|
Universitas Negeri Surabaya
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Program Studi S1 Ilmu Hukum
|
Kode Dokumen |
SEMESTER LEARNING PLAN |
Course |
KODE |
Rumpun MataKuliah |
Bobot Kredit |
SEMESTER |
Tanggal Penyusunan |
HUKUM ZAKAT DAN WAKAF |
7420102263 |
|
T=2 |
P=0 |
ECTS=3.18 |
6 |
22 November 2024 |
OTORISASI |
Pengembang S.P |
Koordinator Rumpun matakuliah |
Koordinator Program Studi |
.......................................
|
Nurul Hikmah, Lc., M.H.I
|
Vita Mahardhika, S.H., M.H. |
Model Pembelajaran |
Case Study |
Program Learning Outcomes (PLO)
|
PLO program Studi yang dibebankan pada matakuliah |
PLO-5 |
Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya; |
PLO-10 |
Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum |
PLO-16 |
Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum |
PLO-18 |
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bersikap religius |
Program Objectives (PO) |
PO - 1 |
Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum Zakat dan Wakaf
|
PO - 2 |
Mampu membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati
|
PO - 3 |
Mampu mengetahui manajemen pengelolaan zakat di indonesia
|
Matrik PLO-PO |
|
PO | PLO-5 | PLO-10 | PLO-16 | PLO-18 | PO-1 | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | PO-2 | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | PO-3 | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ |
|
Matrik PO pada Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-PO) |
|
PO |
Minggu Ke |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
PO-1 | | | | | | | | | | | | | | | | | PO-2 | | | | | | | | | | | | | | | | | PO-3 | | | | | | | | | | | | | | | | |
|
Deskripsi Singkat Mata Kuliah
|
Mata Kuliah ini menawarkan konsep pemahaman tentang sejarah perkembangan zakat dan wakaf dari aspek perundang-undangan, pengelolaan maupun pemanfaatannya, serta upaya upaya yang harus dilakukan oleh lembaga pengelola zakat dan wakaf agar zakat maupun wakaf lebih dirasakan manfaatnya, dalam konteks ini disesuaikan dengan perkembangan sesuai dengan peraturan di Indonesia, diantaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. |
Pustaka
|
Utama : |
|
- Abdurrahman Kasdi, Fiqh Wakaf dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif; Yogyakarta, Idea Press Yogyakarta, 2017.
- Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhu al-Islami wa Adilatuhu, Jilid VIII; Damaskus, Daar al-Fikr, 1985.
- Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Yogyakarta: Pilar Media, 2005;
- A. Faishal Haq, Hukum Perwakafan di Indonesia, Sidoarjo, CV. Dwiputra Pustaka Jaya, 2013.
- Rozalinda, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2015.
- Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta; Grasindo.
- Oni Sahroni, dkk, Fikih Zakat Kontemporer, Depok, Raja Grafindo Persada, 2018
|
Pendukung : |
|
- Jamal Ma’mur Asmani, dkk, Wakaf Kunci Kemajuan Umat, Yogyakarta, Aswaja Presindo, 2018.
- Ulya Kencana, Hukum Wakaf Indonesia, Malang, Setara Press, 2017. Ulya Kencana, Hukum Wakaf Indonesia, Malang, Setara Press, 2017.
- Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama, Fiqih Wakaf, Jakarta, 2006.
- Yunida Een Fryanti, Akuntansi Lembaga Zakat dan Wakaf, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2017.
