)
2 x 50
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang Historical dan Pendayagunaan Wakaf (BWI) [BT BM:(1 1)x(2x 60’)]
2 x 60
Materi: pendayagunaan wakaf
Pustaka: Jamal Ma’mur Asmani, dkk, Wakaf Kunci Kemajuan Umat, Yogyakarta, Aswaja Presindo, 2018.

Materi: historical dan pendayagunaan wakaf
Pustaka: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama, Fiqih Wakaf, Jakarta, 2006.
15%



Rekap Persentase Evaluasi : Case Study

No Evaluasi Persentase
1. Aktifitas Partisipasif 62.5%
2. Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk 7.5%
3. Tes 30%
100%

Catatan

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (PLO - Program Studi) adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan Program Studi yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jenjang prodinya yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
  2. PLO yang dibebankan pada mata kuliah adalah beberapa capaian pembelajaran lulusan program studi (CPL-Program Studi) yang digunakan untuk pembentukan/pengembangan sebuah mata kuliah yang terdiri dari aspek sikap, ketrampulan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan.
  3. Program Objectives (PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PLO yang dibebankan pada mata kuliah, dan bersifat spesifik terhadap bahan kajian atau materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  4. Sub-PO Mata kuliah (Sub-PO) adalah kemampuan yang dijabarkan secara spesifik dari PO yang dapat diukur atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, dan bersifat spesifik terhadap materi pembelajaran mata kuliah tersebut.
  5. Indikator penilaian kemampuan dalam proses maupun hasil belajar mahasiswa adalah pernyataan spesifik dan terukur yang mengidentifikasi kemampuan atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti.
  6. Kreteria Penilaian adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau tolok ukur ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kreteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kreteria dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif.
  7. Bentuk penilaian: tes dan non-tes.
  8. Bentuk pembelajaran: Kuliah, Responsi, Tutorial, Seminar atau yang setara, Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
  9. Metode Pembelajaran: Small Group Discussion, Role-Play & Simulation, Discovery Learning, Self-Directed Learning, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Contextual Learning, Project Based Learning, dan metode lainnya yg setara.
  10. Materi Pembelajaran adalah rincian atau uraian dari bahan kajian yg dapat disajikan dalam bentuk beberapa pokok dan sub-pokok bahasan.
  11. Bobot penilaian adalah prosentasi penilaian terhadap setiap pencapaian sub-PO yang besarnya proposional dengan tingkat kesulitan pencapaian sub-PO tsb., dan totalnya 100%.
  12. TM=Tatap Muka, PT=Penugasan terstruktur, BM=Belajar mandiri.