- Ugi Suharto, Keuangan Publik Islam; Reinterpretasi Zakat dan Pajak, Yogyakarta; Pusat Studi Zakat Islamic Business School STIS Yogyakarta;
- Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, Bandung, Simbiosa Rekatama Media, 2008;
|
Dosen Pengampu
|
Nurul Hikmah, Lc., M.HI. Dita Perwitasari, S.H., M.Kn. |
Minggu Ke- |
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar
(Sub-PO)
|
Penilaian |
Bantuk Pembelajaran,
Metode Pembelajaran,
Penugasan Mahasiswa,
[ Estimasi Waktu] |
Materi Pembelajaran
[ Pustaka ] |
Bobot Penilaian (%) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk |
Luring (offline) |
Daring (online) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
1
Minggu ke 1 |
Mahasiswa dapat memahami pengertian dan landasan hukum zakat dan wakaf serta sejarah perkembangan zakat dan wakaf pada masa pertumbuhan dan perkembangan islam |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: memahami andasan hukum zakat serta sejarah perkembangan zakat pada masa pertumbuhan dan perkembangan islam |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun landasan hukum zakat serta sejarah perkembangan zakat pada masa pertumbuhan dan perkembangan islam[BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: sejarah perkembangan zakat Pustaka: Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta; Grasindo. Materi: Landasan Hukum Zakat Pustaka: Oni Sahroni, dkk, Fikih Zakat Kontemporer, Depok, Raja Grafindo Persada, 2018 |
5% |
2
Minggu ke 2 |
Mahasiswa dapat menjelaskan sejarah perkembangan dan kebijakan hukum tentang pengelolaan zakat serta upaya implementasinya di indonesia |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: memahami andasan hukum zakat serta sejarah perkembangan zakat pada masa pertumbuhan dan perkembangan islam |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang sejarah perkembangan dan kebijakan hukum tentang pengelolaan zakat serta upaya implementasinya di indonesia [BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: Sejarah perkembangan zakat Pustaka: Oni Sahroni, dkk, Fikih Zakat Kontemporer, Depok, Raja Grafindo Persada, 2018 Materi: Implementasi pengelolaan zakat Pustaka: Ugi Suharto, Keuangan Publik Islam; Reinterpretasi Zakat dan Pajak, Yogyakarta; Pusat Studi Zakat Islamic Business School STIS Yogyakarta; |
5% |
3
Minggu ke 3 |
Mahasiswa dapat menjelaskan prinsip-prinsip pengelolaan zakat, tujuan, hikmah, syarat, dan landasan ayat, hadist serta pada hukum positif di indonesia |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Menjelaskan prinsip-prinsip pengelolaan zakat, tujuan, hikmah, syarat, dan landasan ayat, hadist serta pada hukum positif di indonesia |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang prinsip-prinsip pengelolaan zakat, tujuan, hikmah, syarat, dan landasan ayat, hadist serta pada hukum positif di indonesia [BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: Prinsip pengelolaan zakat Pustaka: Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta; Grasindo. Materi: Landasan ayat, hadist serta pada hukum positif di indonesia Pustaka: Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhu al-Islami wa Adilatuhu, Jilid VIII; Damaskus, Daar al-Fikr, 1985. |
5% |
4
Minggu ke 4 |
Mahasiswa dapat membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati [BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: Macam-macam harta dan ketentuan benda yang wajib dizakati Pustaka: Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhu al-Islami wa Adilatuhu, Jilid VIII; Damaskus, Daar al-Fikr, 1985. |
5% |
5
Minggu ke 5 |
Mahasiswa dapat membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Menganalis hubungan zakat, pajak dan kebijakan tentang ketentuan zakat atas pajak di indonesia, serta upaya singkronisasi zakat atas pajak |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang hubungan zakat, pajak dan kebijakan tentang ketentuan zakat atas pajak di indonesia, serta upaya singkronisasi zakat atas pajak[BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: Hubungan pajak dan zakat Pustaka: Yunida Een Fryanti, Akuntansi Lembaga Zakat dan Wakaf, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2017. |
5% |
6
Minggu ke 6 |
Mahasiswa dapat membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Menganalis hubungan zakat, pajak dan kebijakan tentang ketentuan zakat atas pajak di indonesia, serta upaya singkronisasi zakat atas pajak |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang manajemen pengelolaan zakat di indonesia[BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: manajemen pengelolaan zakat Pustaka: Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta; Grasindo. |
5% |
7
Minggu ke 7 |
Mahasiswa dapat membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Menganalis hubungan zakat, pajak dan kebijakan tentang ketentuan zakat atas pajak di indonesia, serta upaya singkronisasi zakat atas pajak |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang Membedakan konsep pendayagunaan zakat infaq shodaqah (zis) secara konsumtif dan produktif [BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: konsep pendayagunaan zakat infaq shodaqah (zis) secara konsumtif dan produktif Pustaka: Ugi Suharto, Keuangan Publik Islam; Reinterpretasi Zakat dan Pajak, Yogyakarta; Pusat Studi Zakat Islamic Business School STIS Yogyakarta; |
5% |
8
Minggu ke 8 |
Mahasiswa dapat membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Menganalis hubungan zakat, pajak dan kebijakan tentang ketentuan zakat atas pajak di indonesia, serta upaya singkronisasi zakat atas pajak |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Tes |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang Membedakan konsep pendayagunaan zakat infaq shodaqah (zis) secara konsumtif dan produktif [BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: konsep pendayagunaan zakat infaq shodaqah (zis) secara konsumtif dan produktif Pustaka: Ugi Suharto, Keuangan Publik Islam; Reinterpretasi Zakat dan Pajak, Yogyakarta; Pusat Studi Zakat Islamic Business School STIS Yogyakarta; |
15% |
9
Minggu ke 9 |
Mahasiswa dapat membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Memahami pengertian wakaf, rukun, serta unsur syarat dan macam-macam wakaf |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang pengertian wakaf, rukun, serta unsur syarat dan macam-macam wakaf [BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: pengertian wakaf Pustaka: Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta; Grasindo. Materi: rukun, syarat dan macam-macam wakaf Pustaka: Abdurrahman Kasdi, Fiqh Wakaf dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif; Yogyakarta, Idea Press Yogyakarta, 2017. |
5% |
10
Minggu ke 10 |
Mahasiswa dapat membedakan macam-macam harta, dan ketentuan benda yang wajib dizakati |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Memahami pengertian wakaf, rukun, serta unsur syarat dan macam-macam wakaf |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan wakaf di indonesia [BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: sejarah pertumbuhan dan perkembangan wakaf di indonesia Pustaka: Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Yogyakarta: Pilar Media, 2005; |
5% |
11
Minggu ke 11 |
Mahasiswa dapat mengidentifikasi penerapan fikih wakaf dan kajian hukum atas kebijakan wakaf di indonesia |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: mengidentifikasi penerapan fikih wakaf dan kajian hukum atas kebijakan wakaf di indonesia |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang mengidentifikasi penerapan fikih wakaf dan kajian hukum atas kebijakan wakaf di indonesia [BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: fikih wakaf Pustaka: Abdurrahman Kasdi, Fiqh Wakaf dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif; Yogyakarta, Idea Press Yogyakarta, 2017. Materi: kajian hukum atas kebijakan wakaf di indonesia Pustaka: Ulya Kencana, Hukum Wakaf Indonesia, Malang, Setara Press, 2017. Ulya Kencana, Hukum Wakaf Indonesia, Malang, Setara Press, 2017. |
5% |
12
Minggu ke 12 |
Mahasiswa dapat menjelaskan prosedural wakaf |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: Menjelaskan prosedural wakaf |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang mengidentifikasi penerapan fikih wakaf dan kajian hukum atas kebijakan wakaf di indonesia [BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: prosedural wakaf Pustaka: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama, Fiqih Wakaf, Jakarta, 2006. |
5% |
13
Minggu ke 13 |
Mahasiswa dapat menjelaskan prosedural wakaf |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: memahami wakaf produktif dari jenis wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif, Penilaian Hasil Project / Penilaian Produk |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang memahami wakaf produktif dari jenis wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak[BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: wakaf produktif Pustaka: Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, Bandung, Simbiosa Rekatama Media, 2008; Materi: wakaf benda bergerak dan wakaf tidak bergerak Pustaka: A. Faishal Haq, Hukum Perwakafan di Indonesia, Sidoarjo, CV. Dwiputra Pustaka Jaya, 2013. |
5% |
14
Minggu ke 14 |
Mahasiswa dapat menjelaskan prosedural wakaf |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: memahami wakaf produktif dari jenis wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang Lembaga dan Badan Wakaf di Indonesia (BWI) [BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: badan dan lembaga wakaf di indonessia Pustaka: Yunida Een Fryanti, Akuntansi Lembaga Zakat dan Wakaf, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2017. |
5% |
15
Minggu ke 15 |
Mahasiswa dapat menjelaskan Historical dan Pendayagunaan Wakaf |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: memahami wakaf produktif dari jenis wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Aktifitas Partisipasif |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang Historical dan Pendayagunaan Wakaf (BWI) [BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: pendayagunaan wakaf Pustaka: Jamal Ma’mur Asmani, dkk, Wakaf Kunci Kemajuan Umat, Yogyakarta, Aswaja Presindo, 2018. Materi: historical dan pendayagunaan wakaf Pustaka: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama, Fiqih Wakaf, Jakarta, 2006. |
5% |
16
Minggu ke 16 |
Mahasiswa dapat menjelaskan Historical dan Pendayagunaan Wakaf |
Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu: memahami wakaf produktif dari jenis wakaf benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak |
Kriteria:
- Baik jika mampu menjawab semua soal dengan benar
- Cukup jika mampu menjawab sebagian besar soal dengan benar
- Kurang, jika mampu sebagian kecil soal dengan benar
Bentuk Penilaian : Tes |
Pembelajaran langsung (ceramah, diskusi dan tanya jawab) 2 x 50 |
*Kuliah&Diskusi, [TM:2x(2x50’)] *Tugas-1: Menyusun ringkasan tentang Historical dan Pendayagunaan Wakaf (BWI) [BT BM:(1 1)x(2x 60’)] 2 x 60 |
Materi: pendayagunaan wakaf Pustaka: Jamal Ma’mur Asmani, dkk, Wakaf Kunci Kemajuan Umat, Yogyakarta, Aswaja Presindo, 2018. Materi: historical dan pendayagunaan wakaf Pustaka: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama, Fiqih Wakaf, Jakarta, 2006. |
15% |